Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 11-02-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 820/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 16 Oktober 2018 — ,MH
Terdakwa:
WISIONG Als SIONG
223
    1. Menyatakan Terdakwa Wisiong als Siong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalan keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    ,MH
    Terdakwa:
    WISIONG Als SIONG