Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 799/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 26 September 2022 — Pemohon:
1.WONATO WIDJAJA
2.LINA WIJAYA TONG
192
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan anak bernama MARSHEILA yang lahir di Jakarta, 17 Oktober 1993 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6852/U/JB/1993 tertanggal 20 Desember 1993 merupakan anak yang sah dari perkawinan yang sah Para Pemohon tersebut berstatus anak Pertama dari Suami dan Isteri : WONATO WIDJAJA dan LINA WIJAYA TONG;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk
    mengirim salinan Penetapan tersebut kepada Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat sebagai tempat domisili Para Pemohon, untuk dapat menerbitkan catatan pinggir yang menyatakan Para Pemohon sebagai anak sah dari perkawinan WONATO WIDJAJA dengan LINA WIJAYA TONG untuk keperluanya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp. 210.000,- ( dua ratus sepuluh ribu rupiah ) ;
  • Pemohon:
    1.WONATO WIDJAJA
    2.LINA WIJAYA TONG