Ditemukan 12652 data
127 — 51
KEPALA KANTOR BALAI PENGELOLAAN DAS SERAYU OPAK PROGO
26 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANUGRAH ADI PRATAMA VS PD BPR Bank Pasar Kulon Progo, yang diwakili oleh Tn. Joko Purnomo, S.H., S.Pd., M.M. selaku Direktur Utama
., dankawankawan, Para Advokat pada Kantor Hukum S & P LawFirm, beralamat di Perum Villa Taman Bunga Kavling 2 H,Jalan Cempaka Baru, Gempol, Condong Catur, Depok,Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 4 Juli 2018;Pemohon Kasasi;LawanPD BPR Bank Pasar Kulon Progo, berkedudukan di JalanKhudori Nomor 36 Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, yangdiwakili oleh Tn.
65 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI DAERAHISTIMEWA YOGYAKARTA, selaku KETUA PANITIAPELAKSANA PENGADAAN TANAH BANDARA BARUYOGYAKARTA di KULON PROGO, dk vs SUTARSO
,tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan UmumPembangunan Bandara Baru Kabupaten Kulon Progo, Daerah IstimewaYogyakarta..
Heri, selaku warga Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo;saksi Purwoko, selaku pendamping pembuatan tambak di DesaJangkaran Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi II terdiri dari:saksi Ir.
Kulon Progo sejak Tahun 2013 karena usahatambak udang Pemohon Keberatan tidak pernah terdaftar/memperoleh ijin;Bahwa benar jika lokasi tambak udang Termohon Kasasi beradadi Desa Jangkaran, Kabupaten Kulon Progo, maka telahHalaman 21 dari 42 Hal. Put.
untuk mempertanyakan perijinanseluruh tambak yang ada di Desa Sindutan dan DesaJangkaran, Kabupaten Kulon Progo dan ternyata diperolehjawaban dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berupa Suratkepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi D.
Nomor 3534 K/Pdt/2016YOGYAKARTA di KULON PROGO, 2.
RONI ROKHIM ARISATRIYO
Tergugat:
1.DJUMARI
2.SITI YATINAH
3.PD BPR BANK PASAR KULON PROGO
141 — 33
Penggugat:
RONI ROKHIM ARISATRIYO
Tergugat:
1.DJUMARI
2.SITI YATINAH
3.PD BPR BANK PASAR KULON PROGO
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RADEN MOHAMMAD GUNAWAN Als WAWAN bin Alm USMAN
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TARUNA IWAN P.L. bin Alm R. MOELYADI KARTA HADI PROGO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Lucky Afgani,SH
52 — 0
MOELYADI KARTA HADI PROGO
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RADEN MOHAMMAD GUNAWAN Als WAWAN bin Alm USMAN
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TARUNA IWAN P.L. bin Alm R. MOELYADI KARTA HADI PROGO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Lucky Afgani,SH
62 — 16
Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
KetuaPanitia PelaksanaPengadaan TanahBandara Baru Yogyakarta di Kulon progo;Alamat : Jalan Brigjen Katamso, Keparakan, Mergangsan,Yogyakarta, DIY, telah memberikan kuasa kepada :* Heri Susanto, S.H., Kepala Seksi Sengketa dan koniflikPertanahan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta; Agustinus Heru Atmana, A.Ptnh, Kepala Sub Seksi PengaturanTanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo.
Pemerintah Daerah KabupatenKulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan DaerahKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakanpelengkap dari Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon ProgoNomor 1 tahun 2012) yang terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3KKabupaten berkedudukan : a. melengkapi RIRW Kabupaten; dan b.bersama dengan RIRW Kabupaten sebagai instrumen kebijakan penataanruang wilayah Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyusun Peraturan DaerahNomor 10 Tahun 2014 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkanpada tanggal 1 September 2014, sehingga dengan berlakunya PeraturanDaerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 makasemua tambak yang telah ada dan yang berada diluar Zonasi agarkegiatannya dihentikan..
proyek ini selanjutnya ditunjuk Manager Proyek(Pemimpin Proyek) Proyek Persiapan Pembangunan Bandar UdaraInternasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan SuratKeputusan Direksi PT.
Bahwa untuk percepatan pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunanBandar Udara di Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta maka Menteri Perhubungan menerbitkan Surat KeputusanMenteri Perhubungan Nomor: KP.280 Tahun 2015 tentang PenugasanKhusus kepada PT. Angkasa Pura (Persero) dalam Rangka PercepatanProses Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bandar Udara untukKepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah IstimewaYogyakarta tanggal 29 Mei 2015;.
40 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI DAERAHISTIMEWA YOGYAKARTA, SELAKU KETUA PANITIAPELAKSANAAN PENGADAAN TANAH BANDARA BARUYOGYAKARTA, DI KULON PROGO, dk vs Ny. CIPTOMIHARJO
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016, Termohon Keberatan , telahmengundang warga masyarakat petani tambak yang masuk dalam daftarnominatif pemberian ganti rugi usaha tambak yang terdampak RencanaPembangunan Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, bertempat di BalaiDesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. dihadiri olehPemohon Keberatan dan Para Warga Masyarakat Petani Tambak DesaJangkaran Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Nomor 233 K/Pdt/2017 Saksi Muh Heri, selaku warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo; Saksi Purwoko, selaku pendamping pembuatan tambak di DesaJangkaran Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;Maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi II yaitu: Saksi Ir.
Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum(SJDIH) Pemkab Kulon Progo serta Peraturan Bupati Nomor 71Tahun 2015 telah diumumkan dalam Berita Daerah (LembaranDaerah) Kabupaten Kulon Progo Nomor 72 Tahun 2015 danpelaku usaha seharusnya sebagai pihak yang proaktifmendaftarkan usahanya tersebut sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku apalagi pendaftaran tidakdipungut biaya apapun, demikian pula dengan Perda KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 sesuai Pasal 114disebutkan bahwa Perda ini berlaku
Kulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo telah pernah melakukan BimbinganTeknis kepada perwakilan Kelompok Usaha Budidaya Ikanpada sekitar Tahun 2014 dan Tahun 2015 bertempat di KantorDinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten KulonProgo di Wates;Bahwa benar pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo telah pernah melayangkan suratpemberitahuan/teguran kepada para petambak udang vaname diHalaman 18 dari 40 hal.
Rr.Endang Purwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;2. Surat Nomor 523/0671 tanggal 14 Juli 2014 perihalPemberitahuan/Teguran ke2 yang ditandatangani oleh drh.Rr. Endang Purwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;3. Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor500/4011 tanggal23 Juli 2014 tentang Penataan Tambak di Wilayah Pesisiryang ditandatangani oleh dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG.
62 — 10
P : HIBOR MANISET : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
Kulon Progo,DI Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh kKuasanya: H. DEDDYSUWADI SR, S.H., SUYANTO SIREGAR, S.H. dan ABDULLAHFAHMI NGISOM, S.H.
Ptnh Kepala Sub Seksi Pengaturan TanahPemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo;Muhammad Rifgi, A.
Pemerintah Daerah KabupatenKulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan DaerahKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dariPeraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012)yang terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupaten berkedudukan :a. melengkapi RTRW Kabupaten; dan b. bersama dengan RIRW Kabupatensebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten
Kebonrejo, Desa Palihan, dan Desa Glagah, Kecamatan Temon KabupatenKulon Progo;5.
Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran dan DesaBanaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlLPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran ll PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit dan Dusun Kadilangu
Dian Hardiansyah, ST, M,Sc (Eng ) (PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II)
Termohon:
Drs. H. Jaka Sarwanta
90 — 97
Pemohon:
Dian Hardiansyah, ST, M,Sc (Eng ) (PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II)
Termohon:
Drs. H. Jaka Sarwanta
74 — 17
P : SUPRIYONOT : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
Kepala Seksi Sengketa dan konflikPertanahan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta;Halaman 1 dari 65, Putusan Nomor 176/Pdt.G/2016/PN Wat Agustinus Heru Atmana.A.Ptnh Kepala Sub SeksiPengaturan Tanah Pemerintah Kantor PertanahanKabupaten Kulon Progo.
Pemerintah Daerah KabupatenKulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun PeraturanDaerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangHalaman 21 dari 65, Putusan Nomor 176/Pdt.G/2016/PN WatRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dari Peraturan Daerah PemerintahKabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012) yang terdapat padaPasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupaten berkedudukan : a.melengkapi RIRW Kabupaten; dan b. bersama dengan RIRWKabupaten sebagai
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyusunPeraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tersebut mulai berlakusejak tanggal diundangkan pada tanggal 1 September 2014,sehingga dengan berlakunya Peraturan Daerah PemerintahKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 maka semuatambak yang telah ada dan yang berada diluar Zonasi agarkegiatannya dihentikan.Bahwa Tergugat secara tegas menolak terhadap posita gugatandari Penggugat yang menyatakan mengetahui dari PernyataanPanitia Pengadaan Tanah untuk Bandara Baru Yogyakarta
Bahwa untuk percepatan pengadaan tanah untuk kegiatanpembangunan Bandar Udara di Kabupaten Kulon Progo ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta maka Menteri Perhubunganmenerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan NomorKP.280 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus kepada PT.Angkasa Pura (Persero) dalam Rangka Percepatan ProsesPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bandar Udara untukKepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo Propinsi DaerahIstimewa Yogyakarta tanggal 29 Mei 2015;.
Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara BaruYogyakarta di Kulon progo;Alamat : Jalan Brigjen Katamso, Keparakan, Mergangsan,Yogyakarta, DIY;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;2. PT ANGKASA PURA (Persero); Cq. Proyek Manager PT Angkasa Pura Pembangunan Bandara BaruInternasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta;Beralamat di: Komplek Bandara Adi Sucipto Jl.
68 — 12
P : SugiyantoT : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
Kulon Progo, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaH. Deddy Suwardi SR, SH, Suyanto Siregar, SH, dan Abdullah FahmiNgisom, SH., MH, Advokat, beralamat di Lembaga Studi Kajian danBantuan Hukum (LSKBH) Yogyakarta Jl.
Pemerintah DaerahKabupaten Kulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun PeraturanDaerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang RencanaZonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakanpelengkap dari Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor1 tahun 2012) yang terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3KKabupaten berkedudukan : a. melengkapi RIRW Kabupaten ; dan b.bersama dengan RIRW Kabupaten sebagai instrumen kebijakan penataanruang wilayah Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyusun Peraturan DaerahNomor 10 Tahun 2014 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkanpada tanggal 1 September 2014, sehingga dengan berlakunya PeraturanDaerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 makasemua tambak yang telah ada dan yang berada diluar Zonasi agarkegiatannya dihentikan..
Kebonrejo, Desa Palihan, dan Desa Glagah,Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo;.
Angkasa Pura (Persero) dalam Rangka PercepatanProses Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bandar Udara untukKepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah IstimewaYogyakarta tanggal 29 Mei 2015;.
72 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SELAKU KETUA PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH BANDARA BARU YOGYAKARTA DI KULON PROGO, dan Pemohon Kasasi II: PT. ANGKASA PURA I (Persero) tersebut;
KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SELAKU KETUA PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH BANDARA BARU YOGYAKARTA DI KULON PROGO, DKlawanANWAR HIDAYAT DJUMBADI
, yangdikelola oleh Pemohon Keberatan, yang terletak di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, yang terdampak ProyekPembangunan Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, yang dibiayai olehTermohon Keberatan Il;Menetapkan secara hukum bahwa Pemohon Keberatan berhak atas jumlahHalaman 7 dari 41 hal. Put.
Nomor 3540 K/Pdt/2016Kasasi masingmasing atas nama:e saksi Muh Heri, selaku warga Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo;e saksi Purwoko, selaku pendamping pembuatan tambak di DesaJangkaran Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi Il terdiri dari:e saksi Ir.
Kulon Progo;Bahwa benar selurun Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan AirPayau / budidaya udang di tambak di Kabupaten Kulon Progobaik yang telah berdiri sebelum maupun setelah berlakunyaPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan wajib mendaftarkanusahanya kepada Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo;Bahwa pihak Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanHalaman 19 dari 41 hal.
Rr.Endang Purwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;2. Surat Nomor 523/0671 tanggal 14 Juli 2014 perihalPemberitahuan/Teguran ke2 yang ditandatangani oleh drh.Rr. Endang Purwaningrum TL selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;3. Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor:500/4011 tanggal 23Juli 2014 tentang Penataan Tambak di Wilayah Pesisir yangditandatangani oleh dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG.
untuk mempertanyakan perijinanseluruh tambak yang ada di Desa Sindutan dan Desa Jangkaran,Kabupaten Kulon Progo dan ternyata diperoleh jawaban dariPemerintah Kabupaten Kulon Progo berupa Surat kepadaKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.IYogyakarta yang ditandatangani oleh Ir.
80 — 16
P : SOEWIGNJOT : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo
Temon, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana telahtercatat dalam Data Daftar Nominatif Pengadaan Tanah BagiPembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DaerahIstimewa Yogyakarta, khususnya di Desa Palihan, Kec.
Pemerintah Daerah KabupatenKulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun PeraturanDaerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dari Peraturan Daerah PemerintahKabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012) yang terdapat padaPasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupaten berkedudukan : a.melengkapi RIRW Kabupaten ; dan b. bersama dengan RIRWKabupaten sebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayahKabupaten
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyusunPeraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tersebut mulai berlakusejak tanggal diundangkan pada tanggal 1 September 2014,sehingga dengan berlakunya Peraturan Daerah PemerintahKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 maka semuatambak yang telah ada dan yang berada diluar Zonasi agarkegiatannya dihentikan.Bahwa Tergugat secara tegas menolak terhadap posita gugatandari Penggugat yang menyatakan mengetahui dari PernyataanPanitia Pengadaan Tanah untuk Bandara Baru Yogyakarta
Angkasa Pura (Persero);Bahwa untuk percepatan pengadaan tanah untuk kegiatanpembangunan Bandar Udara di Kabupaten Kulon Progo ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta maka Menteri Perhubunganmenerbitkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan NomorHalaman 35 dari 67, Putusan Nomor 177Pdt.G/2016/PN WatKP.280 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus kepada PT.Angkasa Pura (Persero) dalam Rangka Percepatan ProsesPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bandar Udara untukKepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo Propinsi DaerahIstimewa
Angkasa Pura (Persero) selaku pihakyang ditarik sebagai Tergugat Il dalam perkara a quo, sehinggatidak memenuhi syarat formil karena tidak terdapat hubunganhukum antara Penggugat dengan Tergugat Il terkait penentuanganti kerugian objek pengadaan tanah Bandar Udara BaruInternasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo.
70 — 13
Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon progo, dkk
KetuaPanitia PelaksanaPengadaan TanahBandara Baru Yogyakarta di Kulon progo;Alamat: Jalan Brigjen Katamso, Keparakan, Mergangsan,Yogyakarta, DIY, telah memberikan kuasa kepada :* HERI SUSANTO, SH.
Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012) yang terdapatpada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupaten berkedudukan : a.melengkapi RTRW Kabupaten; dan b. bersama dengan RTRW Kabupatensebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten danPasal 111 huruf h berbunyi memanfaatkan wilayah atau melaksanakanpembangunan yang tidak sesuai dengan zona peruntukannyasebagaimana tertuang dalam MRencana dZonasi Wilayah Pesisir.Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyusun Peraturan Daerah Nomor10 Tahun 2014
Kebonrejo, Desa Palihan,dan Desa Glagah, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo;.
Bahwa untuk percepatan pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunanBandar Udara di Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah lstimewaYogyakarta maka Menteri Perhubungan menerbitkan Surat KeputusanMenteri Perhubungan Nomor: KP.280 Tahun 2015 tentang PenugasanKhusus kepada PT. Angkasa Pura (Persero) dalam Rangka PercepatanProses Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bandar Udara untukKepentingan Umum di Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerah IstimewaYogyakarta tanggal 29 Mei 2015;.
Kulon Progo semuanya tidak ada yang berijin(in casu termasuk usaha tambak udang yang digarap Penggugat);Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerahwajid memiliki ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang
59 — 15
P : DARJO IRONOT : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
Kulon Progo, DIYogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: H. DEDDYSUWADI SR, S.H., SUYANTO SIREGAR, S.H. dan ABDULLAHFAHMI NGISOM, S.H.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara BaruYogyakarta di Kulon Progo; Alamat : Jalan Brigjen Katamso, Keparakan,Mergangsan, Yogyakarta, DIY, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :1)2)3)4)Heri Susanto, SH., Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara KantorPertanahan Kabupaten Kulon Progo;Agustinus Heru Atmana, A. Ptnh Kepala Sub Seksi Pengaturan TanahPemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo;Muhammad Rifgi, A.
Kulon Progo Tahun20122032; berbunyi : Kawasan Peruntukkan Budi Daya sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) huruf b (Kawasan Peruntukkan Perikanan BudiDaya) meliputi budi daya perikanan air payau di Kec.
Pemerintah Daerah KabupatenKulon Progo telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan DaerahKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakanpelengkap dari Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1tahun 2012) yang terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupatenberkedudukan : a. melengkapi RIRW Kabupaten; dan b. bersama denganRTRW Kabupaten sebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayahKabupaten
PemerintahKabupaten Kulon Progo menyusun Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 1 September2014, sehingga dengan berlakunya Peraturan Daerah Pemerintah KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 maka semua tambak yang telah ada danyang berada diluar Zonasi agar kegiatannya dihentikan..
Dian Hardiansyah, ST, M,Sc (Eng ) (PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II)
Termohon:
Drs. H. Jaka Sarwanta
89 — 90
Pemohon:
Dian Hardiansyah, ST, M,Sc (Eng ) (PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II)
Termohon:
Drs. H. Jaka Sarwanta
PERUMDA BPR BANK KULON PROGO
Tergugat:
1.AMIR MAHMUDI
2.CHAIDA ENI
3.ENDANG ISTIYAWATI
4.KUSWANTO
6 — 0
Terhadap hal tersebut Hakim berpendapat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat III dan Tergugat IV tidak berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama yaitu Penggugat berkedudukan di Kabupaten Kulon Progo, yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, sedangkan Tergugat III dan Tergugat IV bertempat tinggal di Kabupaten Sarolangun, yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun;
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan telah disepakati suatu perjanjian kredit antara
Para Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/ kredit dari Perumda BPR Bank Kulon Progo dari penggugat sebesar pokok Rp 432.600.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), dengan jaminan SHM No. 684, tgl sertifikat 14/03/1996, no surat ukur 17939/18/1995, luas tanah 2995 m2;, atas nama Endang Istiyawati, terletak di Desa Krecek Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten, Bilyet Deposito Nomor Rekening 4341/XII/D/11/00 atas nama Amir Mahmudi, SE dengan nominal Rp. 95.000.000
Penggugat:
PERUMDA BPR BANK KULON PROGO
Tergugat:
1.AMIR MAHMUDI
2.CHAIDA ENI
3.ENDANG ISTIYAWATI
4.KUSWANTO
55 — 15
P : TUKINOT : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
Temon, Kab.Kulon Progo, sebagaimana telah tercatat dalam Data Daftar NominatifPengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Barudi Daerah lstimewa Yogyakarta, khususnya di Desa Palihan, Kec. Temon,Kab.
Yogyakarta di Kulon Progo(Tergugat ), bahwa terhadap Para Petani tambak yang terdampakRencana Pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Kulon Progo, tidakHalaman 17 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 163/Pdt.G/2016/PN.
, Desa Palihan, dan Desa Glagah, Kecamatan TemonKabupaten Kulon Progo;.
diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalamPeta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukantambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit dan Dusun Pasir Kadilangusedangkan untuk Desa Banaran hanya berada di Dusun Trisik;Alasan lainnya sehingga Tergugat Ill memberikan Penilaian Rp 0,(nol
Lahan atau tanah dimana tambak milik Penggugatberada di atasnya, termasuk dalam daftar nominatif untuk mendapatkan gantikerugian area terdampak rencana pembangunan bandara baru Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo.
PD BPR BANK PASAR KULON PROGO
Tergugat:
1.HARYADI
2.MURSILAH
3.WONGSO PAWIRO
4.RUJIYAH
65 — 17
Penggugat:
PD BPR BANK PASAR KULON PROGO
Tergugat:
1.HARYADI
2.MURSILAH
3.WONGSO PAWIRO
4.RUJIYAH
73 — 15
Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo, dkk
Kulon Progo, DI Yogyakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada H. DEDDY SUWADI SR, S.H., SUYANTOSIREGAR, S.H., dan ABDULLAH FAHMI NGISOM, S.H.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo telahmenindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkap dariPeraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun2012) yang terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3K Kabupatenberkedudukan : a. melengkapi RIRW Kabupaten; dan b. bersamadengan RIRW Kabupaten sebagai instrumen kebijakan penataanruang wilayah Kabupaten
Yogyakarta di Kulon Progo(Tergugat lI), bahwa terhadap Para Petani tambak yang terdampakRencana Pembangunan Bandara Baru di Kabupaten Kulon Progo, tidakmendapatkan penilaian ganti kerugian baik fisik maupun non fisik,dikarenakan adanya legal opinion (Pendapat Hukum) dari KejaksaanTinggi Yogyakarta dan bagi warga petani tambak yang tidak setujuterhadap penilaian ganti rugi tersebut, oleh Tim Panitia PelaksanaPengadaan Tanah, diminta mengajukan gugatan ke Pengadilan;Halaman 19 dari 59 Putusan Nomor
Kebonrejo, DesaPalihan, dan Desa Glagah, Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo;Setelah adanya IPL untuk proyek ini selanjutnya ditunjuk Manager Proyek(Pemimpin Proyek) Proyek Persiapan Pembangunan Bandar UdaraInternasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan SuratKeputusan Direksi PTI.
Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambardalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo padaLampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014Selanjutnya dalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tertera bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit dan DusunPasir Kadilangu