Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Ahmad Rozaqul Dauwam Alias Zakul Bin Kemijan
31 — 22
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Rozaqul Dauwam alias Zakul bin Kemijan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan
Terdakwa:
Ahmad Rozaqul Dauwam Alias Zakul Bin Kemijan
Terbanding/Penuntut Umum : Ida Fitriyani, S.H.
32 — 27
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 133/Pid.B/2023/PN Jpa, tanggal 18 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Rozaqul Dauwam alias Zakul
Pembanding/Terdakwa : Ahmad Rozaqul Dauwam Alias Zakul Bin Kemijan Diwakili Oleh : Hadi Prayitno, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum : Ida Fitriyani, S.H.