Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PA KEDIRI Nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Kdr
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Menyatakan bahwa Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (YOVI ZUVAR VAIRUS WITANTYO bin EDY WINARKO) terhadap Penggugat (HELMI NUR AIDA binti EKO ADI PURWANTO);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Upload : 06-01-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 460/Pdt.G/2013
GEMA AKBARUHZIAN sebagai Penggugat PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTRIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN sebagai Tergugat
316
  • Witantyo M.Eng.SE., selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) masih bersikap positif menerima, dengan ucapan terimakasih penggugat masih bersedia mengirimkan barangbarangdengan memberikan bantuan 2 orang untuk mengangkut barangbarang yang penggugat kirim;Bahwa dari fakta peristiwa tersebut diatas, Penggugatsangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil sehinggadipandang cukup alasan perbuatan Tergugat a quo adalahmerupakan dan termasuk kualifikasi kedalam PerbuatanMelanggar Hukum, vide pasal
    Witantyo, M.Eng, Scselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak untukdan atas nama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) danGema Akbaruhzian, sebagai Direktur CV Gema Putra, selakuPenyedia; 3. Bahwa oleh karena itu, pendapat Tergugat agar menarik MenteriKeuangan sebagai salah satu Tergugat adalah sangat tidakberalasan secara hukum, mengingat Penggugat tidak memilikihubungan hukum dan alas hak apapun dengan Menteri Keuangandalam perkara a Quo. ;4.
    dalil eksepsi tersebut dipertibangkandan diputus bersamasama dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi tentang gugatanPenggugat kurang pihak karena tidak menarik Menteri Keungan sebagaipihak Tergugat dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat sebagaiberikut ; Menimbang, bahwa sangat tidak relevan melibatkan MenteriKeuangan dalam perkara a quo, karena kontrak Pengadaan KomputerUntuk Pengujian Mobil Listrik Nasional ITS dilaksanakan danditandatangani oleh dua pihak, yaitu Ir Witantyo