Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN PADANG Nomor 947/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Tanggal 13 Februari 2024 — SIDIQ Bin ZAIMIRON
180
  • SIDIQ Bin ZAIMIRON terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD SIDIQ Pgl.
    SIDIQ Bin ZAIMIRON dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
    SIDIQ Bin ZAIMIRON