Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN WATES Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Wat
Tanggal 26 Februari 2019 — PUTRA
Terdakwa:
ZAKUP SUBADI Alias ZAKUP Bin Alm ZAYULI
588
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Zakup Subadi Alias Zakup Bin (Alm) Zayuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    PUTRA
    Terdakwa:
    ZAKUP SUBADI Alias ZAKUP Bin Alm ZAYULI
    PUTUSANNomor 6/Pid.Sus/2019/PN WatDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates, yang mengadili perkara pidana dengan acarabiasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Zakup Subadi Alias Zakup Bin (Alm) ZayulliTempat lahir > BantulUmur/Tg.lahir : 38 tahun / 11 Oktober 1980Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Gunung Lor RT.82 Kelurahan Trimurti Desa TrimurtiKecamatan Srandaan Kabupaten BantulAgama
    Menyatakan Terdakwa Zakup Subadi terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki psikoyropika melanggarPasal 62 undangundang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika2. Menghukum Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1(satu) tahun,dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani Terdakwa. denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepadaTerdakwa sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) subsidiair kurang selama2(dua) bulan;3.
    Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua riburupiah).Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa Lelaki ZAKUP SUBADI Alias ZAKUP Bin ZAYULI yangselanjutnya akan disebut dengan Terdakwa pada hari Jumt 9 November2018 sekitar Pukul 22.30 WIB atau pada waktuwaktu lain pada BulanNovember tahun 2018 bertempat di Jalan Daendles depan SD NegeriBugel Kelurahan Bugel desa Bugel Kecamatan Panjatan KabupatenKulon Progo
    Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah siapaSaja sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmanimaupun rohaninya, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawabannyaatas suatu peristiwa pidana;Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN WatMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangandiketahui Terdakwa Zakup Subadi Alias Zakup Bin (Alm) Zayuli, orang yangdiajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan ini sebagai Terdakwa dengansegala
    Menyatakan Terdakwa Zakup Subadi Alias Zakup Bin (Alm) Zayuli telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak memiliki dan membawa psikotropika;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
Register : 19-10-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 123/Pid.B/2016/PN Tkn
Tanggal 4 Januari 2017 — WAWAN SETIAWAN Als RIDWAN Als WAWAN Bin KOMARUDDIN
13038
  • ZAKUP SELIAN, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 07.00 WIB, ayahSaksi yang bernama M. Zakup Selian membangunkan Saksi dan kemudianduduk di dalam rumah sambil meminum kopi dan setelah kopi habis, SaksiM.
    Zakup Selian Bin Lamtu yang memang sering beradadi tempat tersebut, kKemudian Saksi menanyakan tentang sepeda motor GLPro warna hitam les hijau tanoa BL dan lampu depan yang terparkir dipinggir jalan kepada Saksi M. Zakup Selian Bin Lamtu, Kereta siapa ituPak, parkir di pinggir jalan jauh dari rumah? dan Saksi M. Zakup Selian BinLamtu mengatakan tidak tahu, mungkin orang berhenti, kalau orang nyarirezeki jangan diganggu;Bahwa kemudian Saksi meminta kunci rumah kepada Saksi M.
    Zakup Selian dan Saksi menanyakan Ada ke nampak bapak Cik? danSaksi M.
    Zakup Selian untuk makan di rumahSaksi saja;Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, Saksi M. Zakup Selian datang ke rumahSaksi untuk makan siang atas undangan Saksi, saat itu Saksi menanyakantentang keberadaan suami Saksi yakni Korban Idham kepada Saksi M.Zakup Selian, pada saat itu Saksi M. Zakup Selian mengatakan bahwamobil milik Koroan ldham sebelumnya diparkir di kebun sudah tidak adaHalaman 44 dari 83 Putusan Nomor 123/Pid.B/2016/PN. Tkn.lagi dan Saksi M.
    Zakup Selian dan kemudian dibawa ke RSUD Munyang KuteRedelong Kab.