Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 42/Pid.C/2024/PN Smn
Tanggal 28 Maret 2024 — ZAMSUN HARYANTO
54
  • ZAMSUN HARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha di bidang/sektor perdagangan/usaha kuliner tanpa izin pada bidang pertanahan dan tata ruang;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah RpRp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • ZAMSUN HARYANTO