Ditemukan 3 data
Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
Terdakwa:
YOENADI SETIAWAN
11 — 0
S A N
80/Pid.C/2023/PN Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan perkara cepat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut;
MENGADILI:- Menyatakan terdakwaYOENADI
SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPasal 27 Jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b Perda 10 Tahun 2003 tentang setiap Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) KTP An YOENADI SETIAWAN
Dikembalikan
2 Botol Anggur
Penyidik Atas Kuasa PU:
Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
Terdakwa:
YOENADI SETIAWAN
Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
Terdakwa:
YOENADI SETIAWAN
12 — 0
S A N
80/Pid.C/2023/PN Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan perkara cepat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut;
MENGADILI:- Menyatakan terdakwaYOENADI
SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPasal 27 Jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b Perda 10 Tahun 2003 tentang setiap Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) KTP An YOENADI SETIAWAN
Dikembalikan
2 Botol Anggur
Penyidik Atas Kuasa PU:
Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
Terdakwa:
YOENADI SETIAWAN
WAHID, SH.
Terdakwa:
AGUS PURWIANTO
11 — 0
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500. (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
1 (satu) lembar KTP an YOENADI SETIAWAN
Dikembalikan
2 Botol Anggur Merah
Dimusnahkan
Demikianlah diputuskan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Sidoarjo, oleh Hakim Tunggal SLAMET SETIO UTOMO, S.H. dibantu AKHIRULI TRIDOSOSASI, SH.