Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-03-2016 — Upload : 17-03-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 008-K/PM.II-09/AD/I/2016
Tanggal 3 Maret 2016 — PRADA ANGGIT WURYANTAKA
135
  • PRADA ANGGIT WURYANTAKA
    Menetapkan agar barang bukti berupasuratsurat:(Sepuluh1.2 2 (Dua) lembar absensianggota Denma Pusdikarmed atas nama PradaAnggit Wuryantaka Nrp. 31130129380392 Ta Denma Pusdikarmed, 1 (satu) lembar Berita Acara belum diketemukan Terdakwa. 2 (dua) lembar Surat Danpusdikarmed Nomor R/188/VI/2015 tanggal17.
    Bahwa Terdakwa(Prada Anggit Wuryantaka)adalah anggota TNI ADaktif ketika perkara ini terjadi Terdakwa bertugas di Pusdikarmed denganPangkat Prada Nrp. 3113012938 0392.b. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 pada saat dilakukanpengecekan oleh Bintara piket Pusdikarmed ttidak berada di markas dan tidakada yang mengetahuinya kemana Terdakwa pergi.G.
    Bahwa benar Terdakwa (Prada Anggit Wuryantaka) adalah anggota TNIAD yang berdinas aktif ketika perkara ini terjadi Terdakwa bertugas diPusdikarmed dengan Pangkat Prada Nrp. Nrp. 31130129380392.Bahwa benar Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandansatuan atau atasan yang berwenang lainnya sejak tanggal 4 Mei 2015 sampaidengan dilimpahkannya perkara ini ke Pomdam III/Slw tanggal 29 September2015 tanpa alasan yang jelas.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: ANGGIT WURYANTAKA PRADA NRP.31130129380392terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktudamai Dr Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama (satu) tahunPidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer3.