Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 41/Pid.B/2018/PN Wmn
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
YAHIRUS HESEGEM alias WETIPO
3415
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa YAHIRUS HESEGEM Alias OTIS WETIPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YAHIRUS HESEGEM Alias OTIS WETIPO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
    Penuntut Umum:
    SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
    Terdakwa:
    YAHIRUS HESEGEM alias WETIPO
    Nama lengkap Yahirus Hesegem Alias Wetino;~ 2. Tempat lahir : Wanim;3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/24 Mei 1994;4. Jenis kelamin : Lakilald;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Bhayangkara Wamena;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Yahirus Hesegem Alias Wefipo ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2018 sampai dengan tanggal 22 Maret 2018 ;2.
    Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohion keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokeknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya; ~Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang peda pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DAKWAAN.Bahwa terdakwa YAHIRUS
    Tidak Diketahui AtauTidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, Yang dilakukan Oleh Dua Orang Ataulebih Dengan Bersekutu, yang Untuk masuk Ketempat Melakukan Kejahatah,Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak,Memotong Atau Memanjat , Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, PerintahPalsu Atau Pakaian Jabatan Paisu perbuatan fersebut dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 18.00 witdi Jalan HomHom Wamena terdakwa YAHIRUS
    17 Februari 2018 sekira pukul 18.00wit di Jalan HomHom Wamena terdakwa Yahirus Hesegam alias OtisWetino berada di rumah saudara Menang Elopere atias Helmen Elopere(dalam berkas perkara terpisah) terdakwa mengajak satidara MenangEfopere alias Helmen Elopere ke asrama YPK dj jalan Bhayangkara wamena;Bahwa benar pada puku!
    Menyatakan bahwa terdakwa Yahirus Hesegem alias otis Wetipo telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadean memberatkan sebagaimana dalam dakwaan;nhMenjatuhkan pidana kepada terdakwa Yehirus Hesegem alias otisWefipo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua)tahun dan 6(enam)bulan;3.