Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 233/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Tanggal 21 Desember 2022 — ,M.H
Terdakwa:
ANDANG WITIARSONO Anak Dari BASIR HASAN SYAH
459
    1. Menyatakan Terdakwa Andang Witiarsono Anak Dari Basir Hasan Syah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan
    ,M.H
    Terdakwa:
    ANDANG WITIARSONO Anak Dari BASIR HASAN SYAH