Ditemukan 7 data
10 — 6
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Hilman bin La Wolili) dengan Pemohon II (Wa Ode Sumarni binti La Ode Piliha) yang dilangsungkan pada tanggal 12 November 2010 di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau;
3.
PENETAPANNomor 0074/Pdt.P/2019/PA BbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Baubau yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam permohonanIsbat Nikah yang diajukan oleh:Hilman bin La Wolili, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Tukang Ojek, tempat kediaman di Jalan Malik Sirulah,RT.003, RW. 004, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio,Kota Baubau selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Wa Ode Sumarni
No. 0074/Pdt.P/2019/PA Bbyang bernama Darmin Wolili dan La Wolili, dengan mahar seperangkatalat sholatm tunai dan saat itu Pemohon mengucapkan ijab kabul;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jeja dalamusia 20 tahun, sedangkan Pemohon II berstatus Perawan dalam usia20 tahun;Bahwa antara Pemohon dan istri Pemohon tidak ada hubungan darahdan tidak sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untukmelakukan pernikahan baik menurut ketentuan Hukum Islam maupunketentuan PerundangUndangan
menjadi wali nikah adalah kandung Pemohon II bernamaLa Ode Piliha ; Bahwa yang menjadi saksi pernikahan Pemohon dan Pemohon Iladalah saksi sendiri (La Wolili) dan Darmin ;Hal. 3 dari 11 Hal.
Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi, karenanya permohonan Pemohon dan Pemohon II telah dapatdikabulkan dengan menyatakan sah menurut hukum pernikahan antaraPemohon (Hilman bin La Wolili) dengan Pemohon II (Wa Ode Sumarni bintiLa Ode Piliha) yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2010 diKelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau;Hal. 9 dari 11 Hal. Pen.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Hilman bin La Wolili)dengan Pemohon II (Wa Ode Sumarni binti La Ode Piliha) yangdilangsungkan pada tanggal 12 November 2010 di Kelurahan Bukit WolioIndah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wolio yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon danPemohon II ;4.
12 — 4
Sliclole arg laisce wolILI Is cwilslswolljacs WHI oso dpisll ploxb SlbocY leo slisVlaul aallallbla so col yeArtinya: Jika gugatan isteri menurut hakim telah kuat dengan bukti atau denganpengakuan suami, sementara perbuatan menyakiti termasuk penyebab tidak langgengnyaberumah tangga antara keduanya di samping itu hakim juga sudah tidak bisa lagimendamaikan keduanya maka hakim memutuskan ikatan perkawinan keduanya dengantalak satu bain (bain suhra).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
12 — 7
terbukti tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari, namum apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, makamempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas justru akanmenimbulkan kemudharatan bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapatImam Malik seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah Jilid IL sebagaiberikut:OWS ge Tol Sliclole arg Vlaisce wolILI
11 — 2
Bliclole arg laisce wolILI Is cwilslswoliljacy WI ose dps!
8 — 7
ou 6 piel pelos arcall wolili galley itis gai! Qolall oologin TIL!
13 — 7
Bliclole arg laisce wolILI Is cwilslswoliljacy WI ose dps!
99 — 31
Penggugat dan Tergugat pada tanggal 18 September 1984sesual dengan Bukti P2, Penggugat telah mempunyai lima orang anak masingmasing bernama: Selvi Wololi yang dilahirkan pada tahun 1984; Fitri Wololi yang dilahirkan pada tahun 1987; Serly Wololi yang dilahirkan di Gorontalo pada tanggal 07 Mei 1994; Sintia Wololi yang dilahirkan di Gorontalo pada tanggal 27 Pebruari 1997; Rizki Wololi yang dilahirkan di Gorontalo pada tanggal 26 Mei 2003; Bahwa anak Selvi Wololi telah berusia 31 tahun, anak Fitri Wolili