Ditemukan 862 data
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Medco, adalah dalamrangka menciptakan Devisa Negara, untuk terwujudnyakemakmunan seluruh rakyat Indonesia. Kiranya tidaklahsalah walaupun mungkin pula tidak sepenuhnya benar,bahwa rangkaian tugas dan kewajiban yang PemohonKasasi laksanakan, juga merupakan bagian dari TugasNegara (?)
151 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lainlain seyumlah Rp. 1,00;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbandingkarena Pemohon Banding tidak mendapat detail perincian pajak masukan yang tidakmendapat jawaban konfirmasi;Bahwa apabila Terbanding dapat memberikan detail perincian pajak masukan yang tidakmendapat konfirmasi, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak masukantersebut telah Pemohon Banding bayar kepada supplier ataupun ke Bank Devisa sehinggakoreksi atas pajak masukan
Pengadilan Pajak sehingga memenuhi alasan pengajuan PeninjauanKembali sesuai Pasal 91 huruf e Undangundang Pengadilan Pajak.13 Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yangmenyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mendapat detail perincian pajakmasukan yang tidak mendapat jawaban konfirmasi sehingga tidak dapat membuktikanbahwa pajak masukan tersebut telah dibayar kepada supplier atau ke bank devisa
72 — 17
dijelaskan dalam penjelasan Pasal demipasal dalam pokokpokok pikiran dari Undangundang Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, yang menerangkan bahwa Pemanfaatan potensi perikanan dilakukansecara optimal dan diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan denganmemperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkankesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi dayaikan kecil, meningkatkan penerimaan dari devisa
416 — 576
TERGUGAT II bermitra dengan Bank Persepsi,/Bank Devisa Persepsi(dalam hal untuk kegiatan ekspor impor) dan Pos Persepsi dalammenerima setoran dari Wajib Bayar;b.
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menerimasetiap setoran penerimaan negara dari Wajib PajaklWajib SetorlWajibBayar manapun tanpa melihat nilai nominal pembayaran (vide Pasal4 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER32/PB/2010);.
Bank Pesepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajibmelimpahkan penerimaan Negara tersebut kepada Rekening KasUmum Negara/Subrekening Kas Umum Negara Kuasa BendaharaUmum Negara setiap harinya dengan menyampaikan juga LaporanHasil Penerimaan/LHP (berisi WRekapitulasi Penerimaan danPelimpahan, Rekapitulasi Nota Kredit dan Nota DebetPelimpahan/Completion Advice, Daftar Nominatif Penerimaan danBukti Penerimaan Negara (BPN) beserta Arsip Data Komputer);.
145 — 49
Jaminan pemeliharaan Bank Devisa / umum sebesar 5% dari nilai kontrak,yang berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal selesainya opekerjaan 100%.Bahwa pada tanggal 15 Desember 2009 Terdakwa Mufti Inty Priyanto selakuPejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 274/SPP/P2IPDep.II/PDT/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 untuk keperluan pembayaran100% sebesar 100% dari nilai SPK di kurangi 100% dari nilai uang muka pekerjaanpengadaan bantuan peningkatan infrastrukur Listrik PLTMH
Jaminan pemeliharaan Bank Devisa / umum sebesar 5% dari nilaikontrak, yang berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal selesainyapekerjaan 100%.Bahwa pada tanggal 15 Desember 2009 Terdakwa Mufti Inty Priyanto selakuPejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 274/SPP/P2IPDep.I/PDT/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 untuk keperluan pembayaran100% sebesar 100% dari nilai SPK di kurangi 100% dari nilai uang muka pekerjaanpengadaan bantuan peningkatan infrastrukur Listrik PLTMH
bukti Berita Acara permintaan pembayaran 100%ternyata ditanda tangani oleh saksi dan terdakwa ;e Bahwa saksi setelah diperlihatkan dalam mengajukan permintaan pembayaran saksiharus melampirkan Surat Permintaan pembayaran, Kwitansi, Faktur PajakPertambahan Nilai, Surat Setoran Pajak, Berita Acara Instalasi 2 unit PLTMH,Berita Acara Uji Coba, Berita Acara Pelatihan operator oleh Kontraktor untuk 2unit dengan tim Pengendali Daerah, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100%,Jaminan Pemeliharaan bank Devisa
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, Pajak Masukanyang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.Bahwa BAB II Tata Cara Pembayaran Ekspor dan Impor Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 16 Januari 1982tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa menyebutkanbahwa cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai ataudengan kredit.Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010 tanggal31 Desember 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
110 — 18
Pertimbangan lainnya adalah bahwaekspor CPO menghasilkan nilai devisa cukup besar bagi Negara,Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:214/PMK.04/2008 ketentuan pembatalan PEB adalah mutlak, makaterhadap permasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraanekspor dan tidak dilakukan pembatalan serta tidak dilakukanpenghitungan Bea Keluar sesuai keadaan yang seharusnya tetapi ataseksportasi tersebut terlanjur dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai,Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
sudah dapat mengantisiapasimasalah tersebut mengingat bea keluar sudah dikenal sejak peraturan yangmengatur bea keluar diberlakukan dan pelayanan ekspor yang merupakanbagian dari tugas Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut:e PP Nomor: 55 Tahun 2008 mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelahtanggal 11 Agustus 2008,e Pasal 5 ayat (1) PMK213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008,mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009, Pembayaran penerimaan negaradalam rangka ekspor dilakukan wajib bayar di Bank Devisa
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Importir melakukan pembayaran bea masuk (BM),cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDEKepabeanan, kecuali untuk Importir yangmenggunakan fasilitas pembayaran berkala;3. Importir mengirim data PIB secara elektronik ke SistemKomputer Pelayanan di Kantor Pabean melalui portalINSW;4. Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim creditadvice secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean;Halaman 32 dari 48 Halaman.
180 — 44
Sedangkan untuk negara pendapatan devisa negara dariekspor kelapa sawit jadi berkurang.Terhadap keterangan Ahli Terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WIBdi Desa Kepahiang Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Terdakwabersama dengan Saksi Dedi, saksi Roymadhan Siregar Bin AnwarHalaman 25 dari 37 HalamanPutusan Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Bhn.Siregar
Undang Undang Hukum Acara Pidana sebelum menjatuhkan pidanakepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yangmemberatkan dan meringankan hukuman sebagai berikut:Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kerugian kepada para petanikebun sawit, produsen benih PPKS dan Negara karena jikahasilproduktifitas kebun sawit petani tidak sesuai dengan yang diharapbkan makanama produsen benih PPKS akan tercemar atau tingkat kepercayaanpenduduk akan berkurang dan penghasilan devisa
46 — 14
Setelah PEB ditransfer melalui sitem PDE, makakomputer di Kantor Pabean melakukan kegiatan :e Menerima data PEB ;e Menerima credit advice dari Bank Devisa Persepsidalam hal barang ekspor terkena Bea Keluar daneksportir telah melunasi Bea Keluar ke Bank DevisaPersepsi;5.
terdakwa tetap adadalam tahanan ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti perkara ini seusaituntutan Jaksa Penuntut Umum akan diputuskan sebagaimana tersebutdalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa guna memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1)huruf f KUHAP sebelum menjatuhkan pidana maka terlebin dahulu akandipertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwasebagai berikut :HalHal yang memberatkan :e Bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi penerimaanNegara dibidang devisa
120 — 34
Pertimbangan lainnya adalahbahwa ekspor CPO menghasilkan nilai devisa cukup besar bagi Negara,Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:214/PMK.04/2008 ketentuan pembatalan PEB adalah mutlak, maka terhadappermasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan tidakdilakukan pembatalan serta tidak dilakukan penghitungan Bea Keluar sesuaikeadaan yang seharusnya tetapi atas eksportasi tersebut terlanjur dilayani olehPejabat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan
sudah dapat mengantisipasimasalah tersebut mengingat bea keluar sudah dikenal sejak peraturan yangmengatur bea keluar diberlakukan dan pelayanan ekspor yang merupakanbagian dari tugas Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut:e PP Nomor: 55 Tahun 2008 mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelahtanggal 11 Agustus 2008,e Pasal 5 ayat (1) PMK213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008,mulai berlaku tanggal I Januari 2009, pembayaran penerimaan negaradalam rangka ekspor dilakukan wajib bayar di Bank Devisa
501 — 358 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2016Perjanjian Kredit Nomor 46, tanggal 26 Oktober 2011 dan Akte PerjanjianPenggunaan Fasilitas Devisa Umum Dengan Pembukaan Letter of CrditNomor47, tertanggal 26 Oktober 2011 yang kemudian kedua akta tersebutdiaddendum dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 22, tertanggal 22Desember 2011 yang semuanya dibuat di hadapan Tergugat IV;4.
menurut hukum suatu gugatan Penggugat yang bersumberpada suatu hubungan hukum berdasarkan atas perjanjian atau suatu yangtelah disepakati bersama adalah merupakan Gugatan Wanprestasi;Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Para Penggugat dalammengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo tidak menggunakanundangundang sebagai dasar posita, namun telah menggunakan AkteAkteTurunan dari Akte Induk yaitu Akta Perjanjian Kredit Nomor46, tanggal 26Oktober 2011 dan Akte Perjanjian Penggunaan Fasilitas Devisa
115 — 30
Pertimbangan lainnya adalahbahwa ekspor CPO menghasilkan nilai devisa cukup besar bagi Negara,Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:214/PMK.04/2008 ketentuan pembatalan PEB adalah mutlak, maka terhadappermasalahan eksportasi yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan tidakdilakukan pembatalan serta tidak dilakukan penghitungan Bea Keluar sesuaikeadaan yang seharusnya tetapi atas eksportasi tersebut terlanjur dilayani olehPejabat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan
sudah dapat mengantisipasimasalah tersebut mengingat bea keluar sudah dikenal sejak peraturan yangmengatur bea keluar diberlakukan dan pelayanan ekspor yang merupakanbagian dari tugas Terbanding, dengan pertimbangan sebagai berikut:e PP Nomor: 55 Tahun 2008 mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelahtanggal II Agustus 2008,e Pasal 5 ayat (1) PMK213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008,mulai berlaku tanggal I Januari 2009, pembayaran penerimaan negaradalam rangka ekspor dilakukan wajib bayar di Bank Devisa
96 — 14
yang bersangkutan setelah saya cek didata Perusahaan memang pernahmenerima pesangon.2 Saya tidak pernah melakukan kontrak kerja apapun juga dengan seluruhkaryawati saya karena usaha saya bergerak dibidang jasa perakitan yang manaketika ada orderan kerja dari Singapura maka pekerjaan berjalan dan sebaliknyaketika tidak ada orderan maka pekerja akan libur namun gaji jalan terus.Sebagai bahan pertimbangan atas jawaban saya adalah sebagai berikut :1 Saya menciptakan lapangan kerja.2 Saya memasukkan devisa
412 — 15
.: Perbuatan terdakwa mengurangi Devisa Negara RI dari pendapatan PSDH dan DR.; Halhal yang meringankan : Terdakwa belum pernah dihukum.; Terdakwa selama persidangan bersikap sopan.; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.; Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwatersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat memandang bahwa pidana penjara yangdijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam diktum putusan berikut sudahlah
127 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan tindakan melawanhukum dengan tindakan mengajukan gugatan konvensi dalam perkara ini,sehingga merugikan Penggugat Rekonvensi dalam fokus melaksanakanusaha pengembangan budi daya dan pembibitan serta ekspor komoditasudang dalam rangka membantu pendapatan devisa negara;3. Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi untuk menerimapembayaran hakhak sebagaimana perhitungan Penggugat RekonvensiHalaman 7 dari 21 hal. Put.
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa BAB II Tata Cara Pembayaran Ekspor dan Impor Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 16 Januari 1982tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa menyebutkanbahwa cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai ataudengan kredit.5.
17 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, Pajak Masukanyang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.Bahwa BAB II Tata Cara Pembayaran Ekspor dan Impor Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 16 Januari 1982Halaman 6 dari 16 halaman Putusan Nomor 53 B/PK/PJK/2015tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa menyebutkanbahwa cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai ataudengan kredit.Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER67/PJ/2010 tanggal31
357 — 297
Dapat dipahami bahwa maksud dari para pembuat undangundang(legislatif) menambahkan Pasal 6 ayat (3) huruf a dalam UU Merek No. 15/2001 dimaksudkan untukmelindungi suatu badan hukum / entitas hukum domestik (perusahaan nasional) yang merupakan tempat /wadah untuk berjalannya suatu aktifitas niaga yang dpat menambahkan devisa / pajak bagi negara RepublikIndonesia.;14 Patut diduga bahwa MerekMerek GRG terdaftar di DITJEN HKI atas nama TERGUGAT telah diajukandengan itikad tidak baik karena baik penulisan
41 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd. tidak lagimerekrut Pelaut Indonesia, beralih kebangsa/negara lain ;Kalau. yang curang (langgar pidana), merusak AGENT,direstui dan dilindungi instansi pemerintah (Depnaker),maka AGENT yang justru) banyak membantu Pemerintahmengurangi pengangguran dan menghimpun devisa lebihberhak lagi untuk mendapat Perlindungan Hukum dariLembaga Peradilan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebutMahkamah Agung berpendapatBahwa Termohon Kasasi / Pekerja syarat formil tidakdapat diterima karena penyerahan