Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANDANG WITIARSONO Anak Dari BASIR HASAN SYAH
45 — 9
- Menyatakan Terdakwa Andang Witiarsono Anak Dari Basir Hasan Syah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan
,M.H
Terdakwa:
ANDANG WITIARSONO Anak Dari BASIR HASAN SYAH