Ditemukan 2337 data
78 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembayaran PPN tersebut timbul atas pembayaran Royalty, TechnicalAssistance dan Brandfee kepada perusahaan afiliasi yaitu Panasonic CorporationJepang.Menurut Pemohon Banding (Pemohon Banding)a Technical Assistance Fee (Royalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Bandingmelakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporation sebagai pemilikroyalti.
Atas hak pemanfaatantechnical information dan knowhow tersebut, besarnya pembayaran royalti yangPemohon Banding sepakati adalah 5% dari net sales price atas produk yangPemohon Banding hasilkan.Atas pembayaran royalty tersebut, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai telahPemohon Banding setorkan, yaitu senilai Rp. 454.455.064 dengan bukti berupa SSPnomor NTPN: 15090140603 140407 (terlampir)b Trade Mark License Fee / Brand feePembayaran Trademark license fee kepada Panasonic Corporation timbulsehubungan
Misalnya,dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka SuratSetoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak4 Bahwa Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyatakan :Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf hPada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalansehubungan dengan penggunaan :1 hak atas harta tak berwujud, misalnya
Dan dari data yang ada dapat disimpulkan bahwaberdasarkan kesepakatan antara Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dan Panasonic Corporation, penjualan hampir seluruhnya(99,88%) dilakukan kepada pihak afiliasi dalam satu grupnya, sehinggaseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaipihak yang berkarakteristik Contract Manufacturing tidak perlu membayarroyalti dan brand fee, dan selazimnya royalti dan brand fee tersebut dibayarkanpada pembeli nonafiliasi yang
terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan denganpenggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas harta berwujud, daninformasi;e bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkan olehwajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut; Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean;e Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkanBarang Kena Pajak
77 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 35 alinea ke8 dan halaman ke 36 alinea ke1: "bahwa dengan demikian perlakuan Terbanding yang menganggap bahwapembayaran royalti oleh Pemohon Banding sebagai pembagian laba (karenadipakai istilah profitSharing" dalam menghitung royalti) dan karenanya tidakboleh dibiayakan, adalah tidak
Karena pada dasarnya royalti adalahpembayaran atas informasi yang belum diungkapkan, sehingga selamaMinopex memberikan informasi maka secara logika selama itu pulapembayaran dilakukan sehingga tidak ada unsur untung rugi yangdilibatkan;15.3. bahwa mengacu pada Joint Operation Agreement antara TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dengan Minopex yangsecara proporsional membagi keuntungan proyek maupun menanggungbeban/kewajiban yang timbul, maka atas pengakuan Accrual cost projectoleh
Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidakdapat diklasifikasikan sebagai royalti.
;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukan koreksipositif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 7.586.115,00,karena dari hasil pemeriksaan terhadap biaya royalti di PPh Badan videPut.24915/PP/M.XIII/15/2010 yang menjadi DPP PPN Jasa Luar Negeritersebut, diketahui bahwa biaya yang dimaksud merupakan pembagiankeuntungan atau profit sharing atas revenue contract antara TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dengan PT.
Bahari CakrawalaSebuku dan bukan merupakan royalti sehingga tidak seharusnya terutang PPNJasa Luar Negeri;Bahwa keputusan Majelis atas sengketa ini yang mengabulkan seluruhpermohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) karena menilai atas jumlah sebesar Rp. 7.586.115,00 merupakanpembayaran jasa yang dilakukan oleh WP Luar Negeri kepada PemohonBanding dan mempunyai manfaat bagi Pemohon Banding, sehingga merupakanobjek PPN Jasa Luar Negeri yang harus dipungut dan disetorkan
64 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
BayerMaterialscience AG (Jerman) sendiri dalam rangka penetrasi pasar diIndonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transfer ofintangible property atas pembayaran royalti tidak dapat dibuktikan;Bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundangan yangberlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepada BayerMaterialscience AG (Jerman) merupakan pembayaran dividenterselubung, karena :a.
Pembayaran royalti lazim/wajarnyaberdasarkan produksi. Menghubungkan pembayaran royaltidengan net sales bertentangan dengan prinsipkelaziman/kewajaran..
Bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna patenadalah pihakpihak independen sehingga pengguna patenberkewajiban membayar royalti atas paten kepada pemilik patenkarena pengguna paten mendapat hasil/keuntungan/benefit ataspaten tersebut. Dengan kata lain, makna royalti atas paten adalahbagian keuntungan atas penggunaan paten yang ditransfer kepemilik paten..
Bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkankepada pemegang saham ini, terdapat kasus yang samasebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 a.n.
PT SankenIndonesia, dimana putusan Majelis adalah tetap mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapihak pemegang saham, yaitu Sanken Jepang dengan alasanbahwa Pembayaran royalti kepada induk tersebut substansinyamerupakan pembayaran kepada "diri sendiri;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaHalaman 21 dari 31 halaman Putusan Nomor 556/B/PK/PJK/201610.11.Terbanding) atas Biaya Royalti sebesar US$ 340.632
191 — 80
.: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbandingterkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesarRp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas devidensebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biayaroyalti yang ditreatment sebagai deviden) kepada Australian BuildingCeramics, karena royalti tersebut dibayarkan kepada related party, dan tidakdidukung dengan Transfer pricing documentation (TP Document):bahwa Terbanding menerbitkan
IDM000016339 tanggal 16 September 2004, olehDepartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.bahwa berdasarkan ketentuan angka 1.1 huruf Majelis dan angka 4, perjanjianlisensi Hak Intelektual (ntellectual Property Licence Agremeent) antaraPemohon Banding dengan Australian Building Ceramic PTY Ltd, No.Ref.PK.KJD.169413 tanggal 27 September 2007, ditentukan bahwa ataspemberian lisensi penggunaan merk Granito dan Know How, PemohonBanding wajib membayar royalti kepada Australian Building Ceramic PTYLtd sebesar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti,Bukti Kedatangan tenaga ahli dari Asutralia setiap 2 (dua) bukan sekali, dengan waktu 3 s.d. 4,minggu untuk pelatihan dan pendampingan pegawai Pemohon Banding dan hanya membayarbiaya akomodasi tenaga ahli tersebut,.
bahwa koreksi adalah terkaitdengan koreksi atas biaya royalty yang oleh terbanding dianggap sebagaipembayaran deviden kepada related party sehigga dikenakan PajakPenghasilan Pasal 26.bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak cukup bukti utukmeyakinkan Majelis, karena terbanding tidak dapat membuktikan apakahterkait royalty tersebut benarbenar dividen dan didukung dengan aliranuangnya.bahwa berdasarkan hal tersebut majelis berkesimpulan bahwa koreksiterbanding terkait dengan pembayaran royalti
115 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya royalti sebesar Rp 1.016.878.748,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalty karena pembayaranroyalty tersebut tanpa didukung dengan buktibukti pendukung mengenai hakkepemilikan secara legal atas produk tersebut.C.2.
Dengan kontraktersebut, dan fakta bahwa Pemohon Banding memang memproduksi barangberdasarkan lisensi tersebut seharusnya cukup untuk membuktikan adanya lisensiyang Pemohon Banding terima dari para pemberi lisensi sehingga sangat wajar jikaPemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada pihakpihak tersebut;Bahwa pembayaran royalti ini telah sesuai kontrak Pemohon Banding dengan pihakterkait sesuai dengan lisensi produk terkait yang memang jenisnya berbeda, yaknitiga buah kontrak royalti:1.
Biaya royalti 1.016.878.7483.b. Biaya komisi 910.508.659TOTAL 1.927.387.4073.a.
Biaya Royalti sebesar Rp 1.016.878.748Halaman 29 dari 35 halaman Putusan Nomor 465 /B /PK/PJK/2012Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya royalti dengan alasan bahwa biayaroyalti tersebut tidak didukung dengan buktibukti yang berkaitan dengan hakkepemilikan secara legal atas produk tersebut;Kami tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pemeriksa karena kamiberpendapat bahwa pembayaran royalti merupakan suatu kewajaran dalamusaha dimana pihak yang memanfaatkan kekayaan intelektual yangdikembangkan
Dengan demikian sangatjelas bahwa pembebanan biaya royalti yang kami lakukan memang nyatanyata berhubungan dengan kegiatan usaha kami untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan kami;Pada proses pemeriksaan, pemeriksa meminta agar pembayaran royaltitersebut didukung dengan bukti kepemilikan paten atas produkproduk yangmanjadi dasar pengenaan royalti. Berdasarkan OECD commentary, definisiroyalty tidak tergantung dari apakah produk/obyek lisensi tersebut telahdipatenkan atau tidak.
59 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai dengan Audit Pajak oleh KPP PMA Enam, untukTahun Pajak 2005 (tahun sebelumnya), biayabiayatersebut merupakan atau termasuk kategori royalti dansudah diterbitkan SKPKB dan tidak ada keberatan atasSKPKB tersebut.Halaman 10 dari 29 halaman.
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungandengan penggunaan harta;d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dankegiatan;e. Hadiah dan penghargaan;f.
Royalti;Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tigakelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:1) Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang,paten, merek dagang, formula, atau rahasiaperusahaan;2) Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalatindustri, komersial, dan ilmu pengetahuan.
Dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa Marketing andPromotion Fees kepada Markserv BV dapat dikategorikansebagai pembayaran royalti, yaitu pembayaran atasHalaman 17 dari 29 halaman.
dan pengalaman Markserv BV danSol Maninvest BV dalam mengelola hotelhotel yang tergabungdalam Sol Melia Group.Atas pembayaran Marketing and Promotion Fees dan TechnicalServices pada tahun sebelumnya (Tahun Pajak 2005) telahditetapbkan sebagai pembayaran Royalti, yaitu melaluipenerbitan SKPKB Nomor: 00004/204/05/904/07.
158 — 345
dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbandingmelakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impor karena merupakan PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengankegiatan usaha ( Pasal 9 ayat 8 huruf b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai);bahwa berdasarkan keterangan tersebut, penelitian koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Impor disesuaikan dengan hasil penelitian pada koreksi biaya royalti daninterlocation
dan afiliasinya;bahwa dari beberapa aktivitas ekonomi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas itunyata adanya, dan digunakan di dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, jika tidak terdapataktivitas ekonomi tersebut tentunya Pemohon Banding tidak dapat berproduksi, hal demikianmerupakan suatu Kondisi yang Notoir Veiten;bahwa terhadap obyekobyek Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding telahmengenakan PPNnya, Terbanding tidak pernah membatalkan atas obyekobyek tersebut,dengan demikian Royalti
dan manajemen, atas biaya tersebut dilakukan koreksi oleh Terbandingsehubungan dengan koreksi biaya royalti dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Imporkarena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha ( Pasal 9 ayat 8 huruf b Undangundang Pajak'Pertambahan Nilai);bahwa menurut Majelis, koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa
dan Interlocation Service untuk Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008 sebesar Rp6.654.678.894,00 sedangkan dalam sengketa ini adalah untuk MasalPajak Januari 2008 dengan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negerisebesar Rp.173.266.738,00 ;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan SSP atasPajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri, diketahui rincian Pajak Masukan atas PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti dan Interlocation Service
untuk Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp6.654.678.894,00 adalah sebagai berikut : Masa Pajak Royalti Interlocation JumlahServiceJanuari 0,00 173.266.738,0 173.266.738,000Februari 0,00 139.783.079,0 139.783.079,000Maret 0,00 0,00 0,00April 1.420.154.070, 744.298.564,0 2.164.452.634,00 0 00Mei 0,00 80.228.765,00 80.228.765,00 Nopember 0,00 2.093.087,00 2.093.087,00 Desember 0,00 194.515.904,0 194.515.904,000Jumlah 2.477.310.580, 4.177.368.314, 6.654.678.894,00 00 00 bahwa dalam
294 — 155
Koreksi biaya royalti Rp 8.408.225.487,003. Koreksi interest income Rp 1.274.658.887,004.
Koreksi biaya royalti Rp 8.408.225.487,003. Koreksi interest income Rp 1.274.658.887,004. Koreksi laba selisih kurs Rp 10.858.700.476,005. Koreksi lainnya Rp 139.324.342.00Jumlah Rp 38.589.304.024,00b. bahwa dengan terdapatnya perubahan pada halaman 90 tersebut di atas mengakibatkanperubahan pada halaman 110 menjadi sebagai berikut:5.
Koreksi biaya royalti Rp 8.408.225.487,00c. Koreksi interest income Rp 173.883.970,00d. Koreksi laba selisin kurs Ro 10.858. 700.476,00Ro 37.349.204. 765,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 28.667.501.934,00seharusnya:Penghasilan Neto menurut Keputusan Terbanding Rp 66.016.706.699,00Koreksi yang tidak dipertahankan :a. Koreksi penjualan/peredaran usaha Ro 17.908.394.832,00bo. Koreksi biaya royalti Ro 8.408.225.487,00c. Koreksi interest income Rp 1.274.658.887,00d.
228 — 83
berikut :bahwa penghitungan royalti menurut penjelasan Pemohon Banding adalah sebagaiberikut:bahwa perhitungan royalti sehubungan dengan penggunaan know howdikelompokkan dalam tiga kelompok produk yaitu :(1).
Namun jika diperhatikan lebihlanjut kKomposisi laporan kKeuangan Pemohon Banding, ternyata Pemohon Bandingmenyajikan transaksi dengan afiliasi yaitu biaya royalti dan biaya jasa manajemendalam klasifikasi biaya yang berbeda yaitu Biaya Royalti disajikan dalam unsur biayaoperasional sedangkan Biaya Jasa Manajemen disajikan dalam unsur biaya danpenghasilan di luar usaha.
Setelah dilakukan pendalamanterdapat indikasi bahwa kerugian operasional dipengaruhi secara signifikan olehtransaksi afiliasi berupa pembayaran royalti dan jasa manajemen.
pembayaran royalti yaitu dengan mengambil datapembanding dari PurechemNigeria.
UK,menggunakan merk dagang Fosroc "untuk produk yang pemohon banding hasilkan,mendapatkan bantuan teknis dalam hal terdapat perubahan teknologi atau adanyateknologi baru termasuk bila terjadi kendala dalam proses produksi;bahwa berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata dinyatakan bahwaperikatan antara dua pihak yang telah disepakati menjadi undangundang bagi keduapihak (pacta Sunt Sevanda);bahwa dengan demikian pembayaran royalti sebagaimana tertuang dalam LicenseAgreement (perjanjian royalti)
51 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
2008 dengan jumlah pajak yang kurang bayar sebesar Rp458.821.026,00;Bahwa Pemohon Banding keberatan atas SKPKB tersebut, kKemudian PemohonBanding mengajukan surat keberatan tanggal 16 September 2008 dan telahmemenuhi Pasal 25 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP622/WPJ.04/BD.05/2009 tanggal 30Juni 2009;Penjelasan atas Banding;Bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang kurang disetor menurut TimPemeriksa adalah atas Royalti
Putusan Nomor 59/B/PK/PJK/2016Bahwa berdasarkan perjanjian, disebutkan tagihan royalti tersebut jatuh tempo 6bulan setelah akhir tahun buku 2005, maka oleh perusahaan secara pembukuantelah dicatat dalam accrued expenses, atas tagihan royalti tersebut terutangPajak Penghasilan Pasal 26 yang telah disetorkan pada tahun 2006, sehinggatidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang;Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohonKeputusan Terbanding Nomor KEP622/WPJ.07/BD.05
Putusan Nomor 59/B/PK/PJK/2016Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengartikan akhir bulan terutangnyapenghasilan yang bersangkutan yaitu saat diakuinya biaya Royalti dansudah dibukukannya hutang dalam pembukuan pada tahun 2005 meskipunutang tersebut belum jatuh tempo sebagaimana dinyatakan dalam perjanjianLisensi;Pengertian terutang seharusnya saat utang telah jatuh tempo pembayarandan adanya hak penagihan dari pemberi jasa;Oleh karena banyaknya salah intepretasi atas pengertian akhir bulanterutangnya
Penghasilan atas Dividensebagaimana diatur dalam Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilanbaru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhakmenerima atau memperoleh dividen tersebut diketahui, meskipun dividentersebut belum diterima secara tunai;Yang dimaksud dengan saat jatun tempo pembayaran adalah saatkewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan ataskesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atauperjanjian atau faktur;Atas penjelasan tersebut di atas, utang royalti
per 31 Desember 2005seharusnya belum terutang Pajak Penghasilan pasal 26 karena FaktaLegalitas menunjukkan berdasarkan perjanjian lisensi, disebutkan bahwatagihan Royalti tersebut jatuh tempo 6 bulan setelah akhir tahun buku2005, maka oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) secara pembukuan telah dicatat dalam Accrued Expenses danatas tagihan faktur Royalti tersebut dari pemberi jasa, baru diterima olehPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) setelah bulanJuni 2006.
186 — 88
bawah ini, dengan nama dan dalambentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, SubjekPajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilanperusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usahatetap di Indonesia. dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah brutooleh pihak yang wajib membayarkan:a. dividen;b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan denganJaminan pengembalian utang;royalti
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master CardInternasional atas jasajasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti) dimanapengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3Btersebut atas pembayaran yang Pemohon Banding
lakukan, hak pemajakannya hanya ada dinegara Amerika;Pembayaran Royalti ke Visabahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek Pajak PenghasilanPasal 26 atas pembayaran ke Visa International Service Association (Visa), denganMenurutMajelispenjelasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Visa disebutkanbahwa : "OWNER grants to USER a nonexclusive, nontransferable, royaltyfree license to use themarks in connection with the program in
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
In the event USER desires to use the mark inconnection with the program in countries other than those listed on schedule A, such schedule may beamended with OWNER's written consent to include such other countries"bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Visa tidakmengenakan royalti kepada Pemohon Banding;bahwa tagihan atas jasa dari Visa International dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu :a.
106 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2111/B/PK/PJK/2017bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas objek PPh Pasal 26sebesar Rp4.476.002.467,00 berdasarkan hasil ekualisasi atas objek PPhPasal 26 dan biaya pada PPh Badan;Tanggapan Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal yang dilakukanoleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:1.Saat terhutangnya PPh Pasal 26 atas biaya royaltybahwa berikut ilustrasi jurnal pencatatan biaya royalti ke luar negeri (PPh Pasal 26):Jurnal pencatatan
biaya royalti ke luar negeri pada saat penjualanDr. (401,000100) M.U.R MC/CD International XXXDr. (401 ,200300) Mech.
Cash/Bank XXXCr. (220,130) Accrued Tax PPh 26/Royalty XXXbahwa berdasarkan ilustrasi di atas, dapat diketahui bahwa PemohonBanding mencatat biaya akrual royalti ke luar negeri pada saut penjualan.Pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya royalti Pemohon Banding lakukanpada saat pembayaran royalti terjadi.
Hal ini sesuai dengan PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Amerika.Tagihan atas royalti dilakukan setiap 3 bulan (quarterly) dan invoicedikirim ke Pemohon Banding setiap enam bulan. Dengan demikian,terdapat adanya perbedaan waktu (timing difference) pada saatpencatatan biaya akrual royalti dan pemotongan PPh Pasal 26 atas biayaroyalti tersebut.
Koreksi Objek (DPP) PPh Pasal 26 atas royalti sebesar Rp4.476.002.4671. Bahwa dalil, fakta dan dasar hukum yang telah dikemukakan olehPemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding di atasuntuk seluruhnya adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkandan sebagai satu kesatuan dengan dalil yang akan dikemukakanoleh Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)pada uraian yang berikut;Halaman 7 dari 12 halaman. Putusan Nomor 2111/B/PK/PJK/20172.
84 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT060518.15/2008/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 terkaitdengan koreksi yang dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak sehubungan dengan koreksi Peredaran Usaha dan koreksi BiayaRoyalti dan membatalkan koreksi Termohon Peninjauan Kembali ataskoreksi Peredaran Usaha dan koreksi Biaya Royalti;Halaman 3 dari 8 halaman. Putusan Nomor 2088/B/PK/Pjk/20213.
Putusan Nomor 2088/B/PK/Pjk/2021Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atasPenghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.885.834.271.458,00,yang terdiri dari koreksi Peredaran Usaha sebesarRp1.588.563.332.175,00, koreksi Pembelian BarangRp148.171.368.982,00, dan koreksi Biaya Royalti Ro149.099.570.301,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quoadalah:(1) Apakah benar terdapat penjualan kepada pihak afiliasi sebesarRp1.588.563.332.175,00
(3) Apakah benar terdapat pembayaran Biaya Royalti sebesarRp149.099.570.301,00 kepada pihak afiliasi yang tidak sesuaidengan prinsip kewajaran?
Putusan Nomor 2088/B/PK/Pjk/2021Ad (2) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding dapatmembuktikan atas jumlahn PPN yang dibebaskan sebesarRp141.241.822.610,00, dan mengakui koreksi Pembelian sebesarRp6.929.546.372,00, sehingga koreksi Terbanding atasPembelian sebesar Rp6.929.546.372,00 tetap dipertahankan;Ad (3) Bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubunganistimewa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku danmenerapkan
caracara sesuai Arms Length Principlessebagaimana disepakati oleh dunia internasional, sehinggakoreksi Terbanding atas Biaya Royalti Rp149.099.570.301,00sudah benar dan tetap dipertahankan; Bahwa oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan tidakterdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Menimbang, bahwa novum yang diajukan
135 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kenaikan pembayaran royalti yangsangat signifikan yaitu sebesar 106,84% sangat tidak sebanding dengantahun mengalami peningkatan sebesarpenurunan penjualan; bahwa Toyoda Iron Works Co, Ltd merupakan pemegang sahammayoritas PT. Nusa Toyotetsu Corporation yaitu sebesar 55,2%sehingga terdapat hubungan istimewa. Karena terdapat hubunganistimewa antara Pemohon Banding dengan pihak penerima royalti yangHalaman 2 dari 36 halaman.
produk yang dihasilkan, mengenai knowhowdari kontrol manufakturing dan kendali mutu yang berkaitan denganefisiensi produksi;bahwa untuk menagih royalti tersebut, dibuat perhitungan royalti terhnutangberdasarkan perjanjian royalti dan memorandum revisi perhitungan royalti,kemudian ditagihnkan oleh TIW kepada perusahaan Pemohon Banding.Perusahaan Pemohon Banding membayar royalti tersebut kepada TIW danatas transaksitransaksi tersebut telah disetorkan pajak secara benar, yaituPPh Pasal 26 dan PPN Jasa
Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2015bahwa apabila ditemukan jumlah royalti yang dibayarkan tidak sebandingdengan penurunan penjualan, hal ini disebabkan karena perubahan formulaperhitungan royalti tidak ditentukan secara sepihak oleh perusahaanPemohon Banding, akan tetapi harus disetujui olen kedua belah pihak;bahwa selain itu, perubahan formula royalti tersebut ditentukan sebelumtahun pajak tertentu dimulai, misalnya untuk perhitungan formula royaltitahun 2006 ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2005
Sehingga padasaat menentukan formula royalti tahun 2006, belum diketahui sama sekaliperformance perusahaan sepanjang tahun 2006 tersebut;bahwa selain halhal tersebut di atas, Pemohon Banding inginmengingatkan lagi bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Bandingbukan hanya TIW yang juga sebagai penerima royalti. TIW hanya memiliki55.2%, dan sisanya dimiliki oleh 1 pemegang saham lokal, yaitu PT. NusaCendana Harum yang bersifat independen dan tidak mempunyai hubunganistimewa dengan TIW.
Pemegang saham lokal akan mempunyai tendensiberusaha menurunkan royalti supaya potensial dividen yang didapat akanlebih besar.
165 — 852 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itupembayaran royalti kepada Mugai Jepang atas lisensi harta tidakberwujud tersebut adalah cukup layak/wajar. Pembayaran tersebutbukanlah merupakan pembayaran atas dividen terselubung;Bahwa sesuai Pasal 6 (1) huruf a.8 UU PPh, biaya royalti merupakanbiaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dalam menghitungpenghasilan kena pajak perusahaan.
Tarif royalty sebesar 2.38 persen ini berada dibawah rentanginterkuartil tarif royalti wajar, oleh karena itu menurut pendapatPemohon Banding, tarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan relatifcukup rendah dibandingkan dengan tarif royalti yang dibayarkandiantara pihak independen;Bahwa sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan /icenseagreement dan invoice yang diterbitkan oleh Mugai Jepang sebagaidasar pembayaran Pemohon Banding.
Berdasarkan dokumendokumen yang ada yaitu license agreement, invoice danbuktipembayaran pajak, pencatatan atau data akuntansi, transaksi tersebuttelah sesuai dilaporkan baik secara akuntansi maupun pajak dansesuai dengan buktibukti yang ada;Bahwa sebagai informasi tambahan, berdasarkan hasil pemeriksaanTahun Pajak 2009, Pemeriksa mengakui biaya royalti sebagaideductable expenses tanpa terdapat koreksi;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohonagar koreksi biaya royalti yang dianggap
Putusan Nomor 395/B/PK/PJK/20153.2.3.3.3.4.3.5.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPemohon Banding) bahwa biaya Royalti tersebutmerupakan pembayaran royalti kepada Mugai Co., Ltd.Japan (Mugai) atas pemanfaataan industrial property rightsdan informasi teknis oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam proses manufakturingdan penjualan parts.
dalam General Ledger, Royalti Agreementdan Invoice;Bahwa berdasarkan penelurusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) melalui dokumen yangdisampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) berkesimpulan sebagai berikut: Bahwa pemberian royalti dari Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) kepada Mugai Co.
94 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh sebab itu, merupakan hal yang wajar apabila PemohonBanding membayar royalti kepada MAEH;Bahwa sebagai bukti bahwa MAEH memiliki keahlian dan teknik khususdalam pengelolaan limbah adalah adanya Standard Operating Procedure(SOP) yang harus diterapkan Pemohon Banding dalam pengelolaan limbahinorganic waste stabilization;Bahwa biaya royalti merupakan biaya yang berhubungan langsung dengankegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan.
pengolahanlimbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajakpenghasilan";Bahwa atas Technology Assistance tersebut, Pemohon Banding dikenakanbiaya royalti sebesar 5% dari pendapatan Pemohon Banding;Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding telahmenyampaikan dokumendokumen pendukung di dalam prosespemeriksaan dan keberatan yang menurut Pemohon Banding sudah dapatmenerangkan kebenaran biaya Technical Licence/Royalti sebesar USD756,710.00.
Koreksi Biaya Technical License / Royalti sebesar USD756,710.00;2. Koreksi Biaya Director / Mgt Fee Region sebesar USD1,080,000.00;3.
Pendapat Pemohon Peninjauan Kembaliterhadap pendapatHajelis Hakim atas pokok sengketa KoreksiBiaya TechnicalLicense / Royalti sebesar USD 756,710.003.1.1.
Koreksi Biaya Technical License / Royalti sebesar USD 756,710.00;2. Koreksi Biaya Director / Mgt Fee Region sebesar USD 1,080,000.00;3.
92 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1096 K/Pdt/2017halaman 5 dan 6 mengenai adanya kerugian atas : hak ataspenjualan selama 3 tahun (2010 2013) dan royalti stagnan 6 bulan(April s.d.
Dewi Mayang Manik per bulan Oktober 2011menjadi 13,8% dari omset penjualan; Pembayaran royalti dilakukan 1 kali dalam sebulan; Penghapusan beban biaya Bp. Erwin (PT. Dewi Mayang Manik) sejakOktober 2011 untuk biaya sewa listrik genset sebesar Rp9.000.000,00 danPajak luran Dispenda dan selanjutnya dibayar oleh PT.
Selo Arto;Bahwa perlu ditegaskan disini khusus mengenai pembagian royalti,walaupun dalam perjanjian Akta Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2010 sudahditentukan pembagian royalti Penggugat Rekonvensi : 86,2 % dan TergugatRekonvensi : 13,8 %, namun sebenarnya belum dilaksanakan artinyaPenggugat Rekonvensi masih menerima : 76,2 %, sedangkan TergugatRekonvensi memperoleh : 23,8 %,, sehingga dalam Addendum Perjanjiantertanggal 4 Oktober 2011 kembali ditegaskan bahwa pembagian royaltiPenggugat Rekonvensi : 86,2
sebesar 86,2%, sementara Tergugat Rekonvensimenerima royalti sebesar 13,8% dari hasil tambang yang diperoleh.
Pembayaran pesangon karyawan Penggugat Rekonvensi akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pemutusan perjanjiankerjasama tanggal 23 Mei 2013 sebesar Rp 1.000.000.000,0010 Keuntungan yang diharapkan yaitu royalti 86,2% per bulan dihitung sejakJuni 2015 s.d.
65 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun rincianpembayaran jasa yang dianggap sebagai royalti adalah sebagai berikut: Jenis Jasa Nama Perusahaan Pemberi Jumlah (USD)JasaTechnical Service Hyatt International 588.000,00Corporation USA (HIC)Marketing Fee Hyatt International S.E.A. 1.265.340,01(Pte) Ltd. Singapura(HISEA)Reservation Fee Hyatt InternationalS.E.A. 140.480,00(Pte) Ltd.
Putusan Nomor 576/B/PK/Pjk/201214Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahankemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baikyang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapatdipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajakyang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:h. royalti;Penjelasan Pasal 4 ayat (1):Huruf hPada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaituimbalan sehubungan dengan penggunaan
Bahwa selisih Objek PPh Pasal 26 sebesarRp 24.662.036.786,00 tersebut adalah pembayaran royalti yangmenurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) merupakan pembayaran jasa teknik/ management danatau jasa konsultan ke perusahaan afiliasi, karena jasa tersebutdilakukan sepenuhnya di Amerika Serikat dan Singapore, danmerupakan jasa(bukan royalti) maka sesuai dengan Tax Treaty antara Indonesia Amerika Serikat dan antara Indonesia Singapora, pembayaranatas jasa tersebut termasuk dalam laba
Putusan Nomor 576/B/PK/Pjk/201218kebenaran pembayaran yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada HIC, HISEA danHPS merupakan pembayaran Jasa Teknik/Manajemen dan atauJasa Konsultan bukan royalti;8.2.
biaya dalam Harga Pokok Penjualandan Beban Umum dan Administrasi di SPT PPh Badan TahunPajak 2006, namun Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti/rincian jasajasa apa saja yang telah diterima/tidak jelas wujudnya, bahwa218.6bukti yang ditunjukkan hanya berupa surat perjanjian tidakcukup untuk membuktikan bahwa pembayaran/pengeluarantersebut bukan biaya royalti, karena afilias!
237 — 94
bawah ini, dengan nama dan dalambentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, SubjekPajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilanperusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usahatetap di Indonesia. dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah brutooleh pihak yang wajib membayarkan:a. dividen;b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan denganjaminan pengembalian utang;royalti
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;MenurutMajelisbahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master CardInternasional atas jasajasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti) dimanapengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3Btersebut atas pembayaran yang
Pemohon Banding lakukan, hak pemajakannya hanya ada dinegara Amerika;Pembayaran Royalti ke Visabahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek Pajak PenghasilanPasal 26 atas pembayaran ke Visa International Service Association (Visa), denganpenjelasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Visa disebutkanbahwa : "OWNER grants to USER a nonexclusive, nontransferable, royaltyfree license to use themarks in connection with the program
Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
In the event USER desires to use the mark inconnection with the program in countries other than those listed on schedule A, such schedule may beamended with OWNER's written consent to include such other countries"bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Visa tidakmengenakan royalti kepada Pemohon Banding;bahwa tagihan atas jasa dari Visa International dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu :a.
398 — 83
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43033/PP/M.XII/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Penghasilan Badan: 2000: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas PenghasilanNetto sebesar Rp7.309.679.203,00 yang terdiri atas: Koreksi Royalti Fly Ash sebesar Rp127.349.553,00, Koreksi Penjualan limbah PLN Rp7.182.329.650,00;: bahwa koreksi positif Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp7.309.679.203,00 denganrincian sebagai berikut: Royalty Fly Ash Rp127.349.553,00bahwa
apapun, termasuk:d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan,kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satuderajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial ataupengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan ataupenguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;h. royalti
Majelis,Tanggapan Terbanding:bahwa dalam Surat Nomor: 313/KEU/BPYPK/2010 tanggal 14 Oktober 2010,Pemohon Banding mengajukan keberatan hanya atas koreksi positif objek PajakPenghasilan sebesar Rp7.309.679.203,00;bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Harga PokokPenjualan dan Koreksi Biaya Usaha;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak PratamaJakarta Kebayoran Baru Satu Nomor: LAP231/WPJ.04/KP.0405/2010 tanggal 10Juni 2010 koreksi tersebut terdiri dari: Royalti
PLNberupa: Royalti fly ash senilai Rp 127.349.553,00 (penerimaan hibah limbah/buangan PLN Suralaya) Hibah limbah PT. PLN Rp7.182.329.650,00 (penerimaan hibah limbah PT.
besarnya otoritas pendiri untukmenentukan anggota dewan pembina, pengawas dan pengurus Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa penghasilan dari penjualanlimbah yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan Objek Pajak PajakPenghasilan;bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undangundang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 tahun 2000, bahwaroyalti termasuk sebagai objek pajak penghasilan sehingga Majelis berkesimpulankoreksi terkait royalti