Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA MANNA Nomor 167/Pdt.G/2019/PA.Mna
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
159
  • Memberi izin kepada Pemohon (Martudi Faizal Bin Marjela) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon(Yessi Melayani Binti Usman)di depan sidang Pengadilan Agama Manna.

    4. Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp291.000,00 ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

Register : 30-05-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1054/Pdt.G/2017/PA.PLG
Tanggal 16 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • NUH) terhadap Penggugat (YESSI binti HASAN );

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas,guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    5. Membebankan kepada Penggugat

Register : 09-08-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 02-01-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Tanggal 27 Desember 2022 — Penuntut Umum:
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
NI NYOMAN YESSI ANGGANI, A.Md.
24967
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman YessiAnggani, Amd., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Ni Nyoman YessiAnggani, Amd., oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa Ni Nyoman YessiAnggani, Amd.
    , tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Membebaskan Terdakwa Ni Nyoman YessiAnggani, Amd., oleh karena itu dari Dakwaan Subsidair;
  • Memerintahkan Terdakwa Ni Nyoman YessiAnggani, Amd., segera dibebaskan dari Tahanan;
  • Memulihkan hak-hak Terdakwa Ni Nyoman YessiAnggani, Amd., dalam kemampuan, kedudukan,