Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 5/Pid.C/2024/PN Krg
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANGGORO WAHYU SETIA BUDHI
Terdakwa:
GALUH BUDI WIRONGKO
93
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa GALUH BUDI WIRONGKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman beralkohol sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) PERDA Karanganyar nomor 16 tahun 2009;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu berupa Kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari terdapat putusan Hakim yang
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ANGGORO WAHYU SETIA BUDHI
    Terdakwa:
    GALUH BUDI WIRONGKO