Ditemukan 16598 data
10 — 7
Pasal 82 UndangundangNomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untukkali kKedua dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun2009;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias!
92 — 7
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 0
kItMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
69 — 23
Setelah sidang ditunda, Mediator yang ditunjuk pada tanggal 06April 2021 melaporkan bahwa penyelesaian perkara melalui prosedur medias!telah dilaksanakan dan hasilnya Dinyatakan Berhasil dengan kesepakatansebagai berikut:1. Sebidang tanah pekarangan milik adat seluas 119m* dengan Bangunandiatas nya seluas kurang lebih 119 m* yang terletak di ALAMAT, Menjadimilik Tergugat yang berdasarkan bukti kepemilikan pihak kekitir No.
8 — 2
Nilmayetti melaporkan medias!
Andi Maryanto bin Marjab Bintarja
Tergugat:
1.Harjo Suprapto
2.Tugirah
196 — 69
No.772/Pdt.G/2020/PA.BtlMenimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara, Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat II telahmenyatakan menyelesaikan dengan perdamaian, oleh karenanya perkara initidak sampai pada tahapan medias!
73 — 12
2017 dan telahpula menyerahkan foto kopi berita acara sumpah dan kartu identias dariKuasa tersebut yang telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai denganaslinya;Bahwa, Majelis setiap kali sidang telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat agar Penggugat dan Tergugat bisa menyelesaikanmasalah harta bersama secara musyawarah, namun Penggugat tetap dengangugatannya, Penggugat dan Tergugat sudah di Mediasi oleh Hakim Mediatorbernama Drs.Jamaludin, S.H, dan menurut Laporan Mediator tersebut Medias
6 — 0
telahdipanggil dengan patut tidak datang menghadap dan tidak pula ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, danberdasarkan pasal 125 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir danperkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Termohon (verstek); Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Pemohon dan Termohon tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedure Medias
15 — 2
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 4
ASMU'l, M.H, dan memberikankesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melakukan medias ;Bahwa, Pemohon dan Termohon telah melakukan mediasidengan mediator tersebut, akan tetapi tidak berhasil ;Bahwa, Pemohon tetap pada permohonannya dan tidakmelakukan perubahan ;Bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohonmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya membenarkanseluruh isi permohonan Pemohon tersebut dan Termohon tidak keberatandiceraikan oleh Pemohon namun Termohon menuntut kepada pemohonnafkah
11 — 2
KHAZIN, dan memberikankesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan medias!
9 — 0
hukum;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 0
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 1
meskipun dipanggil dengan patut tidakmenghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan sesuatu halanganyang sah, Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harusdinyatakan tidak hadir; Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008Penggugat dan Tergugat harus didamaikan melalui proses mediasi, akan tetapi oleh karenaTergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapat perkara im tidak dapat dilakukanperdamaian melalui medias
11 — 5
tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias
8 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 6
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 1
dipanggildengan patut tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
21 — 14
Adapun usaha damai melalui proses medias!