Ditemukan 5 data
NEINI WULANTIWI
16 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perbaikan atas kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1371-LT-07082023-0054 yang tercantum tertulis nama NEINI WULANTIWI, diperbaiki/diubah menjadi ZULNAINI;
- Memberi izin kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1371-LT-07082023-0054 nama Pemohon tercantum disana NEINI WULANTIWI diganti menjadi ZULNAINI, tanggal lahir 05 Oktober 1978 diganti menjadi 02 September 1978;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
NEINI WULANTIWI
12 — 4
Memberi izin kepada Pemohon (RINDA KURNIAWAN bin BAMBANG SUDARYO) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (ANITA WULANTIWI binti ZAENALI) di depan sidangPengadilan Agama Probolinggo;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
16 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Andri Hermanto bin Djumali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anita Wulantiwi binti Zaenali) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp941.000,00 (Sembilan ratus empat puluh satu ribu Rupiah).
7 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kristiadi bin Endang Suryana) dengan Pemohon II (Restu Wulantiwi binti Gusar Sunarto) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2018 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II supaya mendaftarkan Penetapan ini pada Pegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
5 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (Totong Supriadi bin Suhdi Kurniawan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Restu Wulantiwi binti Gusar Sunarto (alm)) di depan sidang Pangadilan Agama Ciamis;
4.