Ditemukan 1 data
5 — 4
ZAMSUN HARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha di bidang/sektor perdagangan/usaha kuliner tanpa izin pada bidang pertanahan dan tata ruang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah RpRp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
ZAMSUN HARYANTO