Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 304/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 18 Maret 2019 — Pemohon:
PRASETYO
178
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnva ;
    2. Menetapkan pencoretan nama anak Pemohon bernama ZDEKO PRASKA ALDITYA, lahir di Batam tanggal 31 Mei 2012 didalam Kartu Keluarga Nomor : 2171061412120010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tanggal 31 Agustus 2016 atas nama Kepala keluarga PRASETYO;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
    Bahwa identitas PEMOHON yang sebagaimana tertera pada KartuKeluarga dengan Nomor 2171061412120010 bernama PRASETYO, danmemiliki anak dua (2) yang bernama : ZDEKO PRASKA ALDITYA danDZEKO PRASKA ALDITNYA ;3. Bahwa identitas ANAK Pemohon yang sebagaimana tertera padaKUTIPAN AKTA KELAHIRAN Anak Pemohon NOMOR : 6857/KUCSBTM/2012 tertulis teroaca Nama DZEKO PRASKA ALDITYA,lahir padatanggal 31 Mei 2012 anak ke SATU (1) dari Suami Istri PRASETYO(Ayah) dengan RIKA AYIK PUSPITA SARI;4.
    Bahwa PEMOHON berkeinginan untuk memperbaiki NAMA PEMOHONdan Jumlah Anak, pada KARTU KELUARGA PEMOHON yang tertulisHalaman 1 Penetapan No. 304/Pdt.P/2019/PN.Btmdibaca mempunyai Dua (2) Anak yaitu bernama : ZDEKO PRASKAALDITYA Lahir di Batam Pada tanggal 31052012 dan DZEKO PRASKAALDITYA lahir di Batam Pada Tanggal 31052012, yang SEBENARNYAPemohon mempunyai anak satu (1) dari pernikahan Pemohon denganistri pemohon berdasarkan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Anak PemohonNOMOR;6857/KUCSBTM/2012 tertulis teroaca
    Mencoret nama Anak Pemohon yang bernama ZDEKO PRASKA ALDITYApada Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 2171061412120010 atas namaPRASETYO ;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai InstansiPelaksana yang menerbitkan Kartu Keluarga dengan cara menunjukkansalinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnyamerekam data perubahan data anak pemohon dalam data basekependudukan;4.
    Menimbang, bahwa ketentuan Undangundang No. 24 Tahun 2013perubahan atas Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan,penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukandan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan WargaNegara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;Menimbang, bahwa petitum ke2 dari permohonan pemohan adalahmencoret nama anak Pemohon yang bernama ZDEKO
    Bernama DZEKO PRASKA ALDITYA, jenis kelamin lakilaki, lahir diBatam tanggal 31 Mei 2012, sebenarnya Pemohon hanya memiliki 1(satu) satu orang anak yaitu bernama DZEKO PRASKA ALDITYA, jeniskelamin lakilaki, lahir di Batam tanggal 31 Mei 2012 ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, makaHakim Pengadilan Negeri menetapkan pencoretan nama anak Pemohonbernama ZDEKO PRASKA ALDITYA, lahir di Batam tanggal 31 Mei 2012didalam Kartu Keluarga Nomor : 2171061412120010, yang dikeluarkan olehKantor