Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 262 / Pdt.P / 2016 / PN. Jkt.Sel
Tanggal 30 Juni 2016 — MUHAMMAD FAIZA ANANDA, pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Jalan Flamboyan Nomor 1 R.T.009, R.W.009, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;
227
  • Memperbaiki kesalahan ketik nama ibu kandung didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari yang tertulis : Cifa Wirarini diperbaiki menjadi Tifa Wirarini ;4.
    Bahwa Pemohon terlahir dengan nama Muhammad Faiza Ananda,lahir di Jakarta pada tanggal 25 Februari 1990, anak pasangan darisuami istri Muhammad Garibaldi Syadrie dan Tifa Wirarini ;2.
    Bahwa terdapat kesalahan ketik redaksional oleh Catatan Sipil padanama ibu kandung Pemohon, yaitu Cifa Wirarini, yang seharusnyaadalah Tifa Wirarini ;5. Bahwa untuk penggantian/perubahan tersebut haruslah ada penetapandari Pengadilan Negeri setempat ;Berdasarkan halhal tersebut diatas, mohon Pengadilan Negeri JakartaSelatan mengabulkan permohonanpermohonan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.
    Merubah/memperbaiki kesalahan ketik pada nama ibu kandung CifaWirarini menjadi Tifa Wirarini ;4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKotamadya Jakarta Selatan untuk mencatatkan penggantian/perubahan nama Pemohon tersebut pada register yang sedangberjalan, yang diperuntukkan untuk itu ;5.
    ;Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah disebutkan diatas, untukmendukung alasan permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti suratberupa P1 sampai dengan P6 serta 2 ( dua ) orang saksi yaitu saksi Romlahdan saksi Inge Dewi Mariyati ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tanda P1, nama Pemohonyang tertulis di Kutipan Akta Kelahirannya adalah Muhammad Faiza Anandaanak kedua lakilaki dari pasangan suami ister Muhammad Garibaldi Syadriedan Cifa Wirarini, kelahiran Jakarta tanggal 25 Pebruari 1990
    Memperbaiki kesalahan ketik nama ibu kandung didalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon dari yang tertulis : Cifa Wirarini diperbaiki menjadiTifa Wirarini ;4.