Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 161/Pid.Sus/2018/PN Kag
Tanggal 3 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Syafrudin Prawira , SH
Terdakwa:
Yandral Eka Alias Joni Bin Damri Alias Domri
326
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Yandral Eka Alias Joni Bin Damri Alias Domri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata penusuk;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yandral Eka Alias Joni Bin Damri Alias Domri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    Syafrudin Prawira , SH
    Terdakwa:
    Yandral Eka Alias Joni Bin Damri Alias Domri
    PUTUSANNomor 161/Pid.Sus/2018/PN KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Yandral Eka Als Joni Bin Damri Als Domri;Tempat Lahir : Desa Sapantan Jaya Kab. Pali;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 19 Oktober 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Sapantan jaya Kec.
    Pendopo / PenukalKabupaten PALI;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh;Terdakwa Yandral Eka Als Joni Bin Damri Als Domri ditahan dalam TahananRutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 02 Januari 2018 sampai dengan tanggal 21 Januari2018;2.
    Menyatakan terdakwa Yandral Eka Als Joni Bin Damri Als Domri bersalahmelakukan tindak pidana "membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12tahun 1951 jo UU No.1 tahun 1961 sebagaimana dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Yandral Eka Als Joni Bin Damri Als Domri berupapidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dengan selama terdakwaberada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, (duaribu rupiah)Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukanpermohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaiberikut;Bahwa ia terdakwa Yandral Eka Alias Joni Bin Damri pada hari Senintanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 01.10 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu antara tahun 2017 sampai tahun 2018 bertempat di jalan Umum Desabegayut Kecamatan
    Unsur Barang Siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang atausubjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang dapatmempertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum Dalam hal ini yangdapat diajukan sebagai barang siapa berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan dari keterangan saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwaterdakwa YANDRAL EKA ALS JONI BIN DAMRI ALS DOMRI pelaku perbuatanpidana yang didakwakan dalam perkara ini.
Register : 15-03-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 162/Pid.Sus/2018/PN Kag
Tanggal 3 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Adya Larastuti, SH
Terdakwa:
Tornado Als Nando Bin Sulaiman
318
  • turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 1 Januari 2018sekira pukul 00.10 Wib Di Desa Begayut Kecamatan Pemulutan KabupatenOgan Ilir ; Bahwa penangkapan terdakwa terjadi Pada malam pergantian tahunbaru hari Senin tanggal 1 Januari 2018 sekira pukul 00.10 Wib, saksiberserta beberapa orang anggota Polsek Pemulutan mengadakan Razia diJalan umum Desa Begayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan llir,saat itu terdakwa yang berboncengan dengan Budi dan Yandral
    coklat hitam dan 1 (Satu) butir amunisi; Bahwa terdakwa membawa senjata api tersebut untuk digunakanmerampok ataupun membegal; Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan di ditemukan 2 (dua) buahsenjata tajam dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver rakitanwarna putih terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat hitam dan 1(satu) butir amunisi; bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam tersebutmerupakan milik Saudara Budi Setiawan Bin Jarmanto (berkas terpisah)dan milik Saudara Yandral
    Saksi Yandral Eka Als Joni Bin Domri, dibawah sumpah didepanpersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut : Bahwa ada kejadian terdakwa tertangkap tangan membawa senjataapi Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 1Januari 2018 sekira pukul 00.10 Wib Di Desa Begayut KecamatanPemulutan Kabupaten Ogan llir ; Bahwa Terdakwa membawa senjata api jenis Revolver rakitan warnaputih terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat hitam dan 1 (Satu) butiramunisi ; Bahwa pada saat saksi