Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN PADANG Nomor 131/Pdt.P/2023/PN Pdg
Tanggal 29 Mei 2023 — Pemohon:
ZEFNA
292
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon (ZEFNA) adalah orang tua / Ibu kandung dari anaknya yang bernama : ADISTIE VANESA PUTRI dan MUHAMMAD GIVARI yang keduanya hingga sekarang masih berusia di bawah umur, dimana ADISTIE VANESA PUTRI berusia + 17 tahun lahir di Padang Tgl. 01 Februari 2006 dan MUHAMMAD GIVARI berusia + 14 tahun) lahir di Padang Tgl. 12 September 2009,
    yang keduanya lahir atas perkawinan Pemohon dengan suaminya SATRIA EFENDI (Almarhum) ;
  • Menetapkan Pemohon (ZEFNA) sebagai wakil / kuasa dari kedua orang anak kandungnya yang sekarang masih berusia di bawah umur yaitu ADISTIE VANESA PUTRI dan MUHAMMAD GIVARI, khusus dalam hal untuk menjual / mengalihkan hak atas sebidang tanah perumahan Rumah Sangat Sederhana (RSS), yang terletak Kel.
    ZEFNA, 2. FADIL MUHAMMAD SATRIA, 3. NABILA VANESA, 4. ADISTIE VANESA PUTRI, dan 5. MUHAMMAD GIVARI ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    ZEFNA