Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 436/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
I Dewa Gede Anom Rai, SH
Terdakwa:
I Made Anom Antara
180134
  • Bahwa dengan penyetoran dana US$ 2.034.549 tersebut pihakTerdakwa membeli kembali saham yang dipegang oleh Fuad Zakaria danNio Yanoni (PT. Adcosurya Sakti) sehingga kepemilikan saham kembalikepada Terdakwa bersama Raja Ashiva Faranaz masingmasing 50%; Bahwa berselang beberapa bulan kemudian yaitu tanggal 11Agustus 2011 Terdakwa bersama Raja Ashiva Faranaz kembalimkengundang Njoo Daniel Dini Dinatha dan kawankawan (Oe HeronimusHalaman 66 dari 112 Putusan Nomor 436/Pid.B/2019/PN DpsUtari, dr.