Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juli 2022 — Penggugat:
GUNANTO, DKK
Tergugat:
PT. CIPTA LESTARI PACKINDO
6250
  • Penggugat VI sejak 28 Juni 2021 dikarenakan adanya force majeure Covid-19;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa kekurangan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
    • Penggugat I Gunanto = Rp.91.918.750,00
    • Penggugat II Arsyad = Rp.22.403.069,00
    • Penggugat III/ Hartono = Rp.53.213.500,00
    • Penggugat IV/ Sutri Witanti