Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2020 — Putus : 04-01-2021 — Upload : 04-01-2021
Putusan PA KAJEN Nomor 1946/Pdt.G/2020/PA.Kjn
Tanggal 4 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2412
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Pratekto bin Jito) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Marisa binti Wudiri) didepan sidang Pengadilan Agama Kajen;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);