Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN WONOGIRI Nomor 86/Pid.B/2014/PN Wng
Tanggal 12 Juni 2014 — MARMAN bin MARWI WIYOKROMO
254
  • MARMAN bin MARWI WIYOKROMO
    PUTUSANNomor : 86/Pid B/2014/PN WngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikutterhadap terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: MARMAN bin MARWI WIYOKROMO: Wonogiri: 46 tahun /02 Februari 1968.: lakilaki: Indonesia: Dusun Bulusulur, RT. 002 / RW. 002 DesaBulusulur
    Menyatakan terdakwa MARMAN bin MARWI WIYOKROMO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPerjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bisayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana sebagaimanatersebut dalam Surat Dakwaan Subsidiair.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARMAN bin MARWIWIYOKROMO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    terdakwa MARMAN bin MARWI WIYOKROMOkarena telah melakukan permainan judi Cap Ji Kia.Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebutberdasarkan pengembangan perkara atas nama DESI KRISTIYANTObin KASINO yang terlebih dahulu tertangkap sebagai tambang ataupenjual Cap Ji Kia dan diketahui kalau terdakwa telah membeli Cap JiKia dari saksi DESIKRISTIYANTO bin KASINO.Bahwa di dalam HP milik saksi DESI KRISTIYANTO terdapatpasangan angka yang diantaranya dibeli oleh terdakwa MARMAN binMARWI WIYOKROMO
    Saksi DESIKRISTIYANTObin KASINO :Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 di Dusun Bulusulur,Kelurahan Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiriterdakwa MARMAN bin MARWI WIYOKROMO ielah melakukanpermainan judi Cap Ji Kia yang dilakukan dengan cara membelipasangan angka Cap Ji Kia dari saksi.Bahwa permainan judi Cap Ji Kia menggunakan sejumlah uangsebagai taruhan.Bahwa dalam permainan judi Cap Ji Kia tersebut saksi berperansebagai tambang sedangkan terdakwa MARMAN bin MARWIWIYOKROMO adalah
    Menyatakan Terdakwa MARMAN bin MARWI WIYOKROMO tidakterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa MARMAN bin MARWI WIYOKROMO ielahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamempergunakan kesempatan main judi yang diadakan denganmelanggar Pasal 303 KUHP4.