Ditemukan 5521 data
280 — 638
yang didalilkantelah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak berhasilmengatasi, menegakkan hukum dan melakukan penanggulangan diniterhadap kebakaran lahan hutan secara besarbesaran dan terusberulang dari tahun ke tahun (poin 44 posita gugatan);Bahwa dalam positaposita gugatan Penggugat, tidak ditemukan adanyauraian secara detail dan gamblang tentang perbuatan melawan hukumapa saja yang secara spesifik dilakukan oleh masingmasing Tergugatyang berjumlah 19 mulai dari Presiden, para Menteri, Kapolri
1334 — 1171 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bapak Ketua Kejaksaan Agung, 3.Bapak Kapolri, 4. Bapak Kadensus 88, pada halaman terakhir yaituhalaman 6 (enam) bertuliskan dari hamba Allah yg selalu mengharapridhoNya, Abubakar Baasyir, Tembusan kepada Hamba2 Allah : 1.Bapak Menteri Agama 2. Bapak Ketua Majlis Ulama 3. Bapak KetuaMahkamah Konstitusi 4. Bapak Ketua MPR 5. Bapak Ketua DPR 6.Bapak Ketua T.P.M.
61 — 22
dalam :Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, yangtelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2005.Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008.Kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan Nomor : Juklak001/J.A/2/1989 tanggal 25 Februari 1989 &Nomor: Kep145/K/1989 tanggal 25 Februari 1989.Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala BPKP dengan Kapolri
Terbanding/Tergugat I : Jaury Jacob
Terbanding/Tergugat II : Bapak Ir. Joko Widodo
Terbanding/Turut Tergugat I : Bapak Sofyan Djalil sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : Sri Sutiyah, S.H, MKn
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
136 — 91
KAPOLRI,MENOPOLHUKAM RI., dan tidak terkecuali PejabatPejabat dariInstansiInstansi Pemerintah RI.
53 — 79
Kewenangan BPKP juga diatur dalamPasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 jo Nota Kesepahaman antara JaksaAgung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol : B/2718/IX/2007dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasamadalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yangBerindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter ; Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
106 — 39
Presiden ini adalah untuk :a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atauseluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;b. pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai daripinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangandengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberipinjaman/hibah bersangkutan;(2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari danaAPBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/ PemimpinLembaga/ Panglima TNI Kapolri
119 — 25
Penjelasan Pasal 66 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor :54 Tahun 2010 beserta perubahannya menyatakan contoh keuntungan danbiaya overhead yang wajar untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15 %Menimbanng bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor31/PUUXV2012 terkait Pengujian Undangundang No.30 Tahun 2002 tentangKPK terhadap UUD 1945 dalam penjelasan Pasal 6 UU KPK dinyatakan bahwainstansi yang berwenang menghitung kerugian Negara termasuk BPKP, BPK danMemory of Understanding (MoU) Kepala BPK, Kapolri
83 — 22
Kewenangan BPKP juga diatur dalamPasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 jo Nota Kesepahaman antara JaksaAgung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol : B/2718/IX/2007dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasamadalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yangBerindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter ; Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
106 — 15
Kewenangan BPKP juga diaturdalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 jo Nota Kesepahaman antaraJaksa Agung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol :B/2718/IX/2007 dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan PengelolaanKeuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana NonBudgeter jo Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor :PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor
83 — 31
Nota Kesepahaman antaraJaksa Agung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007,Nopol : B/2718/IX/2007 dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28September 2007 tentang Kerjasama dalam Penanganan KasusPenyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi TindakPidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter jo. Peraturan MenteriPemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya jo.
97 — 25
Kewenangan BPKP juga diatur dalamPasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 jo Nota Kesepahaman antara JaksaAgung Rl, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, NopolB/2718/IX/2007 dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan PengelolaanKeuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana NonBudgeter ; Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini
112 — 18
Kewenangan BPKP juga diatur dalamPasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 jo Nota Kesepahaman antara JaksaAgung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol : B/2718/IX/2007dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasamadalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yangBerindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter ; Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
112 — 31
ini adalah untuk :a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atauseluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;b. pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai daripinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangandengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberipinjaman/hibah bersangkutan ;(2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari danaAPBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/ PemimpinLembaga/ Panglima TNI/ Kapolri
73 — 39
pejabatpengadaan maka pengguna barang atau jasa membahas haltersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambilkeputusan sebagai berikut :(1) menyetujui usulan panitia / pejabat pengadaan, atau(2) menetapkan keputusan yang disepakati bersama untukmelakukan evaluasi ulang atau lelang= ataumenetapkan pemenang lelang dan dituangkan dalamberita acara yang memuat keberatan dan kesepakatanmasingmasing pihak, atau(3) bila akhirnya tidak tercapai kesepakatan maka akandiputuskan oleh menteri /Panglima TNI/KAPOLRI
Pst.Bahwa pada pertemuan dengan PUTU SUDIARTANA tanggal 17 Desember2015, Terdakwa tidak menanyakan usulan Proposal Anggaran APBNP Tahun2016, karena saat itu PUTU SUDIARTANA lagi subuk karena akan adapemilihan Ketua KPK dan Kapolri dan Terdakwa hadir karena dihubungi olehINDRA JAYA.Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan komunikasi dengan SUHEMI terkaitdengan pembahasan anggaran.
105 — 50
Kewenangan BPKP juga diatur dalamPasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 jo Nota Kesepahaman antara JaksaAgung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol : B/2718/IX/2007dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasamadalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yangBerindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter ; Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
1.AGUS WIDODO ,SH MH
2.MUHAMMAD RASYID, SH
3.ADITYA NUGROHO, SH
4.DAUD ZAKARIA, SH
5.AGUNG TRI WAHYUDIANTO, SH
6.ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
Terdakwa:
Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si Bin H. JAMHUR
136 — 61
Palangka Raya dan tidakada hubungan darah maupun hubungan keluarga karena perkawinan;Bahwa saksi selaku Inspektur Kota Palangka Raya sejak tanggal 9 Maret2015 sampai dengan sekarang, dengan tugas antara lain; memberikanpendampingan, pengawasan dalam sebuah pelanggaran, melaksanakanaudit diperintahkan pimpinan;Bahwa Inspektorat sekarang lebih dikenal dengan APIP didasarkan padaUU Nomor 13 tahun 2014, UU Nomor 30 tahun 2014, Perda Nomor 12tahun 2012, PP Nomor 18 tahun 2016 dan MoU antara Jaksa Agung,Kapolri
111 — 44
memiliki tanggung jawabdan kualifikasi teknisserta manajerial untukmelaksanakan tugas yangdibebankan kepadanya;d. memiliki sertifikat keahlianpengadaan barang/jasapemerintah;e. memiliki kemampuanuntuk mengambilkeputusan, bertindaktegas dan keteladanandalam sikap dan perilakuserta tidak pernah terlibatKKN.2) Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutandengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),156pengguna barang/jasa diangkat dengan surat keputusan Menteri/ Panglima TNI / Kapolri
73 — 13
Kewenangan BPKP juga diatur dalamPasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 jo Nota Kesepahaman antara JaksaAgung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol : B/2718/IX/2007dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasamadalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yangBerindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter ; Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
HASRUL, SH
Terdakwa:
Fahry Tukuwain Bin Syamsu Zamani
206 — 134
Sesual amanat Pasal 65 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;c. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B852/R.2.12/Fd.1/08/2021tanggal 16 Agustrus 2021 perihal Bantuan Keterangan Ahll;d. Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat NomorS2091/PW27/5/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal PemberianKeterangan Ahli;e.