Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PA BITUNG Nomor 109/Pdt.G/2024/PA.Bitg
Tanggal 5 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2314
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Zabirudin R. Luawo Bin Abd. Enas Luawo) untuk menikah lagi (Poligami) dengan seorang perempuan bernama (Asti Febriaty Lahea binti Agus Lahea);
    3. Menetapkan harta berupa:

    I. Satu buah rumah permanen (KPR) yang terletak di Perum Rizki Permata Blok F71 Kelurahan Girian Permai, RT/RW 003/005 Kecamatan Girian Kota Bitung, Prov.