Ditemukan 2337 data
224 — 146
Koreksi Biaya Usaha Biaya Royalti sebesar USD 2,855,667.00bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran biaya royalti tersebut tidak memenuhi unsurkewajaran dan kelaziman sehingga koreksi Terbanding atas biaya royalty sebesar USD2,855,667.00 dipertahankan;bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuan Terbandingapabila atas pembayaran royalti kepada Sharp Semiconductor Jepang diperlakukan sebagai nondeductable expenses hanya dikarenakan pertimbangan adanya hubungan
istimewa antaraPemohon Banding dan Sharp Semiconductor Jepang;bahwa karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biaya royalti sebesar USD 2,855,667.00tersebut di atas dibatalkan seluruhnya;bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalty sebesar USD2,855,667.00 karenapembayaran royalti kepada perusahaan afiliasi tidak wajar dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding tidak memberikan dokumen transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud;bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud hanya pada intellectual
(Pemohon Banding) dan penyedia royalti (SharpCorporation) berada dalam satu kepemilikan langsung atau tidak langsung;Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan eksistensi daripemanfaatan intangible property yang menjadi dasar pembayaran royalti (general ledger akunroyalty, debit note, rekapitulasi royalty fee tidak dapat membuktikan keberadaan intangibleroyalti, hanya membuktikan terjadi pembayaran royalty);Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai
dalam Surat Pemberitahuan PajakPenghasilan Pasal 26 karena Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biayaroyalti di Pajak Penghasilan Badan, sehingga atas sengketa biaya royalti tersebut beluminkracht;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan:e Biaya Royalty adalah pembayaran atas pemakaian teknologi berupa technical know how(proses, formula, data teknis, metode dan prosedur manufakturing yang rahasia) berdasarkanperjanjian royalti dan intellectual property
(hak atas paten, model, rancangan, trademark danhak cipta) berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalamproses produksi;e OECD tidak melarang pembayaran atas imbalan royalti;e Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty IndonesiaJepang dan OECD Guide Line chapter 6 dan 7 untuk menentukan kewajaran pembayaranroyalti bukan untuk mengkoreksi seluruh pembayaran royalti;e Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PajakPenghasilan
58 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya royalti 408,581.00 Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran ataspembayaran royalti tersebut, apakah jroyalti ataukahmerupakan pembayaran keuntungan secara terselubung. Halini dapat dibuktikan dari Laporan Audit dan Laporan Pajak daripenerima royalti tersebut yaitu Nippon Piston Ring Co., LtdJapan dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd. Japan. Keduanyamerupakan pemegang saham PT. NT Piston Ring Indonesiamasingmasing 50% kepemilikan.
memang wajib membayar sejumlah royalti kepadaNippon Piston Ring Co., Ltd.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukanKoreksi Positif Biaya Royalti sebesar USD190,182.00 karena TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskanroyalti tersebut atas apa, dan dasar dari perhitungan royalti tersebut,sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapatmeyakini kebenaran atas royalti tersebut, apakah benar royalti ataukahpembayaran dividen;.
Bahwa Koreksi Positif Biaya Royalti sebesar USD190,182.00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan diajukan peninjauankembali merupakan bagian dari Koreksi Positif Biaya Royalti sebesarUSD380,364.00. Sisa koreksi sebesar USD190,182.00 merupakan KoreksiPositif Biaya Royalti yang dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak dan tidak diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);.
Putusan Nomor 626/B/PK/PJK/2015merupakan pembayaran kepada "did sendiri" yang dapatdianalogikan sebagai pembayaran royalti oleh cabang(BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkandari penghasilan bruto (non deductable). Dengan demikiandapat disimpulkan bahwa pembebanan royalti oleh NipponPiston Ring Co., Ltd. dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd.
75 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sehubungan pembayaran PPN atas royalti kepada Nagai Plastic CoLtd Jepang, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telahmelakukan pemeriksaan terhadap eksistensi dari royalti tersebutsebagaimana pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas biaya royalti pada sengketa PPh Badan.7.
dari royalti tersebutsebagaimana pemeriksaan Terbanding atas biaya royalti pada sengketaPPh Badan dengan hasil sebagai berikut:9.1.
", jadi nilai suatuIP adalah hal yang penting untuk diketahui, dan penentuanbesaran royalti yang akan dibebankan selalu berdasarkan darinilai IP tersebut. Merupakan suatu hal tidak wajar apabilaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)membebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yangsudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nol atauatas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.
Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) danPasal 24 ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diatur bahwa dalamHalaman 21 dari 26 halaman Putusan Nomor 1176/B/PK/PJK/20169.14.2.15;9.16.hal terdapat hubungan istimewa, nilai royalti yang dapat dibebankanadalah sebesar nilai royalti seandainya tidak ada hubunganistimewa.
pembayaran royalti dan tidak jelas peruntukannyakarena hanya merupakan aliran dana dari Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada Nagai Plastic IndustryCo.
159 — 116
) di Masa Agustus 2008;bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negerisebesar Rp.5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh PemohonBanding sebagai biaya Royalti.
Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan) tersebut tidakmemenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebutdikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut);bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930.00, terserbut pemeriksamenganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada indukperusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak adaObyek PPN Jasa Luar
sebesarUSD757,688.00;Menimbangbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidakdapat dibuktikan kebenarannya.
Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu adapembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co., Ltd Japan.
dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran
144 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Banding danmembatalkan seluruh koreksi Terbanding atas royalti sebesar USD 249.304.Dengan demikian, perhitungan PPh Badan PT.
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketabanding adalah atas koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positifberupa Biaya Royalti ini adalah masalah yuridis atas perubahankoreksi Pemohon PK yang sebelumnya menyatakan bahwakoreksi sebesar US$249,304.00 merupakan Intra Group Servicesberupa Jasa Teknik yang kemudian diklasifikasikan kembali olehPemohon PK sebagai biaya royalti, serta masalah pembuktianatas kewajaran biaya royalti yang dibayarkan oleh Termohon PKkepada Mitsui Chemical Inc.
Jadi baik jasateknik maupun royalti diatur dalam pasal yang sama denganpengenaan pajak yang sama yaitu melalui pemotonganHalaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 1175 B/PK/PJK/2016dengan pihak lain (with holding) serta dengan penerapanreduced rate. Namun demikian, pengertian mengenai royaltidiberikan masingmasing;d) Variasi keempat, dimana pengertian jasa teknik dicantumkandi dalam pasal yang mengatur tentang royalti.
Dengan demikian, pemegang royalti juga tidakbertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh ataspengaplikasian formula tersebut.
kembali koreksi sebesarUS$249,304.00 sebagai biaya royalti telah sesuai denganketentuan serta pendapat ahli mengenai definisi royalti.
148 — 61
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51071/PP/M.XIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksipositif pajak yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP;: bahwa yang menjadi koreksi adalah koreksi pajak masukan dari SSP PPN JLNsebesar Rp796.361.107,00 karena menurut Terbanding pembayaran royalti atasknowhow kepada
satukepemilikan langsung atau tidak langsung, maka Pemohon Banding seharusnyatidak membayar Royalti;Kegiatan Pemohon Banding adalah Contract manufacturer, maka seharusnya tidakmenanggung biaya Royalti;Tidak ada bukti keberadaan atau eksistensi dari pembayaran Royalti tersebut;bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis danpenjelasan dalam persidangan menyatakan:Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPN, Royalti yang dibayarkansudah sesuai dengan definisi
Royalti;Menjelaskan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari pembayaran Royalti atasTechnical Assistance Fee;Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;Hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndangPajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan Pemohon Banding,Matsushita Battery Industrial
adalah masalah kewajaranMenimbangMenimbangMengingatMemutuskandari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telah menyampaikanperhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkan masih dalamrentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah atau menyampaikanperhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayar Pemohon Banding;Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, Matsushita BatteryIndustrial Company Limited, dan Panasonic Group berada dalam satu
kepemilikanyang menyebabkan Royalti tidak seharusnya dibayar tidak dapat diyakini Majelis;Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah Contractmanufacturer yang seharusnya tidak membayar Royalti, terbukti bahwa pembeliberbeda dengan penerima Royalti, sehingga Majelis berpendapat Royalti tersebutwajar dibayar Pemohon Banding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari LuarDaerah Pabean
109 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/20138. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidaksetuju dengan koreksi Biaya Royalti sebesar Rp2.837.985.658,00dengan alasan sebagai berikut :8.1. bahwa biaya pembayaran royalti bisa dibiayakan berdasarkanPasal 6 ayat (1) UU PPh;8.2. bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Indonesia Jepang Pasal 12 ayat (3), istilah royalti yangdigunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yangditerima sebagai balas jasa atas penggunaan
Demikian juga untuk Intangible Asset (royalty),harus diuji terlebin dahulu eksistensi royalti sebelum menilaiberapa arms length pricenya;c.5. bahwa Ebara Corporation, Ltd. (Jepang) sebagai penerimapembayaran royalti memiliki 88,61% saham Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
Pembayaran royalti kepada induktersebut substansinya merupakan pembayaran kepada "dirisendiri" yang dapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti olehcabang (BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto (non deductable).
(Jepang) untuk kepentingan EbaraCorporation Jepang sendiri dalam rangka penetrasi pasar diIndonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transferof intangible property atas pembayaran royalti tidak dapatdibuktikan;c.6. bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundanganyang berlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepadaEbara Corporation, Ltd.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royalti telahdapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuan paragraf 6.8Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline, dimanapembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkan produksi,sedangkan pembayaran royalti yang dilakukan oleh PemohonBanding kepada pemegang sahamnya menggunakan formulaprosentase tertentu dari net sales yang merupakan natureprofit sharing, sehingga pembayaran kepada EbaraCorporation, Ltd.
151 — 60
.&12.186.309,00,sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesarR.p912.294.437,00) dengan pokok sengketa adalah KoreksiPositif Kredit Pajak atas Biaya Royalti sebesarRp.100.108.128,00.Koreksi Positif Kredit Pajak atas Biaya Royalti sebesarRp.100.108.128,00bahwa menurut Pemeriksa koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp.100.108.128,00 terkait dengan koreksibiayabiaya yang berhubungan dengan pembayaranpembayaranke related party yang telah dilakukan koreksi di PPh Badan.Koreksi biayabiaya
Pemeriksa tidak memberikansuatu analisa sehingga tidak seharusnya biaya Royalti di koreksi,sehingga Pajak Masukan atas pembayaran royaltypun dapatdikreditkan.
Pemeriksatidak memberikan suatu alasan sehingga tidak seharusnyabiaya royalti dikoreksi.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikandokumen pendukung, antara lain berupa :1.
sebesar USD757,688.00.bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karenaeksistensi adanya Intangible Property tidak dapat dibuktikankebenarannya.
Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu adapembayaran royalti kepada Pusat Japan.
136 — 67
VIII/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Rp. 10.488.786.236,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 11.930.541.736,00Selisih Rp. 1.441.755.500,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Royalties Expense dan I/C Knowhow adalah biaya royalti yangdibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Mead Johnson Company, USA dan BristonMyers SquibbCompany, USA sebesar Rp.53.628.012.699,00
Dengan demikian royalties expensesI/C knowhow dikoreksi oleh positif olehPemeriksa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 17 Tahun 2000;bahwa jumlah koreksi Royalties ExpenseI/C Knowhow sebesar Rp.53.628.012.699,00 terdiri dari;Biaya Royalti sebesar Rp.24.090.881.237,00 No Kode G/L Masa Jumlah Keterangan1 61201 Januari 2.406.126.239 Royalti expense Mead Johnson Company2 61201 Pebruari 1.751.438.009 Royalti expense Mead Johnson Company3 61201 Maret 1.449.776.007 Royalti expense Mead Johnson
Company4 61201 April 2.261.565.362 Royalti expense Mead Johnson Company5) 61201 Mei 1.599.740.993 Royalti expense Mead Johnson Company6 61201 Juni 1.895.461.897 Royalti expense Mead Johnson Company7 61201 Juli 2.166.451.246 Royalti expense Mead Johnson Company8 61201 Agustus 2.517.123.568 Royalti expense Mead Johnson Company9 61201 September 1.922.077.909 Royalti expense Mead Johnson Company10 61201 Oktober 2.228.033.619 Royalti expense Mead Johnson Company11 61201 Nopember 1.465.699.8000 Royalti
expense Mead Johnson Company12 61201 Desember 2.427.386.588 Royalti expense Mead Johnson CompanyJumlah 24.090.88 1.237 bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan dan banding Pemohon Banding terhadapkoreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa PajakJanuari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.1.441.755.500,00 yang disebabkan Pemeriksamelakukan koreksi atas biaya royalti dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2008, sehingga dapatdisimpulkan bahwa
Assistance 1.441.755.500 tidak setuju2.PPN Dalam Negeri (Konfirmasi Negatif) 19.386.850 SetujuJumlah 1.461.142.350bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean terkait dengan koreksi biaya royalti dan Jasa Technical Assistance dimana dalamPPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPhBadan Tahun Pajak 2008 tersebut. Dimana koreksi PPh Badan Tahun 2008 dapat dirincisebagai berikut :.
171 — 124
November 2014, Nomor: 540/1107/Pertamb/2014, Perihal:Perintah Melunasi Hutang Royalti dan Deadrent, Kepada DirekturUtama PT. Batubara Lahat.
Batubara Lahat sejak tahun 2008; Bahwa, Saksi mengetahui pembayaran royalti juga dilakukan tahuntahun berikutnya.Setelah pembayaran royalti tahun 2008, juga dilakukan pembayaran royalti di tahun2009, 2010, 2011, 2012, 2013 sampai dengan 2014; Bahwa, Saksi sudah lupa dan tidak ingat lagi jumlah nominal pembayaran royaltitahun 2008 tersebut; Bahwa, Saksi tidak mengetahui yin PT. Batubara Lahat sampai kapan berakhirnya.Sepengetahuan Saksi selama masih ada kantor PT.
Batubara Lahat sudahmulai menipis, bahkan untuk pembayaran gaji karyawankaryawati telat dibayarkanhingga 2 sampai 3 bulan;Bahwa, Saksi tidak mengetahui tata cara perhitungan pembayaran royalti, karenatugas Saksi hanya membayarkan royalti ke bank saja. Sepengetahuan Saksi terlebihdahulu ada perhitungan pembayaran royalti oleh bagian tehnik permbayaran yangkemudian diajukan ke atasan, selanjutnya diacc kemudian diserahkan kebagiankeuangan baru kemudian dibayarkan.
Batubara Lahatdikarenakan Kurang Bayar Royalti, kalau Pembayaran tetap ada. Bahkan sebagiankaryawan juga banyak yang keluar. Sepengetahuan Saksi Kurang Bayar Royaltidikarenakan adanya Perbedaan Perhitungan antara PT. Batubara Lahat dengan pihakPemerintah;Bahwa, Saksi tidak mengetahui dasar perhitungan royalti oleh PT.
Batubara Lahat belum melakukan pembayaran royalti sebesar 27 milyaryang harus dicicil dan sementara ijin produksi PT. Batubara Lahat dihentikan.Sebenarnya bulan Mei tahun 2014 ada Kesepakatan antara SDM dengan DinasPertambangan Kabupaten Lahat bahwa pembayaran royalti diberi tenggang waktupaling lambat Nopember 2014.
131 — 56
setuju;bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP197/KPU.01/2011 tanggal8 Juli 2011 menyatakan berdasarkan Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 padapasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Lampiran Lampiran A KKA No. 04 Laporan Hasil AuditNomor: LHA139/KPU.01/BD.10/10/2011 tanggal 7 Juli 2011, ditetapkan kembali tarifdan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda terkaitpembayaran royalti
No. 17/2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi yaituharga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atasbarang yang dijual ditambah dengan royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar olehpembeli secara langsung dan atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang imporyang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yangsebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;bahwa menurut Terbanding,
dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidaklangsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti danbiaya lisensi tersebut belurn termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar dari barangimpor yang bersangkutan."
dibayar atau seharusnya dibayar (i.c. royalti)karena pengaturan tentang royalti sebagai tentang biayabiaya tertentu yang ditambahkanpada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sudah diatur secara eksplisitsejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 690/KMK.05/1996 tentangNilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 2 Mei 2012 menanggapi penjelasantertulis Terbanding sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya
Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding pernahmenanyakan masalah royalti tersebut kepada Terbanding,2.
79 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Demikianjuga untuk Intangible Asset (royalty), harus diuji terlebin dahulueksistensi royalti sebelum menilai berapa arms length pricenya;Bahwa Ebara Corporation, Ltd. (Jepang) sebagai penerimapembayaran royalti memiliki 88,61% saham TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding). Adapunpemegang saham lainnya sebesar 11,39% dimiliki oleh PTDonomulio Industri dimana direktur utamanya, yaitu SubiantoLeonardi adalah juga direktur utama PT.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan penentuan royalti telahdilakukan melalui studi kelayakan dan proses negosiasasisebagaimana yang dilakukan pihak independen.g. Bahwa pada hakekatnya, pemilik paten dan pengguna patenadalah pihakpihak independen sehingga pengguna patenberkewajiban membayar royalti atas paten kepada pemilikpaten karena pengguna paten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas paten tersebut.
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royaltitelan dapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuanparagraf 6.8 Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline,dimana pembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkanproduksi, sedangkan pembayaran royalti yang dilakukanoleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnyamenggunakan formula prosentase tertentu dari net salesyang merupakan nature profit sharing, sehingga pembayaranHalaman 23 dari 27 halaman.
(Jepang) tersebut bukanlahpembayaran royalti namun merupakan salah satu caraPemohon Banding membagikan labanya (dividenterselubung) kepada pemegang saham sehinggaberdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh, pembayaranroyalti tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilanbruto.Bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkankepada pemegang saham ini, terdapat kasus yang samasebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 an. PT.
SankenIndonesia, dimana putusan Majelis adalah tetapmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Biaya Royalti yang dibayarkankepada pihak pemegang saham, yaitu Sanken Jepang denganalasan bahwa pembayaran royalti kepada induk tersebutsubstansinya merupakan pembayaran kepada "diri sendiri;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Biaya Royalti sebesarRp2.837.985.658,00 adalah tidak tepat karena
38 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan HutangRoyalti saja;Bahwa sedangkan Terbanding menghitung dengan rumus terbalik atau GrossUp dari Nilai Royalti BPK, tetapi dalam menambahkan nilai biaya penjualannyatidak mengambil angka BPK tetapi angka dari Pemohon Banding, sehinggamengakibatkan nilai Hasil Penjualan bertambah, seperti terlihat pada perincianperhitungan dibawah ini : No Uraian Pemohon Banding Perhitungan BPK Selisih1 Hasil Penjualan/ US$10,866,862.66 US$ 10,866,862.66Invoice2 Biaya Penjualan US$(2,833,551.52) US$(136,126.69
) US$ (2,697,424.83)(deductable)3 Dasar Perhitungan US$8,033,311.14 US$ 10,730,735.97 US$ (2,697 ,424.83)Royalti4 Jumlah Royalti 7% US$562,331.78 US$751 151.52 US$ (188,819.74)Bahwa perhitungan Terbanding dibalik dari rumus diatas tetapi nilaldeductablenya/pengurangnya tidak mengambil angka BPK (USD 136,126.69),sehingga hasilnya berbeda, sebetulnya kalaupun Rumus itu dibalikbalikseharusnya hasilnya akan sama; No Uraian dim USD dim Rp 4.
Jumlah Royalti 751,151.52 7,759,920,904 Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 801 B/PK/PJK/2016 3. Dasar perhitung Royalti :(US$ 751,151.52 : 7%) 10,730,735.97 110,856,012,9142. Biaya Penjualan (deductable) 2,833,551 .52 28,394,439,5361. Hasil Penjualan 13,564,287.49 139,250,452,450 Bahwa Perhitungan mengacu kepada :1. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 20032. Surat Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara No.3342/84.02/DPM/2003, tanggal 5 Desember 20033.
bahwa Pemohon Bandinguntuk Tahun 2009 seharusnya membayar royalti sebesai' US 751,151.51sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003;Bahwa perhitungan hasil grossup nilai royalti, yaitu : Royalti=7% x(Harga JualBiaya Penjualan), sehingga Harga Jual (peredaran usaha) =Royalti + (7%x Biaya Penjualan)/7%; dengan demikian hasilperhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding, HasilPemeriksaan BPK, dan Terbanding, digambarkan sebagai berikut:Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 801 B/
Bahwa dalam persidangan, telah disampaikan bahwa PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) mendasarkan koreksipada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalamLaporan Nomor 13/LHP/XVII/02/2011 tanggal 02 Februari 2011,yaitu terkait besarnya royalti yang harus dibayarkanTermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Tahun 2009.;3.2.
212 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan Pemohon Banding mengajukankeberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00019/206/08/056/10 tanggal 3November 2010 Tahun Pajak 2008 atas koreksiRp5.280.049.610,00 tersebut;koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesarterkait dengan koreksi Biaya Royalti sebesarbiaya Royalti sebesarHalaman 4 dari 29 halaman.
Oleh karena itu tidak bisa dilakukan penelitian tentang substansi,kewajaran, serta perhitungan biaya Royalti (Composite charge) tersebut; Berdasarkan hasil penelitian di atas maka Tim Peneliti berpendapat untukmenolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya Royalti(composite charge) pada sengketa PPh Badan karena tidak terdapat buktipendukung yang memadai;Bahwa sesuai hasil penelitian keberatan PPh Badan di atas, yang tetapmempertahankan koreksi biaya Royalti sebesar Rp5.280.049.610,00
Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;. Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukantingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
Putusan Nomor 200/B/PK/PJK/2015atas beban royalti.
54 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Ltd Adalah Pembayaran RoyaltiBukan Pembayaran Dividen;Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan dalam suratbanding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, pembayaran royalti tersebutadalah berdasarkan Technical Asistance Agreement antara Hexa ChemicalCo., Ltd sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT HexaIndonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan Royalti/knowhow (licensee);Bahwa dengan membayar sejumlah Royalti kepada Hexa Chemical Co., Ltd(licensor),
Badan Tahun Pajak 2008 tersebut tidak dapat dapatdipertahankan;Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa bandingterhadap Koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan ini adalahmasalah pembuktian dimana menurut Pemohon PeninjauanKembali koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.434.233,00 yangberasal dari pembayaran royalti berkaitan dengan koreksi positifBiaya Royalti sebesar USD51,660 pada PPh Badan, sedangkanmenurut Termohon Peninjauan Kembali, Biaya Royalti dimaksudmemiliki substansi dan manfaat
sengketa bandingterhadap koreksi Biaya Royalti pada PPh Badan dengan uraiansebagai berikut:4.1.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dalam uji buktitersebut memberikan penjelasan sebagai berikut:a.Bahwa biaya royalti yang dibayarkan' olehTermohon Peninjauan Kembali memiliki substansiyang jelas. Hal ini dapat dilihat dalam TechnicalAssistance Agreement dengan Hexa Chemical Co,,Ltd (HC) pada tanggal 1 Januari 2007;Bahwa Biaya Royalti tersebut terkait denganpembayaran Royalti dari Termohon PeninjauanHalaman 31 dari 40 halaman.
denganseksama mengingat pembayaran royalti akanmeningkatkan biaya yang pada akhirnyamengurangi laba bersin sehingga PPh Badan jugaturun;5.
108 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1059/C/PK/PJK/2015(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale)dari barang yang diimpor."
Goods imported under a hire or leasing contract Hire or leasingtransactions by their very nature do not constitute sales, even ifthe contract includes an option to purchase the goods.= Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat kumulatif suatu royaltiakan ditambahkan ke dalam nilai pabean tersebut yaitu:(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related tothe goods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale)dari barang yang diimpor.maka royalti terkait
Pengecualiantersebut, tidak berarti bahwa secara otomatis royalti atas hakdistribusi (hak untuk mereproduksi) menjadi dasar perhitungannilai pabean.
Royalti tersebut terkait dengan barang Royalti tersebut sebagai syaratyang diimpor (related to the goods penjualan (condition of sale) daribeing valued) barang yang diimporv vRoyalti yang dibayarkan oleh Pemohon Royalti yang dibayarkan oleh PemohonPK adalah terkait dengan hak distribusi PK adalah bukanmerupakansyarat(hak untuk mereproduksi) untuk dapat penjualan (condition of sale) barangmenayangkan program tayangan film yang di impor, hal tersebut diperkuatyang dilisensikan dantidakterkait dengan
akan ditambahkan ke dalam nilai pabeansepanjang memenuhi persyaratan kumulatif sebagai berikut:(i) Royalti tersebut terkait dengan barang yang diimpor (related to thegoods being valued); dan(ii) Royalti tersebut sebagai syarat penjualan (condition of sale) daribarang yang diimpor.3.13.Bahwa royalti yang dibayarkan oleh Pemohon PK adalah terkait denganhak distribusi (hak untuk mereproduksi) untuk dapat menayangkanHalaman 35 dari 38 halaman.
102 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/2017alMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbandingyang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasanatas selisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.Adapun alasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasantentang selisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan olehTerbanding adalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga
Dengan demikian,biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan jauh dibawah ratarata;Halaman 10 dari 28 halaman.
Dengandemikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi;e Kewajaran imbalan Royalti;Bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah PemohonBanding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimanametode Internal CUP digunakan untuk menguji kewajaran imbalan Royaltitersebut. Berdasarkan analisa yang dilakukan, tingkat kewajaran atas tarifRoyalti adalah antara 10% sampai dengan 14% dengan median sebesar12%.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwatarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagiPemohon Banding;Bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansibiaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan perusahaan. Dengan demikian seharusnya biaya royalti dapatdijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan Tahun 2008.
288 — 105
Jepang, merupakan karyawan Pemohon Bandingyang menerima gaji dari Pemohon Banding dan mempunyai wewenang dantanggung jawab sesuai jabatan dan bidang tugasnya masingmasing untukkepentingan perusahaan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikanpenyerahan atau perolehan jasa benarbenar terjadi atas pembayaran royalti (biayaTechnical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co, Ltd.Jepang;bahwa menurut Terbanding Koreksi atas PPN Jasa
Luar Negeri (JLN) Masa PajakDesember 2009 sebesar Rp.33.201.090 ada hubungannya dengan koreksiPenghasilan Netto di PPh Badan, yaitu Penyerahan atau Perolehan jasa benarbenarterjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co, Ltd.
Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengandefinisi royalti/intellectual property yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
Royalti adalah imbalan atas penggunaanaset tak berwujud termasuk hak untuk menggunakan asetaset industri sepertipatent, merk dagang, nama dagang, desain ataupun model;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan Koreksi Terbanding karena adanyapembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang(SFC) dengan penempatan sejumlah tenaga ekspatriat dari SFC dalam pemberianTechnical Assistence Fee (knowhow), Pemohon Banding, Pemohon Bandingmengubah dalil dari berupa Jasa Royalti menjadi
berupa Pembayaran GajjiEkspatriat;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan pengubahan dalil Pemohon Banding dariberupa Jasa Royalti menjadi berupa Pembayaran Gaji Ekspatriat tersebut, PemohonBanding tidak memberikan/menyampaikan Bukti Pendukung adanya realisasi JasaRoyalti, sebagaimana diatur dalam Agreement on Technical Assistance antaraPemohon Banding dan Sumitomo Forestry Co, Ltd.
93 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
USA)tersebut adalah tidak wajar, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal(tidak mengakui adanya biaya royalti):Bahwa atas pembayaran royalti tersebut Pemeriksa menganggap sebagaipembayaran deviden kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlahobjek PPN, sehingga seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri(pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean).
Pasal 17 ayat 2 PER43/PJ./2010 karena tidak terdapatpembuktian yang memadai;Bahwa berdasarkan uraian diatas Peneliti berpendapat bahwa karenapembayaran royalti kepada Monsanto Company USA dinilai tidak wajarmaka pembayaran royalti tidak diakui sebagai biaya di penghitungan PajakPenghasilan Badan.
pendukung yang berkaitan dengankoreksi atas biaya Royalti Intercompany kepada Terbanding yaitu:a.
nilai pembayaran royalti dapat dipenuhi, sehinggaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkanbahwa pembayaran royalti tersebut tidak wajar.
Gl kemudian dijual ke perusahaan afiliasisebagai bahan baku produksi herbisida berbasisGlyphosate.c) Besarnya Royalti;Royalti dibayarkan ke Monsanto Company USA atas LicensePatent, License Trade Mark dan Technical Information yangdigunakan dalam memproduksi herbisida yang berbasisGlyphosate dan berbasis Butachlor.
82 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) melakukankoreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.47.688.813,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebutterkait langsung dengan pembayaran Royalti dan Technical Assistance FeeHalaman 5 dari 22 halaman Putusan Nomor 308 B/PK/PJK/2015dimana atas biaya Royalti dan Technical Assistance Fee tersebut telahdilakukan koreksi pada PPh Badan.Bahwa atas koreksi biaya Royalti dan Technical Assistance Fee di PPhBadan tersebut sebagaimana
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yangtidak mempertahankan koreksi biaya konsultasi dan royalti di PPhBadan.6.2.
Sertifikat hak paten atas royalti di negara induk perusahaan. Perhitungan rasio dan time test atas royalti. Ketentuan perundangundangan HAKI di negara indukperusahaan. Perhitungan umur ekonomis atas royalti sesuai UndangundangHAKI tersebut. Daftar dan rincian Reasearch & Development Cost. Metode alokasi R&D atas pembebanan R&D Cost di Indonesia.
Invoice yang berhubungan dengan Biaya Royalti.
dan konsultasi tanpadidukung dengan Technical Assistance Agreement sebagai dasarpembayaran royalti dan konsultasi.bahwa mengingat pentingnya dokumendokumen tersebut untukmengetahui kebenaran transaksi pembayaran royalti dan biayakonsultasi, ketiadaan dokumendokumen tersebut menyebabkanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapatmeyakini kebenaran dari pembayaran royalti dan biaya konsultasidari Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)kepada Toyota Auto Body Co Ltd dan Tokai