Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Tjs
Tanggal 26 Februari 2018 — Penggugat:
MAX J. PANTOUW
Tergugat:
ROHYATIN
10548
  • meter persegi) atas nama ROHYATIN;
  • Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas tanah yang terletak di Desa Persiapan Silva Rahayu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 222 tertanggal 11 April 1994, seluas 2.500 M2 (dua ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara :Jalan;
    • Selatan Herman Yambing;
    • Barat : Yantid Yakau;

    • Timur Yapol
      (dua ribu lima ratusmeter persegi), dengan batasbatas sebagai berikut :Utara : Jalan;Selatan : Herman Yambing;Barat : Yantid Yakau ;Timur : Yapol Yasal ;Putusan Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Tjs Halaman 1 dari 102.
      Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah sesuai Sertifikat HakMilik (SHM) No. 222 tertanggal 11 April 1994, atas nama ROHYATIN seluas 2.500M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang berada di Desa Silva Rahayu DahuluKecamtan Tanjung Palas, sekarang Kecamatan Tanjung Palas Tengah, KabupatenBulungan dengan batasbatas sebagai berikut :Utara : Jalan;Selatan : Herman Yambing ;Barat : Yantid Yakau ;Timur : Yapol Yasal ;3.
      SUNAMBahwa saksi mengetahul bahwa Tergugat pada tahun 2009 ada menjualtanahnya kepada Penggugat karena saksi yang menggarap tanahTergugat yang dijual kepada Penggugat; Bahwa batasbatas tanah tersebut yaitu:Utara: Jalan;Selatan : Herman Yambing;Barat : Yantid Yakau;Timur : Yapol Yasal; Bahwa sekarang yang menguasai tanah tersebut adalah Penggugatdengan ditanami sayursayuran; Bahwa Tergugat (Rohyatin) menjual tanah objek sengketa kepadaPenggugat dengan harga Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah); Bahwa
      NANANG KALIMAN TOKOBahwa pada tahun 2009 Tergugat pernah cerita kepada saksi bahwaTergugat menjual tanah objek sengketa kepada Penggugat;Bahwa batasbatas tanah tersebut yaitu:Utara :Jalan;Selatan: Herman Yambing;Barat : Yantid Yakau;Timur : Yapol Yasal;Bahwa sekarang yang menguasai tanah tersebut adalah Penggugatdengan ditanami sayursayuran;Bahwa Tergugat (Rohyatin) menjual tanah objek sengketa kepadaPenggugat dengan harga Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah);Bahwa saksi kenal Tergugat sudah lama
      Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugatatas tanah yang terletak di Desa Persiapan Silva Rahayu, KecamatanTanjung Palas, Kabupaten Bulungan atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM)Nomor 222 tertanggal 11 April 1994, seluas 2.500 M2 (dua ribu meterpersegi) dengan batasbatas sebagai berikut:Utara : Jalan;Selatan :Herman Yambing;Barat : Yantid Yakau;Timur : Yapol Yasal;5.