Ditemukan 863 data
33 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa BAB II Tata Cara Pembayaran Ekspor dan Impor Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 16 Januari 1982tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa menyebutkanbahwa cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai ataudengan kredit.5.
537 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan Para Terdakwa menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasidi Kabupaten Pasaman Barat;Bahwa demi tercapainya tujuan pemidanaan yang bersifat koreksi,edukasi, preventif dan represif mengingat dampak yang amat luas, baikterhadap anggota masyarakat maupun si pelaku sendiri sebagai akibatdilakukannya perbuatan tersebut maka Judex Facti seharusnyamempertimbangkan fakta bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunandimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,meningkatkan sumber devisa
116 — 26
Pertimbangan lainnya adalah bahwaekspor CPO menghasilkan nilai devisa cukup besar bagi Negara,Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:214/PMK.04/2008 ketentuan pembatalan PEB adalah mutlak, makaterhadap permasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraanekspor dan tidak dilakukan pembatalan serta tidak dilakukanpenghitungan Bea Keluar sesuai keadaan yang seharusnya tetapi ataseksportasi tersebut terlanjur dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai,Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
sudah dapat mengantisiapasimasalah tersebut mengingat bea keluar sudah dikenal sejak peraturan yangmengatur bea keluar diberlakukan dan pelayanan ekspor yang merupakanbagian dari tugas Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut:e PP Nomor: 55 Tahun 2008 mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelahtanggal 11 Agustus 2008,e Pasal 5 ayat (1) PMK213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008,mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009, Pembayaran penerimaan negaradalam rangka ekspor dilakukan wajib bayar di Bank Devisa
97 — 13
formulir yang bersangkutan.Menerima kembali formulir setoran lembar ke 1 (untuk wajibpajak) dan lembar ke 3 (untuk dilaporkan ke Kantor PelayananPajak) yang telah diberi NTPN dan NTB/NTP serta dibubuhitandatangan/paraf, nama pejabat bank/pos, cap bank/pos,tanggal dan waktu/jam setor sebagai bukti setor.Bank Pos persepsi menerima surat setoran penerimaanNegara dalam rangkap 4 dari Wajib Pajak dan menelitikelengkapan pengisian dokumen dan uang yang disetorkan.Mengkredit setoran ke rekening persepsi, devisa
persepsi, PBBsesuai jenis setoran yang diterima.Melakukan pengesahan dengan menerbitkan BPN setelahmendapatkan NTPN dalam rangkap 4 (empat) denganperuntukkan lembar ke 1 dan ke 3 untuk penyetor, lembar ke2untuk KPPN dan lembar untuk bank/pos persepsi.Petugas penerima surat setoran di bank/pos persepsimenandatangani surat setoran yang sudah disahkan.Bank persepsi/Bank Devisa/Pos persepsi wajib melimpahkanseluruh penerimaan Negara setiap hari ke rekening SUBRKUNKPPN Pekanbaru selaku KPPN Induk di
wilayah provinsi Riau.Bank persepsi/Bank Devisa/Pos persepsi wajib menyampaikanlaporan berupa LHP terdiri dari rekapitulasi penerimaan danpelimpahan, rekapitulasi nota kredir dan DNP serta ADK keKPPN sebagai mitra kerjanya paling lambat pukul 09.00 Wibpada hari kerja berikutnya.Menerima LHP dari Bank persepsi/Bank Devisa/Pos persepsiyang terdiri dari laporan penerimaan dan pelimpahan,rekapitulasi nota kredit, DNP (Daftar Normatif penerimaan),ADK (Arsip Data Komputer) dan dokumen sumber berupa SSP
116 — 53
Pencadangan tanah diKabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut seluas 45.300 Ha untuk PIR Gula IPelaihari.Keputusan Gubernur tersebut terbit menindaklanjuti atas surat PT PerkebunanXXIVXXV (persero) sekarang menjadi PTP XIII tanggal 22 Januari 1987 Nomor:16X.DINSIP/1987.001 tentang Permohonan Pencadangan Areal untuk PIR Gula IPelaihari.Bahwa PIR Gula I Pelaihari adalah salah satu proyek pembangunan di KalimantanSelatan yang harus disukseskan pelaksanaannya karena diharapkan dapat membantudalam peningkatan devisa
Pencadangan tanah di Kabupaten DaerahTingkat IT Tanah Laut seluas 45.300 Ha untuk PIR Gula IPelaihari.Keputusan Gubernur tersebut terbit menindaklanjuti atas suratPT Perkebunan XXIVXXV (persero) sekarang menjadi PTPXII tanggal 22 Januari 1987 Nomor:X.DINSIP/1987.001tentang Permohonan Pencadangan Areal untuk PIR Gula IPelaihari.Bahwa PIR Gula I Pelaihari adalah salah satu proyekpembangunan di Kalimantan Selatan yang harus disukseskanpelaksanaannya karena diharafkan dapat membantu dalampeningkatan devisa
Terbanding/Tergugat : YULIUS W. SOEGONDO
31 — 16
No. 29/PDT/2018/PT.SMR Perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat danberkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, sertaberkeadilan.Pasal 3, UU No: 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan:a. meningkatkan pendapatan masyarakat;b. meningkatkan penerimaan negara;c. meningkatkan penerimaan devisa negara;d. menyediakan lapangan kerja;e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri
No. 29/PDT/2018/PT.SMR. kearifan lokal; danj. kelestarian fungsi lingkungan hidup.Bunyi Pasal 3 UURI No : 39 tahun 2014 sbb :Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;b. meningkatkan sumber devisa negara;c. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;d. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, dayasaing, dan pangsa pasar;e. meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan bakuindustri dalam negeri;f. memberikan
115 — 20
Pertimbangan lainnya adalah bahwaekspor CPO menghasilkan nilai devisa cukup besar bagi Negara,Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:214/PMK.04/2008 ketentuan pembatalan PEB adalah mutlak, makaterhadap permasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraanekspor dan tidak dilakukan pembatalan serta tidak dilakukanpenghitungan Bea Keluar sesuai keadaan yang seharusnya tetapi ataseksportasi tersebut terlanjur dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai,Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
sudah dapat mengantisiapasimasalah tersebut mengingat bea keluar sudah dikenal sejak peraturan yangmengatur bea keluar diberlakukan dan pelayanan ekspor yang merupakanbagian dari tugas Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut:e PP Nomor: 55 Tahun 2008 mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelahtanggal 11 Agustus 2008,e Pasal 5 ayat (1) PMK213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008,mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009, Pembayaran penerimaan negaradalam rangka ekspor dilakukan wajib bayar di Bank Devisa
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan hal tersebut, pemungutan pajakberdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final;Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK254/KMK.03/2001tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifatdan Besarnya Pungutan / serta tata cara penyetoran danpelaporannya, yang mengatur :Pasal 1:Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000tentang Pajak Penghasilan, adalah:bahwa Bank Devisa
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa BAB II Tata Cara Pembayaran Ekspor dan Impor Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 16 Januari 1982tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa menyebutkanbahwa cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai ataudengan kredit.5.
17 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, Pajak Masukanyang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.Bahwa BAB II Tata Cara Pembayaran Ekspor dan Impor Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 16 Januari 1982Halaman 6 dari 16 halaman Putusan Nomor 53 B/PK/PJK/2015tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa menyebutkanbahwa cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai ataudengan kredit.Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010 tanggal31
372 — 297
Dapat dipahami bahwa maksud dari para pembuat undangundang(legislatif) menambahkan Pasal 6 ayat (3) huruf a dalam UU Merek No. 15/2001 dimaksudkan untukmelindungi suatu badan hukum / entitas hukum domestik (perusahaan nasional) yang merupakan tempat /wadah untuk berjalannya suatu aktifitas niaga yang dpat menambahkan devisa / pajak bagi negara RepublikIndonesia.;14 Patut diduga bahwa MerekMerek GRG terdaftar di DITJEN HKI atas nama TERGUGAT telah diajukandengan itikad tidak baik karena baik penulisan
30 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2017Importir mengisi PIB secara' lengkap denganmenggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkanpada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.Importir melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai,PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/PosPersepsi yang telah terhubung dengan sistem PDEKepabeanan, kecuali untuk Importir yang menggunakanfasilitas pembayaran berkala.Importir mengirim data PIB secara elektronik ke SistemKomputer Pelayanan di Kantor Pabean melalui
portalINSW.Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim creditadvice secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean.SKP di Kantor Pabean menerima data PIB dan melakukanpenelitian ada atau tidaknya pemblokiran Importir danPPJK.Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Importir diblokir,SKP menerbitkan respons penolakan.Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Importir tidakdiblokir:7.1.
111 — 51
Pertimbangan lainnya adalah bahwaekspor CPO menghasilkan nilai devisa cukup besar bagi Negara,Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:214/PMK.04/2008 ketentuan pembatalan PEB adalah mutlak, makaterhadap permasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraanekspor dan tidak dilakukan pembatalan serta tidak dilakukanpenghitungan Bea Keluar sesuai keadaan yang seharusnya tetapi ataseksportasi tersebut terlanjur dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai,Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
sudah dapat mengantisiapasimasalah tersebut mengingat bea keluar sudah dikenal sejak peraturan yangmengatur bea keluar diberlakukan dan pelayanan ekspor yang merupakanbagian dari tugas Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut:e PP Nomor: 55 Tahun 2008 mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelahtanggal 11 Agustus 2008,e Pasal 5 ayat (1) PMK213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008,mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009, Pembayaran penerimaan negaradalam rangka ekspor dilakukan wajib bayar di Bank Devisa
117 — 32
Pertimbangan lainnya adalahbahwa ekspor CPO menghasilkan nilai devisa cukup besar bagi Negara,Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:214/PMK.04/2008 ketentuan pembatalan PEB adalah mutlak, maka terhadappermasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan tidakdilakukan pembatalan serta tidak dilakukan penghitungan Bea Keluar sesuaikeadaan yang seharusnya tetapi atas eksportasi tersebut terlanjur dilayani olehPejabat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan
sudah dapat mengantisipasimasalah tersebut mengingat bea keluar sudah dikenal sejak peraturan yangmengatur bea keluar diberlakukan dan pelayanan ekspor yang merupakanbagian dari tugas Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut:e PP Nomor: 55 Tahun 2008 mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelahtanggal II Agustus 2008,e Pasal 5 ayat (1) PMK213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008,mulai berlaku tanggal I Januari 2009, pembayaran penerimaan negaradalam rangka ekspor dilakukan wajib bayar di Bank Devisa
533 — 373 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2016Perjanjian Kredit Nomor 46, tanggal 26 Oktober 2011 dan Akte PerjanjianPenggunaan Fasilitas Devisa Umum Dengan Pembukaan Letter of CrditNomor47, tertanggal 26 Oktober 2011 yang kemudian kedua akta tersebutdiaddendum dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 22, tertanggal 22Desember 2011 yang semuanya dibuat di hadapan Tergugat IV;4.
menurut hukum suatu gugatan Penggugat yang bersumberpada suatu hubungan hukum berdasarkan atas perjanjian atau suatu yangtelah disepakati bersama adalah merupakan Gugatan Wanprestasi;Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Para Penggugat dalammengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo tidak menggunakanundangundang sebagai dasar posita, namun telah menggunakan AkteAkteTurunan dari Akte Induk yaitu Akta Perjanjian Kredit Nomor46, tanggal 26Oktober 2011 dan Akte Perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Importir melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai,PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsiyang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan,kecuali untuk Importir yang menggunakan fasilitaspembayaran berkala.3. Importir mengirim data PIB secara elektronik ke SistemKomputer Pelayanan di Kantor Pabean melalui portal INSW.4. Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advicesecara elektronik ke SKP di Kantor Pabean.5.
28 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, Pajak Masukanyang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.Bahwa BAB II Tata Cara Pembayaran Ekspor dan Impor Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 16 Januari 1982tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa menyebutkanbahwa cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai ataudengan kredit.Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010tanggal 31 Desember 2010 tentang Perubahan atas Peraturan DirekturJenderal
100 — 14
yang bersangkutan setelah saya cek didata Perusahaan memang pernahmenerima pesangon.2 Saya tidak pernah melakukan kontrak kerja apapun juga dengan seluruhkaryawati saya karena usaha saya bergerak dibidang jasa perakitan yang manaketika ada orderan kerja dari Singapura maka pekerjaan berjalan dan sebaliknyaketika tidak ada orderan maka pekerja akan libur namun gaji jalan terus.Sebagai bahan pertimbangan atas jawaban saya adalah sebagai berikut :1 Saya menciptakan lapangan kerja.2 Saya memasukkan devisa
413 — 15
.: Perbuatan terdakwa mengurangi Devisa Negara RI dari pendapatan PSDH dan DR.; Halhal yang meringankan : Terdakwa belum pernah dihukum.; Terdakwa selama persidangan bersikap sopan.; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.; Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwatersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat memandang bahwa pidana penjara yangdijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam diktum putusan berikut sudahlah
50 — 14
Setelah PEB ditransfer melalui sitem PDE, makakomputer di Kantor Pabean melakukan kegiatan :e Menerima data PEB ;e Menerima credit advice dari Bank Devisa Persepsidalam hal barang ekspor terkena Bea Keluar daneksportir telah melunasi Bea Keluar ke Bank DevisaPersepsi;5.
terdakwa tetap adadalam tahanan ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti perkara ini seusaituntutan Jaksa Penuntut Umum akan diputuskan sebagaimana tersebutdalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa guna memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1)huruf f KUHAP sebelum menjatuhkan pidana maka terlebin dahulu akandipertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwasebagai berikut :HalHal yang memberatkan :e Bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi penerimaanNegara dibidang devisa