Ditemukan 5 data
Terdakwa:
MUHAMMAD YAFEN Bin SOLEH
60 — 0
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yafen Bin Soleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan
.503/Siup pdm 2018 tanggal 21 Februari 2018;
- Surat perubahan nama kelembagaan HPMS 16.288.622 An.Maju Jaya;
- Surat keterangan No.1335/SKT/TDS/PNP/PSI/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
- Surat pengiriman BBM No.22/SPBU/MJ/Dmi/X/2018 tanggal 28 Oktober 2018;
- Surat pengiriman LPG No.12/PTMJSP/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018;
- Sertifikat keselamatan No.PK.001/01/24/UPP.PNP.2018;
- Pas besar sementara;
- Surat keterangan kecakapan An.Muhammad Yafen
Terdakwa:
MUHAMMAD YAFEN Bin SOLEH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
43 — 16
p>
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai, Nomor : 414/Pid.Sus/2018/PN Dum, tanggal 20 Februari 2019, sekedar mengenai pidana denda maupun pidana pengganti yang dimohonkan banding tersebut, atas pidana denda apabila tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yafen
.503/Siup pdm 2018 tanggal 21 Februari 2018;
- Surat perubahan nama kelembagaan HPMS 16.288.622 An.Maju Jaya;
- Surat keterangan No.1335/SKT/TDS/PNP/PSI/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018;
- Surat pengiriman BBM No.22/SPBU/MJ/Dmi/X/2018 tanggal 28 Oktober 2018;
- Surat pengiriman LPG No.12/PTMJSP/X/2018 tanggal 27 Oktober 2018;
- Sertifikat keselamatan No.PK.001/01/24/UPP.PNP.2018;
- Pas besar sementara;
- Surat keterangan kecakapan An.Muhammad Yafen
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD YAFEN Bin SOLEH Diwakili Oleh : Ria Narfiady, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.Berkas perkara dan surat suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Halaman 1 dari 14 halaman putusan Nomor 87/PID.SUS/2019/ PT PBR.Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAFEN Bin SOLEH selaku Nahkoda KM.Sumber Rezeki II GT 7 pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul08.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober atausetidaktidaknya pada suatu waktu
Bin SOLEH secarasah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanamelayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahuikapal tersebut tidak laik laut, yang diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Jo.Pasal 117 ayat (2) huruf a Undangundang RI Nomor 17 Tahun 2008tentang Pelayaran (Dakwaan Tunggal);Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD YAFEN BinSOLEH dengan pidana denda Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) subsidiairpidana kurungan 3 (tiga) bulan;Menyatakan barang bukti berupa :NAMA KAPAL
Menyatakan Terdakwa Muhammad Yafen Bin Soleh tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran, sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Menyatakan terdakwa Muhammad Yafen Bin Soleh tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPelayaran sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum :2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 100.000.000, (Seratus juta Rupiah) apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan ;3.
Menyatakan Terdakwa Muhammad Yafen Bin Soleh tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran, sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Halaman 12 dari 14 halaman putusan Nomor 87/PID.SUS/2019/ PT PBR..
1.HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
2.RIO ROZADA SITUMEANG, S.H.
Terdakwa:
THOMAS ASUAT Alias THOMAS
86 — 26
lubang tekah dibuat; Bahwa kandang babi milik saksi tersebut saksi beri cahaya lampudari rumah saksi; Bahwa jarak rumah saksi dengan kandang babi tersebut kuranglebih 10 (Sepuluh) meter; Bahwa harga kedua hewan ternak babi milik saksi tersebutberjumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah); Bahwa saksi mengalami kerugian; Bahwa tersebut di ambil tanpa izin atau sepengetahuan saksi:; Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan;Saksi YAVERIUS KEFI Alias YAFEN
denganmembawa 1 (satu) buah laptop warna hitam yang dipegang olehLeonardusPunuf, ketika sampai di desa Kotafoun laptop diserahkanmaka anak saksi bersama Terdakwa, Yafen Kefi dan Leonardus Punuflangsung pulang kembali ke Kefamenanu; Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2020Terdakwa kembali ke desa Kotafoun untuk mengambil uanghasilpenjualan laptop dari Ikun Manek, dan pada hari itu juga Terdakwakembali ke kota Kefamenanu dan bertemu dengan anak saksi, Yafen Kefiserta Leonardus Punuf
, saat itu Terdakwa mengatakan kepada anaksaksi,Yafen Kefi serta Leonardus Punuf bahwa dia (Ikun Manek) kasiuang Rp.900.000,00(Sembilan ratus ribu rupiah), ini uang laptop, setelahmengatakan hal tersebut Terdakwa memberikan kepada anak saksi danLeonardus Punuf masingmasing uang Rp10.000,00 (sepuluh riburupiah), namun anak saksi tidak mengetahui apakah saat itu Terdakwaada memberikan uang kepada Yafen Kefi atukah tidak; Bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada anak saksi danLeonardus Punuf sebagai
Manek di Desa Kotafoun; Bahwa setahu anak saksi uang sejumlah Rp10.000,00(Ssepuluhribu rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa kepada anak saksi danLeonardus Punuf yakni uang tersebut diambil dari hasil penjualan laptopyang diserahkan kepada Ikun Manek; Bahwa sepengetahuan anak saksi uang hasil penjualan laptoptersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli makanan dankeperluannya seharihari; Bahwa sepengetahuan anak saksi laptop warna hitam yangdibawa oleh Terdakwa, anak saksi, Leonardus Punufdan Yafen
Bahwa benar Anak Saksi Robinson Sila Alias Sila mengetahulbahwa babi tersebut dijual dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus riburupiah) di Pasar Noemuti Bahwa benar Anak Saksi Robinson Sila Alias Sila pada hari Senintanggal 9 Maret 2020 pernah pergi bersama Terdakwa, Yafen Kefi danLeonardus Punuf ke Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, KabupatenTimor Tengah Utara dengan menggunakan dua unit sepeda motor milikTerdakwa dan milik yang Yafen Kefi dengan membawa 1 buah laptopwarna hitam lalu diserahkan
51 — 25
Agustina Yafen yang datang ke KotaMalang pada tanggal 12 November 2017 Terdakwa diantar oleh ibunya kembali ke Yonif301/Pks dan pada tanggal 14 November 2017 sekira pukul 14.45 wib Terdakwamenyerahkan diri ke kesatuan Yonif301/Pks kemudian di proses oleh Seksi1 dan ataspetunjuk Danyonif Terdakwa ditahan di kesatuan.6. Bahwa perkiraan Saksi alasan Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin karenamerasa malu kepada rekanrekannya karena sebelumnya Terdakwa melakukan THTselama 3 (tiga) hari.7.
53 — 18
Yafen dan melihat korban dalamkeadaan terluka, mata sebelah kanan korban luka memar dan bengkak sertamengeluarkan darah.