Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-05-2006 — Upload : 21-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven offshore inc; Stratford Development Inc; Pt. Alpha Sarana
169133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARITA KENCANA SECURITIES, haktagih berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 danPengakuan hutang No. 31 tersebut dialihkan kepada NEW AGE WORLDLIMITED, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan UndangUndangNegara British Virgin Islands (New Age World Limited).
    Limited (vide bukti P12 danBukti P13), dimana New Age World Limited memperoleh hak tagihtersebut..., a 19tersebut dari PT.
    HARITA KENCANA SECURITIESkepada New Age World Limited, apalagi dalam butir 5.24 Tanggapan,Termohon Kasasi dengan New Age World Limited untuk membahaspenyelesaian kewajiban hutang Termohon Kasasi berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 dan PengakuanHutang No. 31 serta kewajiban Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 serta PerjanjianPenerbitan Bank Garansi No. 155, bahkan Termohon Kasasi secarategas telah melakukan penawaran untuk membayar
    hutang tersebutkepada New Age World Limited;Butir 5.24 Tanggapan berbunyi :*Bahwa antara Termohon dan New Age World Limited pernah terjadipembicaraan untuk menyelesaikan hutangpiutang tersebut dimanaNew Age World Limited menawarkan angka Rp. 13,000.000.000, ( tigabelas... oy, blbhbelas miliar rupiah) kepada Termohon sebagai pelunasan seluruhhutang.
    Penawaran terakhir New Age World Limited adalah pada angkaRp. 8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta rupiah), SedangkanTermohon dengan mengingat kondisi kuangannya pada saat itumenawar pada angkat Rp. 4.500.000.000.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 763 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — NY BETHANIA EDEN THENU VS RIA PRIHATINI, DK
175120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Advokat, berkantor di Jalan Cilendek Timur Nomor 32 RT 04RW 08, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 2 November 2016;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.LawanRIA PRIHATINI, bertempat tinggal di Jalan CibantengProyek RT 004 RW 001, Desa Cibanteng, KecamatanCiampea, Kabupaten Bogor;PT FUN WORLD PRIMA, berkedudukan di Jakarta,beralamat kantor di Gedung Pusat Niaga/JJ ExpoKemayoran Lt. 4 Ruang 430, Arena Pekan Raya Jakarta(PRJ) Kemayoran, Jakarta Pusat gq
    di Fun World PrimaArena Bermain Mandi Bola Botani Square, berkedudukandi Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat,dalam hal ini kKeduanya memberi kuasa kepada AnjazHilman, S.H.,, Advokat, berkantor di Jalan Belut 6, Nomor53, Perumnas 2 Bekasi, Kelurahan Kayuringin Jaya,Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2016;Para Termohon Kasasi dahulu) Para Tergugat/ParaTerbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang
    Prima, perseroan terbatassuatu perusahaan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum diIndonesia berkedudukan di Jakarta, dan mempunyai tempat hiburan yangbernama Arena Mandi Bola, Fun World Prima, yang beralamat di BotaniSquare Jalan Pajajaran Kota Bogor;Bahwa Penggugat bersama suami Penggugat, Dwi Krismawan, dan anakTergugat yang bernama Serafim Qadosye tersebut, serta seorang sepupubernama Pabing, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 bermain di FunWorld di Botani Square, Kota Bogor milik Tergugat
    sambil tangan kiri memegangpundak dan tangan kanan meremas vagina, sambil meremas Serafim Qadosye,pihak Tergugat berucap "ah masa sih, iya bener bener cewek, KemudianSerafim Qadosye dan Penggugat bergegas keluar, kondisi Serafim Qadosyemenjadi murung, tidak nyaman, saat di mobil ia menangis, ada rasa ketakutandan tidak lagi mau diajak bermain bola di arena Fun World Botani Square;Bahwa Serafim Qadosye adalah seorang anak sebagai korban pelecehanyang dilakukan oleh Tergugat di arena bermain mandi
    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah danbangunan serta perlengkapannya, yang terletak di PT Fun World Prima diGedung Pusat Niaga/JJ Expo, Kemayiran Lt.4 Ruang 430, Arena PRJ (PekanRaya Jakarta), Kemayoran, Jakarta Pusat, Arena Main Bola Fun World Primayang berada di Botani Square, Kota Bogor;. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun ada upayahukum berupa banding, verzet dan kasasi (uitvoerbaar bji voorraad),.
Putus : 17-06-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — PT ZURI HOTEL MANAJEMEN d/a HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA VS PT INTER SPORT MARKETING
634251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di dalamHotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan Margo Utomo Nomor 18,Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di ArealKomersial yaitu Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan MargoUtomo, Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55232 tanpa izin dari Penggugat:6.
    membayar ganti rugiimmateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran4 (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat olen Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan siaran 2014 FIFA WORLD
    Menyampaikan Permohonan Maafkepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PT ZuriHotel Manajemen yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Hotel Grand Zuri Malioboro Yogyakarta tanpaizin dari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.Menghukum
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhWilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 17-09-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT ROS IN HOTEL, d/a. Ros In Hotel Yogyakarta VS PT INTER SPORT MARKETING
203102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotel berkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediajjMRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 793 K/Padt.SusHKI/20185.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu RosIn Hotel Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan Nomor 110,Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 tanpaijin dari Penggugat;6.
    Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA Rp250.000.000,World Cup Brazil (dua ratus lima puluh jutarupiah)2. Denda karena tidak secepatnya 10 x Rp250.000.000,merespon teguran/somasi dari = Rp2.500.000.000.Penggugat yakni : 10 x dari harga (dua miliar lima ratus jutaLisensi rupiah)3. Penghargaan atas nilai Investasi yang Rp10.000.000,000.tidak dihormati oleh Tergugat (sepuluh miliar rupiah)4.
    Ros In Hotel Yogyakarta, Jalan LingkarSelatan Nomor 110, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah IstimewaYogyakarta 55188, menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT InterSports Marketing atas perbuatan Management PT Ros In Hotel yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi area komersialRos In Hotel Yogyakarta tanpa ijin dari PT Inter Sports Marketing selakusatusatunya penerima lisensi dari Federation International De FootballAssociation (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruhwilayah
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotelberkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.Il. Yogyakartatanpa ijin dari Penggugat;5.
Putus : 15-05-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/Pid/2012
Tanggal 15 Mei 2012 — BALIYO SUHAPNA alias ALI
2534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mesin Keping World CupBahwa pada mulanya pemain membeli kartu chip berisi 1000 (seribupoint) melalui Terdakwa Baliyo Suhapna alias Ali selaku kasirdengan harga ratarata Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah),selanjutnya karyawan M. Two Playzone yang bertugas sebagaipengisi point yaitu: Terdakwa Il M. Muchtar.
    L, Terdakwa Ill Gunawandan Terdakwa IV Benyamin membantu mengisikan point pemaindengan cara memasukan kartu chip ke mesin, lalu ditekan tombolpengisian point sehingga point yang terdapat dalam kartu chip pindahke mesin World Cup, sehingga pada layar permainan akan terlihat 9(sembilan) kotak yang terdiri dari 3 (tiga) kotak vertikal dan 3 (tiga)kotak horizontal, dimana masingmasing kotak tersebut berisikan 1Hal. 6 dari 24 hal. Put.
    Mesin Keping World CupBahwa pada mulanya pemain membeli kartu chip berisi 1000 (seribupoint) melalui Terdakwa Baliyo Suhapna alias Ali selaku kasirdengan harga ratarata Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah),selanjutnya karyawan M. Two Playzone yang bertugas sebagaipengisi point yaitu: Terdakwa Il M. Muchtar. L, Terdakwa Ill Gunawandan Terdakwa IV Benyamin membantu mengisikan point pemaindengan cara memasukan kartu chip Ke mesin.
    Hal tersebut dikuatkan dengan keterangansaksi H. wan Syaefuddin SE MM dan Sutrisno Pegawai Dinas PariwisataProvinsi DKI Jakarta yang menyatakan mesin popeye, mesin World Cup danmesin Fruit party yang programnya memeberikan harapan untukmemperoleh keuntungan yang berlipat tidak termasuk dalam izin nomor4812/1.858.25 tanggal 9 November 2010 ;.
    Bahwa jika pemain telah mendapatkan jumlah point tertentu dari hasilpermainan mesin keping Popeye, Fruit Party dan World Cup, makadapat ditukarkan dengan berbagai macam hadiah melalui Terdakwa BaliyoSuhapna alias Ali selaku kasir sesuai dengan jumlah point yangHal. 21 dari 24 hal. Put.
Putus : 22-10-2013 — Upload : 24-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/Pdt.Sus.Pailit/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — DAMIANO INVESTMENTS B.V ; PT WISMA KARYA PRASETYA.
552424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gedung World Trade Center Lantai 13, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920;e Lili Badrawati, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.040328, beralamat di Summit Law Firm,Gedung World Trade Center Lantai 8, Jalan Jend. Sudirman Kay. 2931, JakartaSelatan 12920;e R.
    MH., Hakim Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;Menunjuk dan mengangkat:e Peter Kurniawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepartemenHukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH. 04.0321, beralamat di Cakra &Co., Gedung World Trade Center I Lantai 13, Jalan Jend.
    Gedung World Trade Centre I, Lantai 13, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920;Lili Badrawati, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0328, beralamat di Summit LawFirm, Gedung World Trade Centre I, Lt. 8, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920; dan;e R.
    Peter Kurniawan, SH., Nomor Izin KuratorAHU.AH.04.0321, beralamat di Cakra & Co., Gedung World Trade Center I Lantai 13,Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; Lili Badrawati, SH., NomorIzin Kurator AHU.AH.04.0328, beralamat di Summit Law Firm., Gedung World TradeCenter I Lantai 8, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; R.Primaditya Wirasandi, SH., Nomor Izin Kurator AHU.AH.04.0322, beralamat diWisma Metropolitan I Lantai 14, Jalan Jend.
    ,Gedung World Trade Center I Lantai 8, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, JakartaSelatan 12920; R. PRIMADITYA WIRASANDI, SH., Kurator yangterdaftar di DepartemenHukum dan HAM RI dengan Nomor: AHU.AH.04.0322, beralamat di WismaMetropolitan I Lantai 14, Jalan Jend.
Register : 11-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Lrt
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
YOSEP TUA DOLLU, SP
Tergugat:
ASTUTI TAWIL
10556
  • Bahwa Penggugat kemudian bergabung dalam bisnis Kecantikan danKesehatan RF3 World (Produk Firmax3 dan O2max3), namun dalammenjalankan bisnis tersebut Penggugat tidak merekrut member baru karenakesibukkan Penggugat yang saat itu masih aktif sebagai aparatur sipil negara(ASN);.
    Bahwa terkait pinjaman uang tersebut, Penggugat dan Tergugat kemudianbersepakat untuk saling mengikatkan diri dalam bentuk Surat PerjanjianKerjasama tertanggal 21 April 2018 selanjutnya di sebut PERJANJIAN, dimanaPenggugat sebagai pemilik modal dan Tergugat yang menjalankan bisnisKecantikan dan Kesehatan RF3 World tersebut, dengan isi dari kKesepakatanadalah sebagai berikut:a.
    Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia menyampaikan kepada PihakKedua (Penggugat) setiap kali melakukan pengadaan produk RF3 World(Firmax3 dan O2max3);b. Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan keuntungankepada Pihak Kedua (Penggugat) sebesar Rp22.500,00 (Dua Puluh DuaHalaman 2 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Padt.G/2021/PN LrtRibu Lima Ratus Rupiah) per set setap kali melakukan pengadaan produkRF3 World (Firmax3 dan O2max3);c.
    Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan kepada PihakKedua (Penggugat) 1 (satu) dos Firmax3 secara cumacuma setiap kaliPihak Pertama (Tergugat) melakukan pengadaan produk RF3 World(Firmax3 dan O2max3);d. Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan 2 (dua) memberbaru kepada Pihak Kedua (Penggugat) yang diletakkan pada sebelah kiridan sebelah kanan jaringan bisnis RF3 World Pihak Kedua (Penggugat);e.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 April 2019 — PT. KUTA BALI SEJAHTERA d/a Fontana Hotel Bali VS PT. INTER SPORTS MARKETING
525204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial yaitu di Fontana Hotel Bali di Jalan Dewi Sri Nomor 68, Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Fontana Hotel Bali di Jalan Dewi Sri Nomor 68,Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Biaya/narga Lisensi penayangan2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial setara hotel .Rp250.000.000,00Tergugat adalah sebesar (dua ratus lima puluh jutarupiah) 2. Denda atas kerugian Penggugat,selama 3.5 (tiga setengah) tahunatas kesengajaan keterlambatanTergugat membayar Lisensi, adalah Rp.2.500.000.000,0010 x (sepuluh kali) harga Lisensi: 10 (dua miliar lima ratus jutaX Rp.250.000.000,00 sebesar rupiah) Halaman 2 dari 10 hal.Put.Nomor 193K/Padt.SusHKI/2019 3.
    Inter Sports MarketingHalaman 5 dari 10 hal.Put.Nomor 193K/Padt.SusHKI/2019(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA
    World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Fontana Hotel Bali di Jalan Dewi Sri Nomor 68,Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesarRp400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah) Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonpensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Membebankan baya yang
    CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Fontana Hotel Bali di Jalan Dewi Sri Nomor 68,Legian, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
Register : 14-02-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 171/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
Mia Fida E, SH
Terdakwa:
Muzzaki Sadema
3925

Dikembalikan kepada terdakwa ADI GUNAWAN SAPUTRA

  • 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTV Celuler World Jl.
    Kapitan Ill Rt.001 Rw.004Sukatani Depok.Dikembalikan kepada terdakwa ADI GUNAWAN SAPUTRA 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTVCeluler World JI.
    Kapitan Ill Rt.001 Rw.004Sukatani Depok. 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTVCeluler World JI.
    SUNJOTO WIDJAJA bahwa Kartu kredit BCA miliknya yangberada dalam tas hitam yang dilaporkan hilang telah ditransaksikan orang diCelluer World JI.
    Bahwa saksi bekerja di Celuler World sebagai kasir. Bahwa sebagai kasir di Celuler World, saksi pernah menerima transaksimenggunakan kertu Kredit bank BCA yang ternyata kartu keredit tersebutbaru saksi ketahui hasil curian. Bahwa Transaksi Kartu Kredit bank BCA pemilik an. SUNJOTO WIDJAJAtersebut pada Hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018 sekitar pukul 11.11Wita bertempat di Celuler World JI.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1178701
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP
    Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialHalaman 4 dari 61 Putusan Nomor 1 /Pdt.SusHKI/2019/PN Smg.baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD
    komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL,Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILsecara nasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensidari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION( FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, JI. R. E.
    TRI SEKAR LESTARI yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialDERMAGA KELUARGA HOTEL tanpa jjin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahul khalayak ramai..
    Piala Dunia 2014 FIFA World Cup Brazi/" diarea Kedutaan Belanda ; (Asli ada pada PENGGUGAT)Foto copy dapat ditunjukkan aslinya dan bermaterai cukup AmicableSettlement j; Kesepakatan Perdamaian antara PT.
Register : 25-04-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 221/Pid. B/2011/PN. Sgl
Tanggal 30 Mei 2012 — ANDI bin YANTO
4311
  • 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah obeng bergagang plastic berwarna merah;Dikembalikan kepada saksi KANDANG bin SUHAR 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan DIESEL; 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bergambar tengkorak; 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Black Angel; 1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda bertuliskan BDWT; 1 (satu) celana kolor warna orange merk Black World
    ; 1 (satu) helai celana kolor warna hijau merk Black World; 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker; 1 (satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T; 1 (satu) unit handphone merk Cross Type CB 96 T warna putih nomor imei : 355021101567078;Dirampas untuk dimusnahkan- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan DIESEL;1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bergambar tengkorak;1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Black Angel;1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda bertuliskan BDWT; 1(satu) celana kolor warna orange merk Black World;1 (satu) helai celana kolor warna hijau merk Black World;1 (Satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker;1 (satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T; 1 (satu) unit
    , 1 (satu) helaicelana kolor warna hijau merk Black World, 1 (satu) buah dompet warna hitambertuliskan Quicker, 1 (Satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T, 1 (satu)unit handphone merk Cross Type CB 96 T warna putih nomor imei: 355021101567078,dan sisanya untuk kebutuhan Terdakwa seharihari.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDI bin YANTO tersebut saksi KANDANG binSUHAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.785.000, (satu juta tujuh ratusdelapan puluh lima ribu rupiah).wonnnnne Perbuatan
    09 Februari 2012 sekira pukul01.30 WIB dan keempat dilakukan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2012 sekirapukul 23.30 WIB;e Bahwa benar uang tersebut telah digunakan oleh Terdakwa ANDI bin YANTO untukmembeli 1 (Satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan DIESEL, 1 (satu) buah taspinggang warna hitam bergambar tengkorak, 1 (satu) buah celana panjang jeans warnahitam merk Black Angel, 1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda bertuliskan BDWT,1 (satu) celana kolor warna orange merk Black World
    , 1 (satu) helai celana kolor warnahijau merk Black World, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker, 1 (satu)buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T, 1 (satu) unit handphone merk CrossType CB 96 T warna putih nomor imei: 355021101567078, dan sisanya untukkebutuhan Terdakwa seharihari.e Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa ANDI bin YANTO tersebut saksi KANDANGbin SUHAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratusridbu rupiah).Menimbang, bahwa selanjutnya
    ;1 (satu) helai celana kolor warna hijau merk Black World;1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker;1 (satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T;1 (satu) unit handphone merk Cross Type CB 96 T warna putih nomor imei :355021 101567078;Dirampas untuk dimusnahkanwe Oa I IS a aooooo3n3enorrmrmwloe @ Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
Putus : 22-09-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby
Tanggal 22 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. PURI SANTRIAN
575147
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Lounge PURI SANTRIAN BALI RESORT beralamat di Jalan Cemara No.35, Sanur , Denpasar Selatan , Kota Denpasar - Bali; tanpa ijin dari Penggugat ;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);6.
    Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari penggugat;Bahwa terhadap hakcipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olen Penggugatmaupun PT.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
    Adam )tentang Penawaran Pembelian lisensi FIFA WORLD CUP 2014 tertangal 19maret 2014, bukti P20 ;Fotocopy Surat Pernyataan Kerjasama antara Harris Hotel Tuban Bali untukpenayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil dengan PT. NONBAR diarealkomersial Harris Hotel Tuban Bali, bukti P21 ;Fotocopy Surat Somasi yang dilakukan Kuasa Hukum PT. NONBAR kepadaTergugat tertanggal 21 Juni 2014, bukti P22 ;Fotocopy Surat Somasi II yang dilakukan Kuasa Hukum PT.
    2014tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yangmempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum,dan akibatnya Penggugatsangatdirugikan ,karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugatyaitu PT.NONBAR;Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal
    Adam ) tentang Penawaran Pembelian lisensi FIFA WORLD CUP2014 tertangal 19 maret 2014, bukti P21adalah Surat Pernyataan Kerjasama antaraHarris Hotel Tuban Bali untuk penayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil den ganPT. NONBAR diareal komersial Harris Hotel Tuban Bali;Menimbang, bahwa bukti P22 adalah Surat Somasi yang dilakukan KuasaHukum PT. NONBAR kepada Tergugat tertanggal 21 Juni 2014, bukti P23 adalahSurat Somasi Il yang dilakukan Kuasa Hukum PT.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 PK/Pdt/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — PT GREEN WORL vs H. M. SELLE. S
5633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 633 PK/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT GREEN WORLD, diwakili oleh Denny Sulistiono, selakuDirektur Utama, berkedudukan di Ruko Galeri Meditrania 2,Blok L 8 P, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara,dalam hal ini memberi kuasa kepada Witdiyaningsih, S.H.
    Bahwa spesifikasi Buldozer tersebutadalah:Produk : Dressta:Model : TD 25 H;Tahun produksi : 2005;Bahwa Surat Perjanjian Sewa Menyewa Buldozer tersebut bernomor004/MPPPSBD/IV/2009 ditandatangani oleh Meyling Direktur Keuangan PTGreen World bertindak untuk dan atas nama PT Green World danPenggugat di Balikpapan pada tanggal 1 April 2009 sampai dengan 1 April2010 dan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Para Tergugatsampai ada pemberitahuan dari Para Tergugat (vide Pasal 2 SuratPerjanjian Nomor
    S, pekerjaan Direktur Utama PTMesindo Prima Power, sebagai Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Juni 2011 dengan ini mengajukan gugatan perdata terhadap PTGreen World alamat Ruko Galeri Meditrania 2 Blok L 8 P, Pantai Indah Kapuk,Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Tergugat dan Meyling, DirekturKeuangan PT Green World, alamat Ruko Galeri Meditrania 2 Blok L 8 P,Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai: Tergugat II;Berdasarkan uraian pihak Penggugat tersebut di atas adalah
    S mewakili perseroan (PT Mesindo Prima Power);Demikian juga uraian pihak Tergugat juga tidak jelas, apakah yang digugatMeiling selaku pribadi atau Meiling yang mewakili perseroan, PT GreenWorld Services:Kalau yang digugat adalah PT Green World Services, maka gugatanlangsung ditujukan kepada PT Green World Services, yang berkedudukanHalaman 7 dari 13 hal. Put.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT GREEN WORLD, tersebut:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariRabu, tanggal 11 Januari 2017 oleh Prof. Dr.
Register : 20-03-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SERANG Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Srg
Tanggal 25 Mei 2023 — PARKLAND WORLD INDONESIA
3.BANK WOORI SAUDARA (BWS) KCP CIKANDE
393
  • PARKLAND WORLD INDONESIA
    3.BANK WOORI SAUDARA (BWS) KCP CIKANDE
Register : 11-01-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Februari 2016 — PT. TIGA DUA DELAPAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TigaHalaman 2 dari 22 Halaman Putusan Nomor. 65 //B/PK/PJK/2016Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) untukPembangunan Mall Living World terletak di desa Mekarmukti, KecamatanCikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kepada PT.
    Tiga Dua Delapanwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :a) Penggunaan tanah hanya dibenarkan untukPembangunan Mall Living World serta tidakdibenarkan dialinkan kepada pihak lain ataudigunakan di luar kKegunaannya tanpa Izin dariPemerintah Kabupaten Bekasi;b) ...
    ;Berdasarkan dokumendokumen sebagaimana disebutkan di atas, makajelas terlihat bahwa tujuan pembelian kavling komersial Blok BB2 No. 4,Kawasan Industri Jababeka Cikarang tersebut adalah untuk pembangunanMall yang akan diberi nama Living World yang nantinya akan disewakandan tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya;Adapun atas pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunanMall Living World tersebut Pemohon Banding serahkan prosespengurusannya kepada PT.
    Jababeka Infrastruktur sesuai dengan SuratNomor 007/328/FIN/I/11 tanggal 18 Januari 2011 perihal PermohonanPengurusan IMB atas nama Living World Jababeka;Halaman 3 dari 22 Halaman Putusan Nomor. 65 //B/PK/PJK/2016Selanjutnya, sesuai dengan Surat Keterangan dari PT.
    Puri Kencana No. 01, Meruya,Kembangan, Jakarta, seluas + 35.868 M2 untukPembangunan Mall Living World terletak di KawasanIndustri Jababeka, JL.
Putus : 29-07-2020 — Upload : 11-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 29 Juli 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT GRIYA ASRI HIDUP ABADI d/a GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA
653296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil!
    Keterangan Nilai 1Biaya lisensi tayangan 2014FIFA World Cup BrazilRp250.000.000,00 (dua ratuslima puluh juta rupiah) poin 1, 2, dan 3 di atas ditotalsebesar Rp12.750.000.000,00(dua belas miliar tujun ratuslima puluh = juta srupiah)diinvestasikan dalam bentukdeposito di Bank Pemerintahsaat itu x 6% per tahun atauper bulan 0.5 % x 41 bulan(Juni 2014 November 2017) 2 Denda karena tidak secepatnya 10 x Rp250.000.000,00 =merespon teguran/ somasi dari Rp2.500.000.000,00 (duaPenggugat yakni: 10 x dari miliar
    SusHKI/2020menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/PemohonPeninjauan Kembali salah satunya Penerima Lisensi dari FederationInternational De Football Assosiation (FIFA) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon PeninjauanKembali telan melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial yaitu PT Griya Asri Hidup Abadi d/a.
    Menyatakan bahwa Penggugat satusatunya Penerima Lisensi dariThe Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 21-02-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — PT RAHAYU PRAMID BIYANY d/a CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, yang diwakili oleh Direktur, H. Dedi Sudaryanto, S.E. VS PT INTER SPORTS MARKETING, yang diwakili Direktur, Drs. Imansyah Budianto
577307 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International de Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia; 4.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 6.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale de Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari The Federation International de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 108 k/Pdt.SusHKI/20195.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat;6.
    Nomor 108 K/Pdt.SusHKI/201910.Yogyakarta 55281 menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT InterSports Marketing atas perbuatan management PT Rahayu PramidBiyany yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta tanpa izin dari PT InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational de Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Nomor 108 k/Pdt.SusHKI/2019Federation International de Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International de Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Register : 10-07-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN BATULICIN Nomor 234 / Pid. Sus / 2015 / PN Bln.
Tanggal 7 Oktober 2015 — AGUS RAHMAN Als AGUS Bin JAHRIANSYAH
2721
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 21 ( dua puluh satu ) paket Narkotika jenis sabu ;- 1 (satu) botol obat yang terbuat dari botol plastik bertuliskan World Sliming Capsul ;- 1 (satu) unit handphone merek Blackberry Curve warna putih.Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) ; Dirampas untuk Negara ;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RAHMAN Als AGUS BinJAHRIANSYAH selama 5 ( lima ) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalamHal 2 dari32 Perkara Pidana Nomor: 234/ Pid.Sus / 2015/ PN Blntahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara ;Menyatakan barang bukti berupa : 21(duapuluh satu ) paket Narkotika jenis sabu ; 1 (satu) botol obat yang terbuat dari botol plastik bertuliskan World
    RAHMAT ( ketua Rt.1 Desa Sungai Cuka) untuk melakukanpenggeledahan dan ditemukan 20 ( dua puluh ) paket sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) botol obat yang terbuat dari plastic bertuliskan World Slimming Capsul dan uang tunaisebesar Rp. 1.200.000, ( satu) juta dua ratus ribu rupiah)Bahwa terdakwa menjual, membeli atau menjadi Perantara dalam jual beli Narotikajenis sabu Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenangBahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabusabu berupa 21 (
    RAHMAT ( ketua Rt.1 Desa Sungai Cuka) untuk melakukanpenggeledahan dan ditemukan 20 ( dua puluh ) paket sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) botol obat yang terbuat dari plastic bertuliskan World Slimming Capsul dan uang tunaisebesar Rp. 1.200.000, ( satu) juta dua ratus ribu rupiah)Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan 21 ( dua puluh satu) paket sabu sabutersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenangHal 6 dari32 Perkara Pidana Nomor: 234/ Pid.Sus / 2015/ PN BlnBahwa terhadap barang
    obat tersebut berisikan 20 (dua puluh) paket sabu sabu ;Menimbang, bahwa anggota kepolisian Polsek Satui selain menemukan 1 (satu) buahbotol obat dari plastik wama putih bertuliskan world slimming capsul yang berisikan 20 (duapuluh) paket sabu sabu juga ada menemukan uang sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta duaratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa 20 (dua puluh) paket sabusabu tersebut ditemukan dibawahkasur kamar tidur terdakwa dan yang menemukannya adalah saksi AHMAD BAYSORY.
    ,SE. yang merupakananggota kepolisian Polsek Satui menemukan 1 (satu) buah botol obat dari plastik warna putihbertuliskan world slimming capsul yang berisi 20 (dua puluh) paket sabu sabu dibawahtempat tidur kamar yang digunakan oleh terdakwa beserta istrinya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang menyangkal akankepemilikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 21 ( duapuluh satu ) paket tersebut adalahbukan milik terdakwa akan tetapi milik sdr.
Putus : 14-11-2016 — Upload : 23-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 14 Nopember 2016 — PT SUN STAR MOTOR VS PT INTER SPORT MARKETING
266151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kemudian diantaranya kepada KVision dan VIVA+secara eksklusif untuk menyiarkan/program 2014 FIFA World Cup Brazildengan System Pay TV Broadcaster serta untuk internet mobile rightskepada Domikado;Halaman 3 dari 25 hal. Put. Nomor 115 PK/Pdt.SusHKI/20168.
    keuntungan secarakomersial dengan adanya siaran 2014 FIFA World Cup Brazil;9.
    Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayanganSiaran Piala Dunia Brazil 2014 ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakansiaran FIFA World Cup Brazil 2014, sebagai bagian dari Hak Penggugatuntuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA World Cup Brazildi wilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan FIFA WorldCup Brazil 2014;10.Bahwa Penggugat juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupunteguran
    terkait Hak atas Siaran FIFA World Cup Brazil 2014 secara nasionalmelalui Media Cetak Nasional, antara lain:a.
    Penggugat);Bahwa PT Visi Media Asia, Tbk., (VIVA) telah membeli Hak EksklusifSiaran Piala Dunia (World Cup) 2014 dengan membayar biaya Hak SiarUS$54,1 juta kepada FIFA, sehingga PT Visi Media Asia, Tbk. (VIVA)ditunjuk sebagai official broadcaster dari Media Rights World Cup 2014dan PT Visi Media Asia, Tbk. (VIVA) melalui 3 (tiga) anak perusahaanya,Halaman 10 dari 25 hal. Put.
Putus : 21-07-2003 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 014K/N/2003
Tanggal 21 Juli 2003 — PT Bank Global Internasional ; PT Inter World Steel Mills Indonesia ; Sdr. Ong Ka Bee (Ong Ka Tong) ; Sdr. Wong Kam Lim ; Sdr. Cheung Chung Ning ; Sdr. Ong Wei Chien
9965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bank Global Internasional ; PT Inter World Steel Mills Indonesia ; Sdr. Ong Ka Bee (Ong Ka Tong) ; Sdr. Wong Kam Lim ; Sdr. Cheung Chung Ning ; Sdr. Ong Wei Chien