Ditemukan 1 data
18 — 0
SIDIQ Bin ZAIMIRON terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD SIDIQ Pgl.
SIDIQ Bin ZAIMIRON
dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
SIDIQ Bin ZAIMIRON