Ditemukan 1 data
24 — 12
Memberi ijin kepada Pemohon (Pratekto bin Jito) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Marisa binti Wudiri) didepan sidang Pengadilan Agama Kajen;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);