Ditemukan 1 data
23 — 14
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (Zabirudin R. Luawo Bin Abd. Enas Luawo) untuk menikah lagi (Poligami) dengan seorang perempuan bernama (Asti Febriaty Lahea binti Agus Lahea);
- Menetapkan harta berupa:
I. Satu buah rumah permanen (KPR) yang terletak di Perum Rizki Permata Blok F71 Kelurahan Girian Permai, RT/RW 003/005 Kecamatan Girian Kota Bitung, Prov.