Register : 09-01-2025 — Putus : 20-03-2025 — Upload : 20-03-2025
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 2/Pid.B/2025/PN Pms Tanggal 20 Maret 2025 — ,
Terdakwa:
Wirdanata Nikmah Batubara
28 — 23
Menyatakan Terdakwa Wirdanata Nikmah Batubara tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
,
Terdakwa:
Wirdanata Nikmah Batubara