Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 619/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa:
ZHADEK ALFINDO Als ZADEK Bin MURFINDO
526
    1. Menyatakan Terdakwa ZHADEK ALFINDO ALS ZADEK BIN MURFINDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke Satu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    ERIK RUSNANDAR, SH
    Terdakwa:
    ZHADEK ALFINDO Als ZADEK Bin MURFINDO
    Nama lengkap : ZHADEK ALFINDO ALS ZADEK BIN MURFINDO.2. Tempat lahir : Duku Padang Sumatera Barat.3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 16 November 1998.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : JI.Yos sudarso Kel. Limbungan Baru Kec. RumbaiPesisir Pekanbaru.7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Operator Warnet.Terdakwa Zhadek Alfindo als Zadek Bin Murfindo ditahan dalam tahanan Rutanoleh:. Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2019 sampai dengan tanggal 10 April 2019;.
    Ribu Rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dimasayang akan datang dan untuk itu mohon hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap dengnan Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa ZHADEK ALFINDO Als ZADEK
    ATAUKEDUABahwa terdakwa ZHADEK ALFINDO Als ZADEK Bin MURFINDO sekirapada hari dan tanggal yang tidak bisa dingat lagi pada bulan februari 2019hingga tanggal 20 maret 2019 atau setidaktidaknya pada tahun 2019bertempat di Warnet Master 2 Jl. Limbungan Kec. Rumbai Pesisir kotapekanbaru, Warnet Master 3 di jalan Pramuka Kec. Rumbai Pesisir kotapekanbaru, warnet 4 di jalan gurami Kec. Rumbai Pesisir kota pekanbaru, danwarnet 5 di jalan Yos sudarso Kec.
    ATAUKETIGABahwa terdakwa ZHADEK ALFINDO Als ZADEK Bin MURFINDO sekirapada hari dan tanggal yang tidak bisa dingat lagi pada bulan februari 2019hingga tanggal 20 maret 2019 atau setidaktidaknya pada tahun 2019bertempat di Warnet Master 2 Jl. Limbungan Kec. Rumbai Pesisir kotapekanbaru, Warnet Master 3 di jalan Pramuka Kec. Rumbai Pesisir kotapekanbaru, warnet 4 di jalan gurami Kec. Rumbai Pesisir kota pekanbaru, danwarnet 5 di jalan Yos sudarso Kec.
    Menyatakan Terdakwa ZHADEK ALFINDO ALS ZADEK BINMURFINDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yangmenguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalamdakwaan Alternatif ke Satu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3.