Ditemukan 1 data
ANGGORO WAHYU SETIA BUDHI
Terdakwa:
GALUH BUDI WIRONGKO
9 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa GALUH BUDI WIRONGKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman beralkohol sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) PERDA Karanganyar nomor 16 tahun 2009;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu berupa Kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari terdapat putusan Hakim yang
Penyidik Atas Kuasa PU:
ANGGORO WAHYU SETIA BUDHI
Terdakwa:
GALUH BUDI WIRONGKO