Ditemukan 700 data
28 — 10
Menolak membayar biaya nafkah Termohon dk/Pemohon dr sejak bulanagustus 2019 s/d diucapkan ikrar thalak yang perbulannya yakni sebesarRp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dengan alasan karena Hal ini sejalandengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yangdimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpaalasan yang benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah danHanabilah adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya,bahkan Seorang Ulama dan pemikir Islam
Menolak uang Iddah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)dengan alasan karena Hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyahyang menyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluardari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannyaBahwa dari apa yang Pemohon dk /Tergugat dr kemukakan pada halama 2Poin 8 ...dan pada hari selasa tanggal 22 Mei 2018 mertua sayaperempunan
Menolak uang Mutah yang diajukan Termohon Konpensi/PenggugatRekonvensi berupa emas murni/london seberat 50 gram dengan alasanHalaman 20 dari 47 halaman Putusan Nomor XXX/Pdt.G/2019/PA Mdn.karena Hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yangmenyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar darirumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannyaBahwa dari apa yang Pemohon dk /
Menolak untuk membayar kiswah berupa 10 stel pakaian jika diuangkanmenjadi Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) dengan alasan karena Hal inisejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yangdimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpaalasan yang benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah danHanabilah adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya,bahkan Seorang Ulama dan pemikir Islam yang sangatterkenal akan kecerdasannya dan sangat dikagumi
Menolak membayar untuk membayar maskan sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) dengan alasan karena Hal ini sejalan dengan pendapatUlama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalahwanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar,sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istritidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya,bahkan Seorang Ulamadan pemikir Islam yang sangat terkenal akan kecerdasannya dan sangatdikagumi oleh para ulama pada waktu itu
74 — 29
as arbi Golgtll aasey al iy cGy Jilly i ghy AY Shy silly jelCLIN y daly Lib Jy dane gl wapCy canal SpAilly ASN coll da Bj yh sli yf Jyslvalll 4 55Ciplly Genlly CS sda Lana MesdLAIl samy srl byHall UU ab ly sly GaalArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang,
Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2. Nashab, 3.Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakaf dan 7.
56 — 2
danPemohon II telah mengajukan 2 orang saksi yaitu Kholidin bin Harun dan Nurlinis bintiMarsini;Menimbang, bahwa saksi bernama Kholidin hadir saat pemikahan Pemohon dengan Pemohon II;Menimbang, bahwa saksi bernama Nurlinis bersifat istifadhah ataukemasyhuran, dia tidak hadir pada saat pemikahan Pemohon dengan Pemohon Il,tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon Il mengenal Pemohon dengan Pemohon Il adalah suamiisteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
Lio CLsArtinya Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah(kemasyhuran) adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian,kemerdekaan, kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri,nikah dan halhal yang +mengikutinya...
16 — 8
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambaldan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kKematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Para Pemohon telah terbukti dan telahdiperoleh faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
21 — 16
pertimbangan Majelis;Menimbang, bahwa tentang kesaksian istifadloh ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yangberjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagai pertimbanganMajelis Hakim sebagai bert:Cy BY gly cand deadbeat is ApltiatTy Balgetll cally dal iy Cc Slly lly hy AN Ny sly GalLy tly a Jy dg upOy condly Pally p Sl shill yd tld yf dysliadll ayyChl y Gamal 7S a cd ApDLtS any Ul JySel Uy ably sgh GelArtinya : Ulama Syafiiyah
Kematian dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab 3. Kematian4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
18 — 2
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, welapemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawnan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,vasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagianulama Syafiiyah berpendapat bahve kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawnan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,vala) wakaf dan hak kepemilikan murni.maka majelis hakim berpendapat dapat menerima keterangan para saksitersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 dan P.5 serta keterangansaksisaksi Pemohon di persidangan telah terbukti pula bahwa pewaris (Ida TriHerliyantinah) telah meninggal dunia pada tanggal
183 — 147
Jelasnya di dalam kitab tersebut disebutkan:Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadlah dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, diangkatnyaseseorang menjadi hakim, wakaf,...;Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwaada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksianistifadlah, yaitu: nikah, nashab, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, wakaf dan milikseseorang;Penetapan No. 281/Pdt.
29 — 1
Foto copy ljazah Madrasah Aliyah Syafiiyah Terpadu Pulorejo Nomor :MA.546/16.17/PP.01.1/025/2015 atas nama HANDIKA DAHRIL DARIANTOtertanggal 15 Mei 2015, diberi tanda P6; Bukti surat bertanda P1 sampai dengan P6 telah dicocokkan dan telah sesuaidengan aslinya serta telah bermaterai cukup ; Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti surat tersebut diatas,Pemohon juga mengajukan saksi yang masingmasing menerangkan dibawahsumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : 1.
11 — 5
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,vala pembenan kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawnan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,vasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagianulama Syafiiyah berpendapat bahue kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawnan, nasab(keturunan), kematian, pemerdekaan budak, wela, wakaf dan hakkepemilikan murni.maka Majelis Hakim berpendapat dapat menerima keterangan saksisaksi paraPemohon tersebut;Hal 10 dari 14 hal Pen.
60 — 21
liggllrcd otlg wSqIlq sVaIlyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurun masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwadiperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
Imam Ahmad dansebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3. Kematian 4.Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
15 — 12
asedshill Gory r0>1 SlogA lallg G2 SoJlg sVoIlg 5 islly golly wouillsglballArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahcLsiJldalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.Miliknya seseorang.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksitersebut dapat diterima untuk meneguhkan dalildalil permohonan Pemohon dan Pemohon Il.Halaman11 dari 16 Put.
17 — 12
tertentu yang hanya dengan mendengar saja, tetapi itu diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat bahwa persaksian yang diberikannya itutidak disangkal (tidak ada Muaradloh) dan bahwa peristiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa tentang kesaksian istifadloh ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yangberjudul Fiqh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan majelis hakim sebagai berikut :Artinya : Ulama Syafiiyah
Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadihakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2. Nashab, 3.Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakaf dan 7.
15 — 1
bahwa saksi bernama Ali Mutalib bin Sidi Pohan bersifatistifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir pada saat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II menurut keterangannya saksi sedang berada di luarkotaketika akad nikah Pemohon dan Pemohon II dilangsungkan, tetapiHalaman 9 dari 11 halaman Penetapan Nomor 0194/Pdt.P/2017/PA.Pdgwarga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II adalahsuami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
bahwa kesaksianyang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapat diterima diantaranya dalam halyang berkaitan dengan peristiwa pernikahan sebagaimana disebutkan olehSayid Sabig dalam kitab Figh AlSunnah, jilid II, halaman 228 :bYVQIlg Conwl WS areslLidl ris daoleiwYlL dolgil mais,azslgig TLE Jjistlo a5eIlg Vg Ig SYgIlg gizdle HgoHJlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian
35 — 18
duxdlidl jax, r0>/ JigArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurunh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi Seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatHalaman11 dari 17 Put.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
22 — 13
Moly dqllg SVoJlq Gilg SoalleArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriHalaman10 dari 15 Put. No. 57/Pdt.P/2021/PA Pky.seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta selurunh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
24 — 12
dary tal SB g . cleall GY, 9 yh y Cell y Spel g CIS: chal LA GY jy : dieGUAM yg LUN g BBgI g eV yll g Giall g oyhl gp Ganill y CIS : dees G ered 2 A LeArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadilohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorangdari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang,cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadioh di dalamnya, yaitu: Nikah, Nasab, Kematian, Merdekanya seorang budak, Kewalian, Wakaf danMiliknya seseorang;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah pula memberikanpengakuan di depan persidangan tentang halhal yang berkaitan denganperistiwa pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon dan Pemohon Ilserta keteranganketerangan saksi di depan persidangan
16 — 10
keterangan saksi tersebut telahmemenuhi syarat materil pembuktian, sehingga dapat diterima sebagai bukti dalamperkara ini;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi Penggugat yang keduabernama PURWATI binti HMASHURI, bersifat istifadhah (tidak hadir pada saatpernikahan Penggugat dengan Tergugat, tetapi dia dan warga masyarakat padaumumnya di lingkungan sekitar tempat tinggal Penggugat, mengenal Penggugatdengan Tergugat sebagai suami isteri), namun dalam hal ini berdasarkan doktrindalam madzhab Syafiiyah
bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah(kemasyhuran) dapat diterima diantaranya dalam hal yang berkaitan denganperistiwa pernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab FiqhAlSunnah, jilid I, halaman 332 :Artinya : Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, waqaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya....Menimbang, bahwa kedua orang saksi tersebut telah
22 — 16
delapan ratus ribu rupiah), Penggugatsebagai single parent berjuang sendiri memenuhi biaya pemeliharaan danpendidikan kedua orang anaknya tersebut, pada kondisi demikian Majelis HakimHalaman 21 dari 30 Halaman Putusan No.0228/Pdt.G/2014/PA.KAGberpendapat bahwa keadilan harus ditegakkan, yaitu Pengadilan dapatmembebankan kepada orangtua (ayah) untuk membayar nafkah lampau anak yangtelah sengaja dilalaikannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini sependapat denganpendapat hukum kalangan Syafiiyah
aaas Jolrit gael niore yo ill yo Srt youd ly ailainls Lighl eusy oleUlgJl eso.) a>Mol.adq GIL am>Mol Wo Were: lo isdArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadi hutangbagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin dari hakim dikarenakanorang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.
Jika kebutuhan tersebut sudah terpenuhi, maka tidak dapatdituntut lagi ;Menimbang, bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang juga turutdijadikan acuan dalam berbagai putusan yang meniadakan nafkah madhiyah anak,memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberi putusan yang mewajibkanorang tua (ayah) untuk membayar nafkah madhiyah anak jika ayah dengansengaja melalaikan kewajibannya.
26 — 1
tanda bukti P1;Foto copy dari fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3517081806090008, atas namaKHALIMI, tanggal 18022014, diberi tanda bukti P2 ;Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/8528Cs/1996, atas namaMUHAMMAD NUGROHO, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Jombang, tanggal 1 Oktober 1996, diberi tanda bukti P3 ;Foto copy ljazah Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2012/2013, Nomor :MTs.590/13.17/PP.01,1/017/2013, yang ditanda tangani' oleh KepalaMadrasah Tsanawiyah, Salafiyah Syafiiyah
105 — 11
Hal inisejalan dengan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf(6) dan pendapat para ulama ( Syafiiyah) yang disetujui dandiambil alih sebagai pertimbangan hakim banding yang menyatakanbahwa apabila bapak tidak ada atau tidak mampu maka kewajibannafkah anak pindah kepada ibunya berdasarkan Firman Allah Swtdalam surat AlBagarah ayat 233 yang artinya : Janganlahseseorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan jugaseorang ayah karena anaknya. ( Fighul Islami WaAdillatuhu Juz 7Hal. 826);Menimbang