Ditemukan 472 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Trt
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Gindo Basthian Purba,SH
Terdakwa:
Samuel Enrico Lumbantobing Alias Samuel
377301
  • Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat (2) dariUndangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan TransaksiElektronik sebagaimana telah diubah dalam undangundang Nomor 19Tahun 2016 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 11 tahun 2008tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);4.
    ,M.Hum menjelaskan bahwa pengertian dari pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal28 ayat (2) dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi danTransaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam undangundang nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 11 tahun 2008tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi Setiap Orangdengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukanuntuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan ataukelompok masyarakat
    Ahli Mahmul Mulyadi,S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; Bahwa Ahli menjelaskan pengertian dari pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal28 ayat (2) dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi danTransaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam undangundang nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 11 tahun2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi SetiapOrang dengan sengaja
    dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1.
    meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 45Aayat 2 Juncto Pasal 28 ayat (2) dari Undangundang Nomor 11 Tahun 2008tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalamundangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangundangNomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) ataumenyatakan Terdakwa lepas dari tuntutan hukum (Onstag van llerechtsvelging, Memulinkan hak Terdakwa dalam kemampuan
Register : 02-10-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 05-05-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 68/PDT/2014/PTY
Tanggal 16 Desember 2014 — Pembanding/Tergugat : DARU PURWANINGSIH,SH Diwakili Oleh : PANGASTUTI UTAMI, SH.
Terbanding/Penggugat : LIE ANITA Diwakili Oleh : JOKO PITONO SH
Terbanding/Penggugat : FELICIA GOEI Diwakili Oleh : JOKO PITONO SH
12265
  • Yana Karyana, M.Si bukan Tommy Virgananda (Terdakwa).Perbuatan Terdakwa Tommy Virgananda sebagaimana diatur dandiancam dengan pidana melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RINo. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55ayat (1) KUHP.ATAU.KEDUA :Halaman 2 dari 8 perkara Nomor 68/PID.SUS/2014/PT YYK.Bahwa ia Terdakwa Tommy Virgananda pada waktu dan tempatsebagaimana kami uraikan dalam dakwaan kesatu, Terdakwa dengan melawanhak memaksa orang lain untuk melakukan
    tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 30 April 2014, Nomor30/Pid.Sus/2014/PN.Yk., harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yangdijatunkan kepada Terdakwa sedangkan putusan selebihnya dapatdikuatkan, yang amarnya selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah iniMenimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, makakepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan ;Mengingat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (3) UndangUndang Nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik(ITE) juncto pasal 55 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana,Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang UndangHukum Acara Pidana danpasal perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum danTerdakwa ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 30 April2014, Nomor 30/Pid.Sus/2014/PN.Yk. sekedar mengenai pidana yangdijatunkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagaiberikut : Menghukum
Register : 26-10-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 341/Pid.Sus/2016/PN Tsm
Tanggal 14 Desember 2016 — RIZA MAULANA PUTRA BIN EDI
1148537
  • Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Atau Kedua: melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 Ayat (2) KUHP;Halaman 28 dari 28, Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2016/PN. Ts?
    Pasal 45Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE), yang unsurunsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang;2.
    fA.UnsurKe2: Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dimaksuddengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuktetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta
    , rancangan, foto, electronicdata interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopyatau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telahdiolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 4 UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dimaksuddengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,diteruskan
    Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum;MENGADILI:1.
Register : 26-05-2016 — Putus : 17-06-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 45/PID.SUS/2016/PT JAP
Tanggal 17 Juni 2016 — SANTJE WANGGAI
8440
  • Pasal 27 ayat (8) UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Surat Dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Santie Wanggai dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dan denda sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; Hal. 4 dari 9 hal. Pts.
    banding dalam memutusperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yangdiuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusanPengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 406/Pid.Sus/2015/PN Jap, tanggal14 Maret 2016 haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dipidana, maka kepadanyadibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilanMengingat, ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik(ITE), pasalpasal dari UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 dan UndangUndang Nomor 49 Tahun2009, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor406/Pid.Sus/2015/PN Jap, tanggal 14 Maret 2016 yang dimintakan bandingtersebut; Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan
Upload : 10-12-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 59/PID.SUS/2020/PT.DPS
LINDA FITRIA PARUNTU
436346
  • nota yang sebelumnya hilang;Bahwa dengan adanya hal tersebut sehingga menyebabkan saksi korbansaksi SIMONE CHRISTINE POLHUTRI dan keluarganya merasa malu dan terhinakarena karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa adalah tidak benar, apalagimenyamakan dengan Monyet;Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undangundang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE) ;ATAUHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 59/PID.SUS/2020/PT DPSKEDUA :Bahwa ia terdakwa LINDA FITRIA PARUNTU pada hari Selasa tanggal14 Mei 2019 atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei masihditahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di sebuah rumah di PerumahanTaman Griya Jl.
    Menyatakan terdakwa LINDA FITRIA PARUNTU telah terbukti melakukantindak pidana Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitudengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baiksebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undangundang Republik
    dan Transaksi Elektronik(ITE), dalam dakwaan Kesatu.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:4 (empat) lembar print out hasil print screen yang diambil dari akun facebookSisi Handayani Kartika dengan rincian sebagai berikut:a). 1 (satu) lembar tampilan postingan dari
    dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu : dengansengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atauHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 59/PID.SUS/2020/PT DPSmembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Register : 20-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 251/Pid.Sus/2019/PN Gto
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
Terdakwa:
MARYAM LAKORO Alias IYAN
372285
  • diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.3.4.Menyatakan terdakwa MARYAM LAKORO Alias IYAN, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasielektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan dlyancam pidanadalam Pasal 45 Ayat (3) UU RI No.19 Tahun 206 tentang Perubahan Atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE)sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MARYAM LAKORO AliasIYAN, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan di potong masa tahanan yangtelah di jalani nya dan denda sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) subs.1 (Satu) bulan kurunganMenetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A71, warna Gold dual sim card denganImeil 869602038580612 dan Imei2 869602038580604; 1 (satu) buah kartu sim operator
    dan Transaksi Elektronik (ITE).Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan SaksiSaksi sebagai berikut:1.
    dan Transaksi Elektronik(ITE), yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan:MENGADILI:1.
Register : 23-07-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2027/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SRI LASTUTI.SH MHum
Terdakwa:
DENI BARUS
401281
  • Bahwa kesimpulan dari Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atasnama Denden Imadudin Soleh, Sh. Mh yaitu dengan pesan yang berupa rekamanvideo yang dikirimkan oleh nomor akun Whatsapp 082273018450 yang mengakuatas nama terdakwa Deni Barus terhadap saksi Zamri Bin Bahari sudah termasuktampilan yang memuat dan / atau melanggar kesusilaan karena memuatketelenjangan dan adegan seksual.
    Bahwa kesimpulan dari Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atasnama Denden Imadudin Soleh, Sh. Mh yaitu dengan pesan yang berupa rekamanvideo yang dikirimkan oleh nomor akun Whatsapp 082273018450 yang mengakuHalaman 7 dari 21 Putusan Nomor 2027/Pid.Sus/2020/PN Mdnatas nama terdakwa Deni Barus terhadap saksi Zamri Bin Bahari sudah termasuktampilan yang memuat dan / atau melanggar kesusilaan karena memuatketelenjangan dan adegan seksual.
    Bahwa kesimpulandari Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama DendenImadudin Soleh, Sh.
    Bahwa kesimpulan dariAhli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Denden Imadudin Soleh,Sh.
Register : 18-05-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PT JAYAPURA Nomor 57/PID.SUS/2020/PT JAP
Tanggal 14 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : YAFETH R. BONAI, SH.,MH
Terbanding/Terdakwa : RIKI KAREL YAKARMILENA
740368
  • Menyatakan terdakwa yakni terdakwa RIKI KAREL YAKARMELENA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanasebagaimana kami dakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan TunggalPasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 19 Tahun2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),2.
    Pasal 28 ayat (2) UURINomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UURI Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundangan yangbersangkutan;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor16/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 29 April 2020 yang dimintakan banding; Mengurangkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwadikurangkan
Register : 26-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PT GORONTALO Nomor 98/PID.SUS/2021/PT GTO
Tanggal 15 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : SANTO MUSA, S.H., M.H
Terbanding/Terdakwa : SAIFUL MADAHULU Alias AYIB
316274
  • statuswhatappstersebut.Bahwa jika whatapps dalam hal ini media social yang meskipunkeanggotaannya terbatas, manakala postingan dalam halaman whatsapp dapatdiakses oleh 2 (dua) orang atau lebin maka media ini merupakan alat yangdapat digunakan untuk mentransmisikan atau mendistribusikan suatu muatanyang mengandung rekaman video kesusilaan sebagaimana dirumuskan dalamPasal 45 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016Tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE);Bahwa akibat unggahan whatsapp Terdakwa Saiful Madahulu Alias Ayibtersebut membuat Anak Saksi Hidayat Abdullah Alias Yayat dan Anak SaksiPutri Paticia Abas Alias Putri merasa malu karena rekaman video asusilatersebut sudah tersebar luas di media sosial facebook maupun di whatsapp.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat(1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 TentangPerubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
    2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umumtersebut, Terdakwa dituntut dalam surat Tuntutan Pidana NOMOR REG.
Register : 18-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT AMBON Nomor 46/PID.SUS/2019/PT AMB
Tanggal 24 Juli 2019 — Pembanding/Terdakwa : RONALD KOEDOEBOEN Alias ONAL Alias BUNG DJOCKHO
Terbanding/Penuntut Umum I : AWALUDIN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
400361
  • Pasal 27 ayat(1) Undangundang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)A TAU Kedua Pasal. 310 ayat (2) KUHP yang unsur esensialnya adalahPenghinaan atau Pencemaran Nama Baik;Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatif pertama menurut 45 ayat3 Undangundang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)mensyaratkan adanya Pengaduan untuk
Register : 23-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Bit
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.Natalia Katimpali
2.JUSTISI DEVLI WAGIU, S.H.
Terdakwa:
NIKITA MEWENGKANG alias NIKI
999908
  • Menyatakan Terdakwa NIKITA MEWENGKANG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengan sengaja dantanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnyaInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanyang melanggar kesusilaan yang diatur dalam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal27 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016tentang perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    (ITE);2.
    tidak memiliki ijinuntuk mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan; Perbuatan terdakwa NIKITA MEWENGKANG Alias NIKI sebagaimanadiatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 45 Ayat (1) JoPasal 27 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 TahunHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Bit2016 tentang perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE).Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1.
Register : 07-02-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.AWALUDIN, SH
2.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
Terdakwa:
RONALD KOEDOEBOEN Alias ONAL Alias BUNG DJOCKHO
548460
  • dan Transaksi Elektronik (ITE), yangdimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan dataelektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta,rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronicmail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kodeakses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapatdipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka
    4 UndangUndang RINomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dimaksuddengan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,dan/atau didengar melalui computer atau sistem elektronik, termasuk tetapitidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta,
    dan Transaksi Elektronik (ITE) adalahHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Amb.merupakan informasi elektronik dan dokumen elektronik ;Menimbang, bahwa ahli FERDINANDUS SET, SH, MH. berpendapatbahwa postinganpostingan yang dilakukan oleh terdakwa pada akun FacebookBung Djokho Koedoeboen tersebut sudah memenuhi rumusan Pasal 45 ayat (3)UU RI.No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI.No.11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang yangdengan
    dan Transaksi Elektronik (ITE) dapatditerjemahkan sebagai perbuatan yang merendahkan harga diri dan martabatseseorang, baik yang dilakukan secara lisan maupun secara tertulis.Penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara harafiah diartikan sebagaisebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terbukti dipersidanganpostinganpostingan pada akun Facebook Bung Djokho Koedoeboen yangmerupakan akun facebook milik terdakwa tersebut di atas
    dan Transaksi Elektronik (ITE), UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 16-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 849/PID.SUS/2021/PT MKS
Tanggal 20 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AZIZAH Alias CAHAYA LATIF Alias ICHA Binti ABDUL LATIF HAMIDU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AKHMAD PUTRA DWI, SH
352335
  • terlibat korupsiAlkes ke group media sosial Facebook Diskusi Demokrasi dan PilkadaPangkep oleh Terdakwa, saksi Korban merasa malu dengan keluarga,temanteman serta para pendukung anaknya yang saat itu sedangmencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pangkep.Perbuatan terdakwa Azizah alias Cahaya Latif alias Icha Binti Abdul LatifHamidu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3),UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE).AtauKedua:Bahwa ia terdakwa Azizah alias Cahaya Latif alias Icha Binti Abdul LatifHamidu pada waktu dan tempat sebagai mana dalam dakwaan kesatu telahmelakukan kejahatan menista dengan lisan atau tulisan apabila diizinkan untukmembuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkan dan apabila ia tidak dapatmembuktikan kebenaran tersebut dan apabila tuduhan itu telah dilakukandengan sengaja karena salah telah memfitnah yang dilakukan terhadap saksikorban H.
    Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkanhukum berkenaan dengan Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3)UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) (Dakwaan Kesatu) dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkaraini, Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanTingkat Pertamayang terdapat pada halaman 27 yang menguraikan tentang unsurunsur yangtercantum dalam bunyi PasalPasal
    27 ayat (3) UndangUndang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi setiap orangyang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan ataumentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronikdan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan ataupencemaran nama baik, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PT GORONTALO Nomor 75/PID.SUS/2021/PT GTO
Tanggal 4 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ERWAN MARDIANSYAH, S.H.,M.H
Terbanding/Terdakwa : ZAINUDIN HASIRU Alias AYAH
306319
  • Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang No. 19Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo.
    Oleh karenanya Majelis Tingkat Banding sependapatdengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yangmenyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanyadalam dakwaan Primair Pasal 45 ayat ((3) jo Pasal 27 ayat (3) UndangUndanHakim HakimKetua Anggota Paraf Hal. 14 dari 17 halaman Putusan Nomor 75/PID.SUS/2021/PT GTONomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamatersebut diambil alin dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis HakimPengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga sependapatdengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telahmempertimbangkan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa dengan menerapkan ketentuan Pasal 14 huruf (a) KUHPidana,
    Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndangRI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) jo.Pasal 64 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan hukum lain yangbersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI: Hakim HakimKetua Anggota Paraf Hal. 15 dari 17 halaman Putusan Nomor 75/PID.SUS/2021/PT GTO1.
Register : 12-12-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN Blangpidie Nomor 8/Pid.Sus/2018/PN Bpd
Tanggal 19 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Yanuardi Yogaswara, S.H
Terdakwa:
HUSLITA Binti NURMAN MANYAK
393390
  • N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Huslita Binti Nurman Manyak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, denda sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari penjara;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit heandphone merk ADVAN warna GOLD dengan No.
      keluarga saksi korban belum adaperdamaian;Keadaan yang meringankan: Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulanginya lagi; Terdakwa bersikat jujur dalam proses persidangan sehinga dapatmemperlancar jalannya persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
      dan Transaksi Elektronik (ITE) atauPasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 11-10-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 954/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Ni Komang Swastini, SH.
Terdakwa:
Hendry Budiono Suwanto
498429
  • Transaksi Elektronik (ITE)dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum;2.
    ARRAWISATA BALI JAYA "NEW ARRATOUR, Komang Darsana, kewajiban dantanggung jawab Upah pekerjaan terhadap para sopir di perusahan itusepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan menjadi tanggungjawab pribadi dari saksi Lukas Wijaya.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimanadimaksud pada Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasla 45 Ayat (3) Undangundang No. 19Tahun 2016 tentang perubahan atas Undangundang No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).ATAUKeduaBahwa
    dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah : Setiap Orang Dengan sengaja dan tanpa hak; Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;Halaman 28 dari 48 Putusan Nomor 954/Pid.Sus/2021/PN Dps Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;Sebenarnya unsurunsur dalam pasal 27 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 dan Ayat 4Undangundang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undangundang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
    dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut adalah :1.
    Sus/2021/PN DpsMemperhatikan, Undangundang Nomor 49 Tahun 2009 tentangPeradilan Umum , UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dankhususnya Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undangundang No. 19Tahun 2016 tentang perubahan atas Undangundang No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketentuan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Register : 26-11-2018 — Putus : 11-01-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 121/PID/2018/PT TJK
Tanggal 11 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : ILSYE HARIYANTI,SH.,MHum
Terbanding/Terdakwa : MASAYU THESI DEFALIA als ECI binti MAS AGUS TEGUH
348315
  • Pasal 27 ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).ATAUKEDUA:weeee Bahwa Terdakwa MASAYU THESI DEFALIA Als ECI Binti MAS AGUSTEGUH pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira jam 05 .51 Wib atausetidaktidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2018 atau setidaktidaknyapada tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di JI. S.
    Pasal 27 ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor: 121/Pid./2018/PT TJK2. Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa MASAYU THESI DEFALIAAls ECI Binti MAS AGUS TEGUH selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandengan perintan segera ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) Subsidair 1 (Satu) bulan penjara;3.
Register : 24-03-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0149/Pdt.G/2017/PA.Pkj
Tanggal 30 Agustus 2017 — penggugat dan tergugat
4335
  • suami istri sah yang pernikahannya tercatat pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Xxxxx;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, P.3 dan P.4 berupa fotokopi fotosms di HP, bermeterai cukup, telah dinazegelen dan diperlinatkan HP aslinya,terhadap buktioukti tersebut Majelis Hakim menilai bahwa meskipun buktibuktiinformasi/dokumen elektronik tidak secara tegas di atur dalam sistem hukum acaraperdata, Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UndangUndang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 dikatakan bahwaHal. 14 dari 24 hal.
    Pangkajene Nomor 149/Pdt.G/2017/PA PkjInformasi/Dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat buktihukum yang sah, dengan demikian bukti P.2, P.3 dan P.4 dapat diterima sebagaibukti yang sah;Menimbang, bahwa bukti P.2, P.3 dan P.4 telah terpenuhi syarat formil suatualat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaituInformasi/Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurutperaturan
    berhasil;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil bantahannya tersebut,Termohon mengajukan alat bukti surat dan saksi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T berupa fotokopi foto sms di HP,bermeterai cukup, telah dinazegelen dan diperlihatkan HP aslinya, terhadap buktibukti tersebut Majelis Hakim menilai bahwa =meskipun buktibuktiinformasi/dokumen elektronik tidak secara tegas di atur dalam sistem hukum acaraperdata, Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UndangUndang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 dikatakan bahwaInformasi/Dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat buktihukum yang sah, dengan demikian bukti T dapat diterima sebagai bukti yang sah;Menimbang, bahwa bukti T telah terpenuhi syarat formil suatu alat buktielektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaituInformasi/Dokumen Elektronik bukanlah
Register : 01-10-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 751/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
NOVITA MAHARANI, SH
Terdakwa:
NUR MASHUDI Als IPUL Bin KISMANTORO
418327
  • Bahwa dalam melakukan perjudian togel jenis Singapura (SGP)tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 27 ayat(2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan AtasUU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).ATAUKEDUABahwa ia terdakwa NUR MASHUDI Als IPUL Bin KISMANTORO pada hariSabtu tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain yang masih termasuk
    akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim denganmemperhatikan faktafakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaanalternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat(2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE) yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1.Setiap Orang;2.dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikandan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau DokumenElektronik yang memilik muatan perjudianHalaman 9 dari 16 Putusan Nomor 751/Pid.Sus/2020/PN SDAMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    elektronik,dengan demikian sudah pasti perbuatan Terdakwa di atas dilakukan tanpa hak;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkai pertimbangan di atas, makaunsur. dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 27 ayat(2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE) telahHalaman 13 dari 16 Putusan Nomor 751/Pid.Sus/2020/PN SDAterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif kesatu;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatannya danmengajukan permohonan keringanan hukuman, hal tersebut dapat diartikanyang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan tidak menyangkal tentangkhaidah maupun fakta hukum, sehingga hal tersebut
Register : 31-08-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 320/Pid.Sus/2020/PN Gsk
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
FERRY HARY A, S.H.
Terdakwa:
RATNA YULY ARIYANI Binti alm. YOYOK BAMBANG SUPRIYONO
409409
  • dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo.
    UURI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No.11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :1. Unsur Setiap orang :2.
    UU RINo.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No.11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah memenuhi uraianunsur pasal Pasal 35 Jo. pasal 51 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo.