Ditemukan 3095 data
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
Tergugat:
DARMANSYAH
274 — 214
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Termohon;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor: 07/PTS/BPSK-PDG/SBR/ARBT/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023, yang dibacakan pada 5 September 2023;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan
209/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg
136 — 670
400 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangantersebut.5.
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,dan menyebabkan
Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidakberdasar hukum dan dibuatbuat.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan Setiap konsumen dirugikan atau ahli warisnyadapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisilikonsumen atau BPSK yang terdekat;d. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tertanggal 16 September 2015;e.
81 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
1086 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Kota Pematangsiantar bukan BPSK Kabupaten BatuBara (vide Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2010tanggal 27 Agustus 2010);8.
Bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara dalam Amar Putusannya pada angka5 telah keliru dalam memutus untuk membatalkan demi hukumperjanjianperjanjian kredit a quo (Bukti P 1 s.d.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bahwa Termohon keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah;1.
Nomor 1086 K/Pdt.SusBPSk/2016konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengkata Konsumen(BPSK) terdekat;d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahlrah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan yang Maha EsaSehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani perkara ini;Bahwa pengajuan permohonan
Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
79 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
834 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Konsumen telah bermohon kepada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara padapersidangan tanggal 18 Oktober 2016 sebagai alternatif penyelesaian sengketakonsumen yang diajukannya, namun diputus oleh Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara pada tanggal 8 November2016 yang lalu sehingga waktu yang digunakan oleh Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara adalah 25 (dua puluhlima) hari kerja sehingga putusan tersebut telah melampaui 21
ditolak;Bahwa kemudian pertimbangan hukum Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara selanjutnya:1.
Dengan demikian BPSK secara absolut tidakmemiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.
Sengketa Konsumen (BPSk);Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase,keputusan mencantumkan Irahlrah Demi Keadilan BerdasarkanHalaman 26 dari 38 hal.
lingkungan peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
PT. TOYOTA ASTRA FINACIAL SERVICES cabang Cirebon
Tergugat:
Wawan Gunadi
327 — 0
44/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Idm
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
TEGUH ADJI SANTOSO
Turut Tergugat:
PT ALMER JABAR NUSANTARA
218 — 104
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untukmencabut perkara perdata gugatan Nomor: 55/ Pdt.Sus-BPSK /2023/ PN.Idm;
- Memerintahkan Panitera untuk melakukan pencoretan perkara perdata Gugatan Nomor: 55/ Pdt.Sus-BPSK /2023/ PN.Idm dari Register Perkara Perdata yang sedang berjalan;
3.Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
55/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Idm
71 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)KOTA PADANG, berkedudukan di Jalan Khatib Sulaiman No. 67Padang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yul Tama, AnggotaSekretaris/Panitia BPSK, berkantor di JIn. Khatib Sulaiman No. 67Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2012 ;Termohon Kasasi II dahulu Terlawan I/Terbantah IT;3 PT.
No. 67/PDT.G/ BPSK/2012/PN.PDG Tanggal 3 Juli 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI :1 Menolak bantahan Pelawan/Pembantah;2 Menguatkan putusan BPSK Kota Padang No. 26/P3K/PTS/A/IV/2012 Tanggal24 April 2012;3 Membebankan biaya perkara ini kepada Pelawan/Pembantah sebesar Rp551.000, (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);2 Bahwa Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat menolak dengan tegasPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang No. 26/P3K/Pts/A/TV/2012 Tanggal
PutusanPengadilan yang demikian bertentangan dengan Jurisprudensi MahkamahAgung RI No. 9 K.Sip/1972 tanggal 19 Maret 1972.4 Bahwa Majelis Hakim Arbitrase BPSK Kota Padang dan Pengadilan NegeriPadang dalam perkara a quo jelasjelas dan nyatanyata telah salahmenafsirkan sendiri mengenai prosedur dan tata cara dalam mengajukanjawaban gugatan atas gugatan dari Konsumen di BPSK.
118 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
934 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kabupaten Batubara tersebut, Pemohon telah mengajukanpermohonan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Kisaranagar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:Primair:1.Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan atas PutusanBPSK Kabupaten Batubara Nomor 79/PTSArb/BPSKBB/VI/2016.tanggal 13 Juli 2016 dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menolak permohonan/gugatan Termohon Keberatan (Konsumen) yangdiajukan kepada BPSK
Kabupaten Batubara untuk seluruhnya atausetidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;Menyatakan Pemohon Keberatan merupakan kreditur yang beriktikadbaik;Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatanwanprestasi;Menyatakan Pemohon Keberatan berhak untuk mengambil pelunasanatas sisa hutang Termohon Keberatan melalui lelang eksekusi terhadapsisa jaminan kredit yang dijaminkan oleh
Facti Pengadilan Negeri Kisaran tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa permasalahan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasiadalah mengenai wanprestasi atau ingkar janji atas Perjanjian KreditNomor 0001291SPK71921011, tanggal 14 Oktober 2011 dan bukansengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengandemikian merupakan kewenangan mutlak dari Pengadilan Negeri danBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
141 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
607 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
., tanggal 19 Januari2017; Mengadili Sendiri: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tidak berwenang mengadili perkara a quo; Menghukum Termohon Keberatan/Konsumen untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakamtersebut tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Pemohon keberatandan Termohon keberatan sendiri, kKemudian terhadap putusan tersebutTermohon
Keberatan dengan perantaraan kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 17 April 2017 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 18 April 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 15/Pdt.GSus/BPSK/2017/PN.Lbp., juncto Akta Nomor06/Pdt/Kasasi/2017/PN.Lbp., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriLubuk Pakam, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 2Mei 2017;Halaman 3 dari 7 hal.
kemudian karena terjadiwanprestasi dalam pembayaran hutang Debitur kepada Kreditur,sehingga menimbulkan hak eksekusi atas jaminan kredit tersebut; Bahwa oleh karena permasalahan antara Pemohon Kasasi danTermohon Kasasi adalah mengenai wanprestasi atau ingkar janjisehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor danbukan sengketa konsuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8sampai dengan 17 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, maka Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
103 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
717 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
BPSK a quo tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diaturdalam pasal 55 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen;Bahwa dalam putusan BPSK a quo pada halaman 6 (bukti P4)menyebutkan bahwa Majelis Hakim BPSK melaksanakan Pra Sidangberdasarkan Pasal 54 Ayat (4) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 43 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen
BPSK Nomor 425/Pts/Arbitrase/BPSKBB/X/2015tanggal 21 Januari 2016;Mengadili Sendiri1.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau:3.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihaklawan; atauHalaman 10 dari 17 hal Put. Nomor 717 K/Padt.SusBPSK/2016c.
Bahwa sesuai dan berdasarkan Surat Direktorat JenderalStandarisasi dan Perlindungan Konsumen tanggal 31 Desember2015 yang ditujukan khusus buat Ketua BPSK Kabupaten Batu Barabahwa BPSK Kabupaten Batu Bara telah diingatkan bahwa apabiladalam klausula perjanjian antara pihak ada memilih penyelesaiansengketa akibat adanya perjanjian di Pengadilan Negeri makasecara absolut BPSK tidak mempunyai kewenangan untukmenyelesaikan perselisinan tersebut.B.
97 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
1475 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Mandiri (Persero)Tbk, beralamat di Kantor Cabang Pembantu Balam, Jalan LintasRiauSumatera Utara KM 20 Balam, Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ternyataBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara telahmemberikan Putusan Nomor 1187/Arbitrase/BPSK
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriRokan Hilir dengan putusan Nomor 14/Pdt.SusBPSK/2017/PN Rhl., tanggal 2Maret 2017, dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untukseluruhnya;Mengadili Sendiri:1.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 1187/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016tanggal 29 Desember 2016;3.
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Perkara Nomor14/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN Rhl., tanggal 2 Maret 2017;3. Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1187/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 29Desember 2016;4.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir Mahkamah Agungberpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang Undang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 1 butir 8 SuratKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bahwa kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
101 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
853 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
putusan.(3) Dalam hal diajukan keberatan, BPSK bukan merupakan pihak.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon Keberatanmengajukan keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1428/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal5 Desember 2016 kepada Pengadilan Negeri Simpang Empat dengan alasansebagai berikut:A.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Kabupaten Batu BaraSumatera Utara tidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PemohonKeberatan
Ketidakhadiran Pemohon Keberatan dalam setiappanggilan yang disampaikan oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara disebabkankarena kelalaian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu) Bara Sumatera Utara dalam menyampaikanpemberitahuan panggilan kepada Pemohon Keberatan.Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara Sumatera Utara telah 2 (dua) kali mengirimkan suratpanggilan kepada Pemohon Keberatan, yaitu sebagai berikut
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1393/PG/JSIII/BPSKBB/IX/2016Halaman 18 dari 41 hal.
Put Nomor 853 K/Pdt.SusBPSK/2017"Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat"d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 TentangArhitrase Keputusan mencantumkan irahirah "Demi
Tentang KeberatanTentang tidak berwenang atau melampaui kewenanganBahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disebutkan:"Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
103 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
1472 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Olehkarena itu, Pengadilan Negeri Rokan Hilir secara relatif maupun absolutberwenang untuk memeriksa dan mengadili keberatan terhadapPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016.Ill. Alasanalasan dan dasar hukum permohonan keberatan dari pemohonkeberatan atas putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara NomorHalaman 7 dari 62 hal Putusan Nomor 1472 K/Padt.SusBPSK/2017191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016;A.
Dengandemikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut di atas,mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri RantauprapatHalaman 14 dari 62 hal Putusan Nomor 1472 K/Pdt.SusBPSK/2017yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakanmembatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016.Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor969/ARBITRASE/BPSK/BB/V1I/2016 tanggal 16 September 2016 cacathukum:Bahwa Majelis BPSK
Tentang duduk perkara dalam Putusan BPSK Batu Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016 tidak benardan tidak berdasarkan hukum:Bahwa tentang duduk perkara dalam Putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016,Pemohon Keberatan menolak dengan tegas seluruh dalildalil yangHalaman 17 dari 62 hal Putusan Nomor 1472 K/Padt.SusBPSK/201710.11.disampaikan dalam Gugatan Termohon Keberatan tanggal 10 Juni2016, terkecuali yang secara tegas dan
Kabupaten Batu Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016;Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalamPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor191/ARBITRASE/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016 tidakcermat, keliru, bertentangan dengan prinsip keadilan, kepatutan,kemanfaatan dan atau kepastian hukum:Bahwa tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalamPutusan Arbitrase BPSK Nomor 191/Arbitrase
Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 melebihi wewenang yang diperbolehkanhukum (ultra vires)15. Bahwa Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016 telahmengadili dan memutus dengan melebihi apa yang menjadikewenangannya (ultra vires). Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa konsumen termasuk didalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
217 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor: 651/PGARBl/JSIV/BPSK/BB/IV/2016 tertanggal 11 April 2016, Perihal PanggilanPersidangan atas nama/perusahan Pelaku Usaha/Pimpinan PT OtoMultiartha Kantor Cabang Rantau Prapat, pada hari Senin/tanggal 18April 2016;c) Surat panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelsesaian Sengketakonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor: 701/PGARBII/JSIV/BPSK/BB/IV/2016 tertanggal 18 April 2016, Perihal PanggilanPersidangan atas nama/perusahan
Nomor 90 k/Pdt.SusBPSK/201710.11.12.13.Bahwa atas pengaduan Termohon Keberatan kepada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dalam amar putusannyaNomor 309/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 16 Mei 2016 yang untukselanjutnya mohon disebut putusan BPSK, sangat merugikan PemohonKeberatan;Bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara dalam putusannya Nomor 309/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 16 Mei 2016 menyalahi ketentuan hukum yang berlaku;Bahwa
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yangmelanggar ketentuan Undangundang ini.Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2)nya menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk
Nomor 90 K/Pdt.SusBPSk/2017Konsumen (BPSK) di sebutkan (3) keberatan terhadap putusan arbitraseBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) dapat diajukan apabilamemenuhi pernyataan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturdalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan alternatif penyelesaian sengketa yaitu:a)b)Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelahputusan dijatuhkan di akui palsu atau dinyatakan palsu;Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan
peradilanumum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyatakan:1.
96 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
367 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa pada halaman 1 Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 951/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 23 September 2016,dinyatakan hal Bahwa konsumen dalam surat gugatannya tertanggal 22Maret 2016 menyatakan ...dst;4.
Bahwa demikian juga mengenai amar putusan Majelis BPSK angka 3yang menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidanganyang secara patut di panggil Majelis BPSK ...dst, bukan merupakanalasan atau dasar hukum untuk mengabulkan seluruh gugatan(pengaduan) konsumen (ic.
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim yang muliamembatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor951/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 23 September 2016 untukseluruhnya;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat agar memberikan putusansebagai berikut:1.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 951/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 23September 2016 dan segala akibat hukumnya;
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 951/Arbitrase/BPSK/ BB/III/2016 tanggal 23September 2016 dan segala akibat kuhnumnya;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili acara arbitraseperkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Sawangin Siagian(Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;4.
peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
110 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
595 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
dari sebelah pihaksaja dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pencari keadilan,bertentangan dengan undangundang dan sendisendi hukum yang hidupdan berkembang di tengahtengah masyarakat Indonesia, bahkan telahsalah menerapkan hukum dan atau melanggar ketentuanketentuan hukumyang berlaku serta lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang berlaku sehingga oleh sebab ituputusan BPSK tersebut tidaklah beralasan untuk dipertahankan;Bahwa terlebih lagi Majelis BPSK
Kabupaten Probolinggo dalam PutusannyaNomor 09.AK/BPSK/426.111/2016 tanggal 25 Oktober 2016 telah melebihikewenangannya dalam memutus (ultra vires) dimana mengacu padaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen dimana pada Pasal 40 juncto Pasal 12ayat (2) tentang Putusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbatas pada:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa :a.
Menyatakan Penggugat/Teradu adalah Penggugat/Teradu yang benar danberitikad baik;Menyatakan secara hukum sengketa dalam perkara a quo bukan merupakansengketa konsumen;Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Probolinggo tidak berwenangmengadili perkara a quo;Menyatakan secara hukum membatalkan putusan BPSK KabupatenProbolinggo Nomor 09.AK/BPSK/426.111/2016 tanggal 25 Oktober 2016;Menghukum Tergugat/Pengadu untuk membayar biaya dalam perkara ini;Subsidair:Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat
Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Probolinggo tidak berwenangmengadili perkara a quo;5. Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor09.AK/BPSK/426.111/2016 tanggal 25 Oktober 2016;6.
Setelah putusan arbritase BPSK diambil, diketemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh lawan atau;3.
89 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
683 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
menurut ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketakonsumen yang diperiksa dan diputus oleh BPSK maka Putusan BPSKHalaman 8 dari 25 hal.
Bahwa BPSK i.c.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e.
88 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 83 K/Pdt.SusBPSk/2018secara patut dipanggil oleh Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara menurut hukum dan perundangundangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia;.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1231/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016 tanggal29 Desember 2016 dan segala akibat hukumnya;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secaraarbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas namaNurmansyah (Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;3.
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1231/Halaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 83 K/Pdt.SusBPSkK/20183. Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 29 Desember 2016 tidakmempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadilisecara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas namaSutimin/(Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;5.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1231/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016Halaman 7 dari 9 hal. Put. Nomor 83 K/Pdt.SusBPSkK/2018tanggal 29 Desember 2016;4.
101 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
556 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
maka BPSK hanya berwenangmengadili, apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar pengadilan;Bahwa Penggugat (Pemohon Keberatan) tidak pernah sepakat untukmenyelesaikan sengketa dimaksud melalui BPSK Kabupaten Batu Baradan/atau memilin salah satu cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase,sehingga Majelis BPSK tidak dapat menentukan sepihak dansewenangwenang memaksa untuk ditempuh penyelesaian sengketasecara arbitrase dengan alasan telah dipilin oleh Konsumen
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 733/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 7Oktober 2016 dan segala akibat hukumnya;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitraseperkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Nur Haida Nasution(Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;3.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 733/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 7Oktober 2016;4. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara dalam perkara a quo tidak berwenang memeriksa dan mengadilisecara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama NurHaida Nasution (Tergugat/Termohon Keberatan);5.
Bahwa BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang menyelesaikanpermasalahan atau sengketa tersebut oleh karena tidak ada persetujuanbaik secara lisan maupun tertulis dari Pemohon Keberatan (dahulu)sekarang Termohon Kasasi terhadap Putusan BPSK Kabupaten Batubaradengan Nomor Putusan 733/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016;Bahwa, dalam hal di atas Judex Facti salah menerapkan hukum Pasal52 huruf a.
BPSK yang terdekat;Dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah membuat pernyataan memilihBPSK Kabupaten Batubara dengan alasan Pemohon Kasasi/dahuluTermohon Keberatan tidak pernah mendengar kiprah atau kinerja BPSKditempat domisili Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan makanyaPemohon Kasasi membuat pengaduan di BPSK Kabupaten Batubara.Mengingat Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentangPembentukan BPSK Kabupaten Batubara, dalam hal ini BPSK KabupatenBatubara adalah BPSK terdekat dari
92 — 63
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara No. 712/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 30 September 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 432.000,- (Empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);5. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
Bahwa Pemohon Keberatan menerima Surat Pemberitahuan Resmi atasPutusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara Nomor:712/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016, tanggal 30 Nopember 2016 tersebut adalahpada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 melalui jasa pengiriman suratmenggunakan PT Pos Indonesia;2.
Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenHalaman 2 Putusan Nomor 196/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap(BPSK).
Majelis BPSK yang memutus perkara a quo tidaklah mengertiapa yang menjadi hakhak konsumen maupun pelaku usaha.
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu) Bara Tidak BerwenangMembatalkan Perjanjian.1. Bahwa Pemohon Keberatan sangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batu) Bara Nomor: 712/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 30 November 2016, karena BPSK PemerintahHalaman 8 Putusan Nomor 196/PdtSus/BPSK/2016/PN RapKabupaten Batubara telah melampaui kewenangannya denganmembatalkan perjanjian.
:::eeeeeeeees = Rp. 432.000,3(Empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);Halaman 30 Putusan Nomor 196/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap