Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN Parigi Nomor 91/Pid.B/2018/PN PRG
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ANDI JAYA ARYANDI, SH
Terdakwa:
ZAVES ANGGI REYNALDO Alias ZAVES
275
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Zaves Anggi Reynaldo Alias Zaves tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkan sesuatu memakai ancaman kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    ANDI JAYA ARYANDI, SH
    Terdakwa:
    ZAVES ANGGI REYNALDO Alias ZAVES
    Nama lengkap : Zaves Anggi Reynaldo Alias Zaves2. Tempat lahir : Astina3. Umur/Tanggal lahir : 19/15 Mei 19994. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Desa Torue Kecamatan Torue KabupatenParigi Moutong7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, penangkapan tanggal 12 Maret 2018;2. Penyidik, penahanan sejak tanggal 13 Maret 2018 sampai dengantanggal 1 April 2018;3.
    Menyatakan terdakwa ZAVES ANGGI REYNALDO Alias ZAVES terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 335 ayat (1) ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa ZAVES ANGGIREYNALDO Alias ZAVES dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    ANGGI REYNALDO Alias ZAVES pada hariRabu tanggal 07 Maret 2018 sekitar jam 16.30 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Desa Astina Kecamatan TorueKabupaten Parigi Moutong atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa oranglain Supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, denganmemakai kekerasan sesuatu perbuatan lain
    Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata barang siapa dalamketentuan pasal ini adalah ditujukan kepada orang perseorangan sebagaiHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 91/Pid.B/2018/PN Prgsubyek hukum yang telah melakukan suatu perbuatan yang diancam pidanasebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini, dan terhadapnyadapat dimintai pertanggungjawaban pidana;Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diperhadapkan seorangyang bernama Zaves Anggi Reynaldo alias Zaves yang setelah
    Menyatakan Terdakwa Zaves Anggi Reynaldo alias Zaves tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana memaksa orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkansesuatu memakai ancaman kekerasan, sebagaimana dakwaan alternatifkesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3.
Register : 03-03-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 20-03-2023
Putusan PN TAHUNA Nomor 23/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
1.RYANDAGHO ZAVES HARINDAH
2.NINDI ESTIKA PASIKUALI
3710
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum anak Para Pemohon yang bernama Maudy Elzira Harindah merupakan anak ke-1 (satu) Perempuan dari ayah Ryandagho Zaves Harindah dan Ibu Nindi Estika Pasikuali;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengeluarkan Akta Pengesahan Anak atas nama
    Pemohon:
    1.RYANDAGHO ZAVES HARINDAH
    2.NINDI ESTIKA PASIKUALI