Ditemukan 1 data
ZEFNA
29 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (ZEFNA) adalah orang tua / Ibu kandung dari anaknya yang bernama : ADISTIE VANESA PUTRI dan MUHAMMAD GIVARI yang keduanya hingga sekarang masih berusia di bawah umur, dimana ADISTIE VANESA PUTRI berusia + 17 tahun lahir di Padang Tgl. 01 Februari 2006 dan MUHAMMAD GIVARI berusia + 14 tahun) lahir di Padang Tgl. 12 September 2009,
yang keduanya lahir atas perkawinan Pemohon dengan suaminya SATRIA EFENDI (Almarhum) ;
- Menetapkan Pemohon (ZEFNA) sebagai wakil / kuasa dari kedua orang anak kandungnya yang sekarang masih berusia di bawah umur yaitu ADISTIE VANESA PUTRI dan MUHAMMAD GIVARI, khusus dalam hal untuk menjual / mengalihkan hak atas sebidang tanah perumahan Rumah Sangat Sederhana (RSS), yang terletak Kel.
ZEFNA, 2. FADIL MUHAMMAD SATRIA, 3. NABILA VANESA, 4. ADISTIE VANESA PUTRI, dan 5. MUHAMMAD GIVARI ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
ZEFNA