Ditemukan 386 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PA NGAWI Nomor 1952/Pdt.G/2022/PA.Ngw
Tanggal 27 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
260
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon Nafkah anak bernama Kanees Mafaza Putri usia 4 tahun minimal sejumlah Rp700000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau berdiri sendiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikan ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);