Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 07-03-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PA KUDUS Nomor 108/Pdt.G/2022/PA.Kds
Tanggal 7 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Sandy Yudha Nugraha bin Kuswanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Wurdyaningsih binti Ach Nur Salim) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;

    3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon mutah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara tunai, pada saat pelaksanaan sidang ikrar talak;

    4. Membebankan kepada

Register : 02-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 295/Pid.B/2020/PN Bjn
Tanggal 18 Januari 2021 — Penuntut Umum:
AGUNG SIH W, SH.
Terdakwa:
SITI AMINI BINTI H. SHOLEH
4714
  • yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) buku Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda motor Honda Vario tahun 2014 Nopol S-3375-AAL;
    • 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Vario tahun 2014 Nopol S-3375-AAL, beserta STNK Kendaraan Bermotor Nopol S-3375-AAL, dan kunci kontak;

    Dikembalikan kepada saksi Mamik Wurdyaningsih

Register : 26-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 7/Pdt.G.S/2019/PN Bjn
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat:
HARMINTO selak Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Persero TbkBojonegoro Dkk
Tergugat:
NUR WAHYUDI
175
  • Nur Wahyudi un sich sebagai Tergugat tidak turut menarik Mamik Wurdyaningsih yang turut juga mengikatkan diri dalam perjanjian hutang piutang tersebut sebagaimana bukti Surat Pengakuan Hutang Nomor 3846-01-001513-10-0 tertanggal 28 Agustus 2008 sehingga menurut hakim dalam gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat terdapat adanya pihak yang tidak turut digugat meski memiliki kepentingan hukum yang sama dengan pihak Tergugat sebagai pihak yang berhutang yaitu sdr.
    Mamik Wurdyaningsih dalam sengketa perdata tersebut ;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo dengan terdapat adanya kekurangan pihak didalamnya karena tidak didudukannya pihak yang yang memiliki kepentingan hukum yang sama sebagai Tergugat oleh Penggugat dalam perkara ini maka hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.