Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2016 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1123 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — YULFARDI, SY. panggilan PARDI
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YULFARDI, SY. panggilan PARDI
    PUTUSANNomor 1123 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : YULFARDI, SY. panggilan PARDI;Tempat lahir : Kampung Terandam;Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun /1 Maret 1975;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Terandam, Nagari Pasar MuaraLabuh, Kecamatan Sungai Pagu, KabupatenSolok Selatan;Agama : Swasta;Pekerjaan
    : Islam;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Koto Barukarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa Yulfardi, SY. panggilan Pardi pada hari Sabtu,tanggal 10 Mei 2014 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Showroom BintangMotor, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok atausetidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Koto
    Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSolok tanggal 29 Juli 2015 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa YULFARDI, SY. panggilan PARDI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalinkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa IzinTerlebin Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 23 Ayat (2) Jo.
    Pasal 36 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Fidusia dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menghukum Terdakwa YULFARDI, SY. panggilan PARDI oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Hal. 2 dari 11 hal. Put. No. 1123 K/PID.SUS/20163. Menghukum juga Terdakwa YULFARDI, SY. panggilan PARDI denganpidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengansubsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;4.
    Menyatakan Terdakwa YULFARDI, SY. panggilan PARDI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izinterlebin dahulu dari Penerima Fidusia;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidanaHal. 3 dari 11 hal. Put.
Register : 22-06-2015 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN KOTOBARU Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Kbr
Tanggal 15 September 2015 — YULFARDI SY. PGL. PARDI
8013
  • Menyatakan Terdakwa YULFARDI SY Pgl. PARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin terlebih dahulu dari penerima fidusia;2.
    YULFARDI SY. PGL. PARDI
    PUTUSANNomor 73/Pid.Sus/2015/PN KbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa:1 Nama Lengkap : YULFARDI Pgl.
    PARDI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda YangMenjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin Terlebih Dahulu Dari PenerimaHal. dari hal. 38 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN KbrFidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) joPasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dalam Dakwaan TunggalPenuntut Umum;2 Menghukum Terdakwa YULFARDI. SY Pgl.
    PARDI oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (DUA) BULAN;3 Menghukum juga Terdakwa YULFARDI. SY Pgl.
    Hal ini dapatdisimpulkan dari sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tigamacam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada sipelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasabersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidanganTerdakwa YULFARDI SY Pgl.
    Adira Finance Cabang Solok selama 4 (empat)tahun dengan jumlah cicilan sebesar Rp.5.925.000,00 (ima juta sembilan ratus duapuluh lima ribu rupiah) perbulannya, hal tersebut dikuatkan dengan ditungkannya dalamPerjanjian Pembiayaan Nomor : 0623120083 antara Yulfardi.