Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 80/Pid.C/2023/PN Sda
Tanggal 12 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
Terdakwa:
YOENADI SETIAWAN
110
  • S A N

    80/Pid.C/2023/PN Sda

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan perkara cepat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut;


    MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaYOENADI
    SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPasal 27 Jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b Perda 10 Tahun 2003 tentang setiap Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat" ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) KTP An YOENADI SETIAWAN

    Dikembalikan

    2 Botol Anggur

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
    Terdakwa:
    YOENADI SETIAWAN
Register : 12-04-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 80/Pid.C/2023/PN Sda
Tanggal 12 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
Terdakwa:
YOENADI SETIAWAN
120
  • S A N

    80/Pid.C/2023/PN Sda

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan perkara cepat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut;


    MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaYOENADI
    SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPasal 27 Jo Pasal 17 Ayat 1 huruf b Perda 10 Tahun 2003 tentang setiap Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat" ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) KTP An YOENADI SETIAWAN

    Dikembalikan

    2 Botol Anggur

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Dra.ROCHIDA ALIMARTIN,SH.MH
    Terdakwa:
    YOENADI SETIAWAN
Register : 03-05-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 94/Pid.C/2023/PN Sda
Tanggal 3 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHID, SH.
Terdakwa:
AGUS PURWIANTO
110
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar KTP an YOENADI SETIAWAN

    Dikembalikan

    2 Botol Anggur Merah

    Dimusnahkan

    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500. (dua ribu lima ratus rupiah ) ;

    Demikianlah diputuskan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Sidoarjo, oleh Hakim Tunggal SLAMET SETIO UTOMO, S.H. dibantu AKHIRULI TRIDOSOSASI, SH.