Ditemukan 2337 data
79 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Demikianjuga untuk Intangible Asset (royalty), harus diuji terlebin dahulueksistensi royalti sebelum menilai berapa arms length pricenya;Bahwa Ebara Corporation, Ltd. (Jepang) sebagai penerimapembayaran royalti memiliki 88,61% saham TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding). Adapunpemegang saham lainnya sebesar 11,39% dimiliki oleh PTDonomulio Industri dimana direktur utamanya, yaitu SubiantoLeonardi adalah juga direktur utama PT.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan penentuan royalti telahdilakukan melalui studi kelayakan dan proses negosiasasisebagaimana yang dilakukan pihak independen.g. Bahwa pada hakekatnya, pemilik paten dan pengguna patenadalah pihakpihak independen sehingga pengguna patenberkewajiban membayar royalti atas paten kepada pemilikpaten karena pengguna paten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas paten tersebut.
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royaltitelan dapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuanparagraf 6.8 Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline,dimana pembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkanproduksi, sedangkan pembayaran royalti yang dilakukanoleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnyamenggunakan formula prosentase tertentu dari net salesyang merupakan nature profit sharing, sehingga pembayaranHalaman 23 dari 27 halaman.
(Jepang) tersebut bukanlahpembayaran royalti namun merupakan salah satu caraPemohon Banding membagikan labanya (dividenterselubung) kepada pemegang saham sehinggaberdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh, pembayaranroyalti tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilanbruto.Bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkankepada pemegang saham ini, terdapat kasus yang samasebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 an. PT.
SankenIndonesia, dimana putusan Majelis adalah tetapmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Biaya Royalti yang dibayarkankepada pihak pemegang saham, yaitu Sanken Jepang denganalasan bahwa pembayaran royalti kepada induk tersebutsubstansinya merupakan pembayaran kepada "diri sendiri;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Biaya Royalti sebesarRp2.837.985.658,00 adalah tidak tepat karena
208 — 125
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put43648/PP/M.III/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto berupabiaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00.bahwa atas pembebanan/pembayaran Royalti (Technical Assistance Fee &Brand Fee), Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotokopiperjanjian, perhitungan biaya royalti dan Pajak Penghasilan, general ledgerbrand
fee dan royalti, rekapitulasi penjualan, dan rekapitulasi brand fee,namun demikian tidak terdapat dokumen terkait pelaksanaan jasa olehPanasonic Corporation, Japan (d/h Matsushita Electric Industrial Co.
persetujuan keduapemegang saham pada saat pendirian perusahaan sejak tahun 1970 dan telahmendapat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahkandalam proses penelitian dan uji materi Pemohon Banding juga telahmenyampaikan metodologi Transfer Pricing yang menyatakan bahwabesarnya tarif yang ditetapkan dalam tingkat kewajaran.: bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat dalam berkas banding PemohonBanding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penghasilanneto berupa biaya royalti
) menjadi tidak dapat diyakini,sehingga biaya yang terkait dengan pemanfaatan Intangible Property tidaksesuai dengan prinsip kewajaran.bahwa Terbanding menyatakan, atas pembebanan/pembayaran royalti(Technical Assistance fee & Brand License fee), Pemohon Bandingmelampirkan dokumen berupa fotokopi perjanjian, perhitungan biaya royaltidan pajak penghasilan, general ledger brand fee dan royalti, rekapitulasipenjualan, dan rekapitulasi Brand License fee, namun demikian tidak terdapatdokumen terkait pelaksanaan
Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti kepemilikan IntelektualProperty (IP) secara legal maupun ekonomis oleh Panasonic CorporationJapan / Matsushita Japan,2. berdasarkan situr www.investingbusinessweek.com, dapat diketahui bahwaPanasonic Holding (Netherlands) BV, dikonsentrasikan untuk melakukanpenelitian dan pengembangan teknologi, sehingga terdapat indikasi adanyaketidakbenaran apabila pembayaran royalti dibayarkan kepada PanasonicCorporation Japan / Matsushita Japan,3.
143 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd(atau Fujita Tekkosho dalam bahasa Jepang/"FIW"), Pemohon Bandingmenerapkan metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyaihubungan istimewa (comparable uncontrolled price/CUP);bahwa dalam menerapkan metode CUP ke dalam transaksi royalti tersebut,Pemohon Banding telah mengidentifikasi tujuh perjanjianperjanjian royalti yangrelatif sebanding dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding denganFIW.
Pemohon Banding memberi tanggapansebagai berikut:bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, dalam menerapkan metode CUP kedalam transaksi royalti tersebut, Pemohon Banding telah mengidentifikasi tujuhperjanjianperjanjian royalti yang relatif sebanding dengan perjanjian royaltiantara Pemohon Banding dengan FIW.
Ataspemanfaatan informasi teknik tersebut, Pemohon Banding membayar royaltidan mencatat royalti tersebut sebagai biaya royalti sedangkan FIW menerimaroyalti sebagai Kompensasi (sebagai pemilik informasi teknik) atas pemanfaataninformasi teknik oleh Pemohon Banding. Royalti tersebut dicatat oleh FIWHalaman 10 dari 35 halaman. Putusan Nomor 681/B/PK/PJK/2016sebagai pendapatan.
Justru suatu hal yang tidak wajar apabila PemohonBanding tidak membayar royalti fee, karena apabila Pemohon Bandingmemperoleh lisensi atas pemanfaatan informasi teknik yang dimiliki pihakketiga, Pemohon Banding harus membayar royalti atas pemanfaatan tersebut.Oleh karena itu pembayaran royalti tersebut bukan dilakukan karena FIWadalah pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding;bahwa istilah "bantuan teknik" yang digunakan dalam perjanjian antaraPemohon Banding dan FIW merupakan terjemahan dari
pricingmengenai rincian transaksi royalti mencakup lingkup pekerjaanjasa, penghitungan besaran nilai royalti maupun alasan dasarpengenaan royalti mengakibatkan tidak dapat diakui sebagaiHalaman 18 dari 35 halaman.
212 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan Pemohon Banding mengajukankeberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00019/206/08/056/10 tanggal 3November 2010 Tahun Pajak 2008 atas koreksiRp5.280.049.610,00 tersebut;koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesarterkait dengan koreksi Biaya Royalti sebesarbiaya Royalti sebesarHalaman 4 dari 29 halaman.
Oleh karena itu tidak bisa dilakukan penelitian tentang substansi,kewajaran, serta perhitungan biaya Royalti (Composite charge) tersebut; Berdasarkan hasil penelitian di atas maka Tim Peneliti berpendapat untukmenolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya Royalti(composite charge) pada sengketa PPh Badan karena tidak terdapat buktipendukung yang memadai;Bahwa sesuai hasil penelitian keberatan PPh Badan di atas, yang tetapmempertahankan koreksi biaya Royalti sebesar Rp5.280.049.610,00
Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;. Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukantingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
Putusan Nomor 200/B/PK/PJK/2015atas beban royalti.
120 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Negara sebesar US $ 62,406.99 tidak langsung dibayarkankarena digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaanwalaupun PT Apau telah melakukan pembayaran atas pembelian batu baratersebut pada tanggal 26 Juli 2011 melalui Bank DBS;Perusahaan sudah berniat untuk membayar royalti tersebut di atas pada tahun yangsama, namun dana yang akan digunakan untuk membayar royalti yang berasal daripiutang Agus Suwandi sebesar Rp1.000.000.000,00 ternyata tidak dapat dicairkan(non sufficient fund
atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;e 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining November 2012 jumlah US $ 16.599,02;e 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Juli 2011;e 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 26.828,24;Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas
atas produksi dan penjualanPT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi dan penjualanPT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkasperhitungan kewajiban royalti atas produksi dan penjualan PT Panca PrimaMining November 2012 jumlah US $ 16.599,02;4 1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi dan penjualanPT Panca Prima Mining Juli 20111 (satu) copy berkas perhitungan kewajibanroyalti
US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Mei 2012 jumlah US $ 157.742,98;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining November 2012 jumlah US $ 16.599,02;1 (satu) copy berkas perhitungan kewajiban royalti atas produksi danpenjualan PT Panca Prima Mining Juli 20111 (satu) copy berkas perhitungankewajiban royalti atas produksi dan penjualan PT Panca Prima Mining Mei2012
288 — 105
Jepang, merupakan karyawan Pemohon Bandingyang menerima gaji dari Pemohon Banding dan mempunyai wewenang dantanggung jawab sesuai jabatan dan bidang tugasnya masingmasing untukkepentingan perusahaan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikanpenyerahan atau perolehan jasa benarbenar terjadi atas pembayaran royalti (biayaTechnical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co, Ltd.Jepang;bahwa menurut Terbanding Koreksi atas PPN Jasa
Luar Negeri (JLN) Masa PajakDesember 2009 sebesar Rp.33.201.090 ada hubungannya dengan koreksiPenghasilan Netto di PPh Badan, yaitu Penyerahan atau Perolehan jasa benarbenarterjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co, Ltd.
Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengandefinisi royalti/intellectual property yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
Royalti adalah imbalan atas penggunaanaset tak berwujud termasuk hak untuk menggunakan asetaset industri sepertipatent, merk dagang, nama dagang, desain ataupun model;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan Koreksi Terbanding karena adanyapembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang(SFC) dengan penempatan sejumlah tenaga ekspatriat dari SFC dalam pemberianTechnical Assistence Fee (knowhow), Pemohon Banding, Pemohon Bandingmengubah dalil dari berupa Jasa Royalti menjadi
berupa Pembayaran GajjiEkspatriat;bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan pengubahan dalil Pemohon Banding dariberupa Jasa Royalti menjadi berupa Pembayaran Gaji Ekspatriat tersebut, PemohonBanding tidak memberikan/menyampaikan Bukti Pendukung adanya realisasi JasaRoyalti, sebagaimana diatur dalam Agreement on Technical Assistance antaraPemohon Banding dan Sumitomo Forestry Co, Ltd.
168 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas biaya usaha lainnya berupa biaya royaltisebesar Rp.108.747.045.187 dengan alasan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan dokumen kepemilikan royalti (Intangible Royalti) yangdidaftarkan secara legal ke otorita hukum setempat (British Virgin Islands),tidak dapat menunjukkan dokumen yang menggambarkan/menunjukkanaktivitas dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd.British Virgin Islands dalam menghasilkan know how, riset, formula, ataupunbisnis proses yang bisa ditagihkan kepada
CPIG (vide Bukti PK8 dan Bukti PK8a), dimana telah ditentukan bahwa royalti dibayarkan kepada PemberiLisensi (in casu CPIG) pada rekening yang ditunjuk oleh CPIG, dan jugasesuai dengan dokumen perusahaan dari CPIG.
sebesar Rp. 108.747.045.187,00 didasarkan pada pendapatPemeriksa Pajak yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakbahwa: (i) transaksi pemberian lisensi dilakukan diantara para pihak yangmempunyai hubungan istimewa dan (ii) transaksi pemberian lisensi danpembayaran royalti dilakukan secara tidak wajar.Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusannnya pada pokoknya telahmengkoreksi biaya royalti tersebut dan menyatakan bahwa biaya royaltiuntuk tahun pajak 2008 tersebut tidak dapat dibebankan
Yang TelahDibayarkan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Dikurangkan DariPenghasilan BrutoBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan danKesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada intinyamempertahankan koreksi positif biaya usaha lainnya biaya royalti yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, bahwa biaya royalti yang telahdibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembali.Majelis Hakim
(intangible assets) dari CPIG untuk memproduksi, memasarkan,mendistribusikan dan menjual produkproduk yang dihasilkan dari penggunaanintangible assets tersebut, sehingga dengan demikian pembayaran royalti yangdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG memiliki hubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali.Berdasarkan uraianuraian di atas, terbukti bahwa biaya royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG dapat dikurangkan daripenghasilan bruto
226 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dokumen yang tidak diberikan saat pemeriksaan pajak;Bahwa untuk menjelaskan substansi atas pembayaran Biaya Royalti, padasaat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukungberupa dokumen:e Sertifikat merk yang didaftar di Dirjen HAKI,e Surat perjanjian lisensi antara a1 MBV dengan Pemohon Banding, dane Bukti pembayaran Royalti kepada a1MBV;Bahwa bukti pendukung tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan olehTerbanding dalam melakukan analisa substansi dari biaya royalti;Bahwa pada saat
Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanbentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17Tahun 2000;Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkanmanfaat atas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwaPemohon Banding menikmati peningkatan penjualan di setiap tahunnya:Halaman 7 dari
Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
Dengan demikian penelitian atas penyerahan hartatidak berwujud (Royalti) sudah terpenuhi;Kewajaran imbalan Royalti;bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telahPemohon Banding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalanRoyalti, dimana metode Internal CUP digunakan untuk mengujikewajaran imbalan Royalti tersebut. Berdasarkan analisa yangdilakukan, tingkat kewajaran atas tarif Royalti adalah antara 10%sampai dengan 14% dengan median sebesar 12%.
Ditambah pulaanalisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telah Pemohon Bandingsiapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingan tingkat kewajarantarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% 10,63% denganmedian 10%, yang didukung dengan dolmen perjanjian dengan pihakketiga;Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar4%, dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentangkewajaran tarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilaipembayaran Royalti atas trade mark
67 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Technical Assistance Fee (Royalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), PemohonBanding melakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporationsebagai pemilik royalti.
Dan dari data yang adadapat disimpulkan bahwa berdasarkan kesepakatan antaraTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) danPanasonic Corporation, penjualan hampir seluruhnya (99,88%)dilakukan kepada pihak afiliasi dalam satu grupnya, sehinggaseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sebagai pihak yang berkarakteristik ContractManufacturing tidakperlu membayar royalti dan brand fee, danselazimnya royalti dan brand fee tersebut dibayarkan pada pembelinonafiliasi yang dapat
Grup) selazimnya tidak perlu membayar royalti sebelum penjualanitu dilakukan kepada pihak nonafiliasi yang dapat menikmati informasiteknis produksi dan brand fee yang dimiliki grup Panasonic Corporation.11.Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan yang terkait dengan royaltysebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) pada butir 3 s.d. butir 7 pada Memori peninjauan Kembali inidapat disimpulkan halhal sebagai berkut:Bahwa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan
sehubungandengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, hak atas hartaberwujud, dan informasi;bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Halaman 18 dari 30 Halaman Putusan Nomor 1064 /B/PK/PJK/2014Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang
yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) kepada afiliasinya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;e Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah mengenakan PPh Pasal 26 atas royalti sebenarnyaterdapat potensial loss bagi penerimaan negara karena tarif PPh Pasal26 hanya berkisar antara 10%15% dari total pembayaran royalti,sedangkan apabila biaya royalti tersebut tidak dibiayakan, makapenghasilan kena pajak pada SPT PPh badannya akan lebih
172 — 98
.: bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepadaPusat. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) UndangundangPajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa "BesarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri danBentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brutodikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan HasilPemeriksaan Pajak Nomor: LHP449/WPJ.07/
Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan)tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha,sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakuipembebanan biaya royalti tersebut).bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, terserbutPemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (devidenterselubung) kepada induk perusahaan, dimana devidenbukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPNJasa Luar
Ataspembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luarDaerah Pabean atas Pusat sebesar Rp.103.255.724,00 yangmerupakan PPN atas royalti Masa November 2008 sebesarRp.103.255.724,00, bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 103.255.724,00terkait dengan koreksi biaya royalti sebesar USD 757,688.00di PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh PemohonBanding, bahwa oleh karena keberatan atas royalty pada keberatan PPhBadan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPNberpendapat bahwa Pajak Masukan
sebesar USD757,688.00.Memperhatikanbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karenaeksistensi adanya IP tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal24 ~ Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 denganamar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkanoleh Majelis adalah koreksi biaya royalti.bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telahmembayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPNJLN)yang kemudian dikreditkan kembali oleh Pemohon Bandingnamun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPN JLNtersebut dengan alasan karena biaya royalti
102 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/2017alMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbandingyang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasanatas selisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.Adapun alasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasantentang selisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan olehTerbanding adalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga
Dengan demikian,biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan jauh dibawah ratarata;Halaman 10 dari 28 halaman.
Dengandemikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi;e Kewajaran imbalan Royalti;Bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah PemohonBanding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimanametode Internal CUP digunakan untuk menguji kewajaran imbalan Royaltitersebut. Berdasarkan analisa yang dilakukan, tingkat kewajaran atas tarifRoyalti adalah antara 10% sampai dengan 14% dengan median sebesar12%.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwatarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagiPemohon Banding;Bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansibiaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan perusahaan. Dengan demikian seharusnya biaya royalti dapatdijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan Tahun 2008.
188 — 110
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut53837/PP/M.X VB/15/2014PPh Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbancatas penghasilan netto Pemohon Banding berupa koreksi Biaya Royalti sebesarRp8.973.113.146,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan atas biaya Royaltyyang dibayarkan kepada related party sebesar Rp8.973.113.146,00bahwa Pemohon Banding
tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Royalty sebRp 8.973.113.146,00 dan pendapat Terbanding bahwa dokumendokumen terkait tidakdiberikan pada saat pemeriksaan;bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleTerbanding atas seluruh biaya Royalti sebesar Rp8.973.113.146,00;bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tertanggal 15 April 2010 pada halaman 9Laporan Penelitian Keberatan tertanggal 2 Mei 2011 pada halaman 67, tertulis balpenjelasan koreksi adalah
part, dan lainserta edukasi serta training dan guidance kepada karyawan Pemohon Banding;bahwa sesuai Perjanjian, atas pemberian berbagai hak dan bantuan teknis tersebut PemaBanding membayar royalty yang besarnya 3% dari gross revenue untuk penjualan protensioner dan bushing kepada SYNZTEC CO, Ltd dan sebesar 3% juga untuk penjualarseal, rubber only, dan parts lain kepada NOK Corporation;bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang disampaikan oleh PemoBanding dengan bukti berupa dokumen Royalti
Benchmarking Report for Fiscal2008, dapat diketahui bahwa rate royalti sebesar 3% adalah dalam batasbatas yang wuntuk perusahaan dengan usaha yang sejenis dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat balpembiayaan royalti ini memberi manfaat kepada perusahaan yaitu royalti dibayarkan keperusahaan menghasilkan keuntungan sedangkan apabila perusahaan mengalami keru;royalti tidak dibayarkan;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menjelaskan
Keputusan Terbanding Rp45.085.345.787,0Koreksi dibatalkan: Koreksi Biaya Royalti Rp8.973.113.146.0(Jumlah Penghasilan Netto hasil Banding Rp36.112.232.641,0Penghasilan Kena Pajak Rp36.112.232.641,0Pajak Penghasilan Terutang Rp10.816.169.600,0Kredit Pajak Rpl 2.81Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar (Rp 6.074.623.218,00Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat BantahanPemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;Undangundang Nomor 14 Tahun
89 — 353 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor1736/B/PK/PJK/2017Atas Pendapat Pemeriksa mengenai Reklas Biaya Royalti menjadiDeviden, Pemohon Banding tidak setuju, karena pada dasarnya biayaRoyalti merupakan pembayaran atas Pemberian informasi berupapengetahuan mengenai teknik pengecatan (Painting Technique) dariSankei Co., Ltd., Japan terkait dengan bagaimana proses produksiyang baik dilakukan agar dapat mencapai efisiensi produksi dan jugamengenai solusi atas masalahmasalah yang dihadapi dalam prosesproduksi, Pembayaran Royalti
bunga sehingga sesuai dengan Pasal 18ayat (8) UU PPh biaya bunga menjadi dividen danpinjaman dikoreksi menjadi penyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp44.117.220,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan
Putusan Nomor1736/B/PK/PJK/20171.2.PPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti
Bahwa terhadap sengketa koreksi negatif objekPPh Pasal 26 berupa royalti sebesarRp44.117.220,00 menjadi koreksi positif PPhPasal 26 berupa dividen Majelis berpendapatsebagai berikut:1) bahwa pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti
menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis berpendapat PemohonBanding dapat membuktikan penggunaanpengetahuan atau informasi di bidangteknikal dalam usaha Pemohon Bandingsehingga koreksi negatif objek PPh Pasal 26berupa royalti sebesar Rp44.117.220,00Halaman 21dari 33 halaman.
59 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus2011 berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp155.273.176,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
Putusan Nomor 1742/B/PK/PJK/2017oleh pemegang saham tetapi pemegang saham telahmemberikan pinjaman dengan membebankan bungasehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp75.348.136,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat
sebesar Rp75.348.136,00 menjadi koreksi positifPPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;Halaman 11 dari 35 halaman.
Bahwa terkait sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26Masa Pajak Agustus 2011 berupa reklas atas Biaya Bunga danBiaya Royalti menjadi Deviden sebesar Rp155.273.176,00:Halaman 18 dari 35 halaman.
kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;6) Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarHalaman 26 dari 35 halaman.
89 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
3November 2010 Tahun Pajak 2008 atas koreksi Biaya Royalti sebesarRp.5.280.049.610,00;Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan,Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksibiaya Royalti karena tidak terdapat bukti pendukung yang memadai.
Sehubungan dengan lisensi yang diberikanalMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanHalaman 7 dari 27 halaman Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2017bentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun2000;Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaatatas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwa PemohonBanding menikmati
Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukan tingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
Dengandemikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi;e Kewajaran imbalan Royalti :Bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah PemohonBanding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimanametode Internal CUP digunakan untuk menguji kKewajaran imbalan Royaltitersebut.
81 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Pertambahan Nilai karena biaya atas Royalti daninterlocation services tersebut telah dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan;Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasPajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp.1.904.504.746,00tersebut, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat KeberatanPajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 bahwa atas biaya Royalti daninterlocation services tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena sudahsesual
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksiPajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean atas Royalti Masa Pajak Agustus 2008 sebesarRp1.057.156.510,00terkait koreksi atas biaya royalti sebesarRp.12.867.530.090,00 di PPh Badan karena tidak dapat dibuktikanbahwa biaya Royalty tersebut mempunyai manfaat dan berhubunganlangsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang
. pemenuhan ketentuan mengenaipembayaran Royalti yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), apakah dapat dibebankan sebagai biayaatau tidak, dan juga mengenai pembuktian atas eksistensi atas Royaltitersebut serta buktibukti pbendukung pengeluaran biaya tersebut;Bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap sebagaimana yangterdapat dalam pembahasan atas sengketa koreksiBiaya Royalti sebesarRp12.867.530.090,00di PPh Badan dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put. 45132/PP/
kebenaran formal dan materialdari pembayaran royalti tersebut yang meliputi kebenaranperhitungan royalti dan didukung dengan bukti atau dokumenpendukung yang dapat ditransir dengan pencatatan dalampembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 76 danpenjelasannya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;5) Bahwa berdasarkan Pasal 76 UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, Hakim menentukanapa yang
Putusan Nomor 292/B/PK/Pjk/201513.14.tanggal 9 Maret 1993dan melanggar ketentuanPasal 76 dan Pasal 78UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa sesuai dengan koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Royalti di PPhBadan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45132/PP/M.XII/15/2013 tanggal 27 Mei 2013, maka koreksi Pajak Masukan atas PemanfaatanBarang Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas Royalti Masa PajakAgustus 2008 sebesar Rp1.057.156.510,00 yang terkait dengan koreksitersebut telah diputuskan tidak
107 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanbentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17Tahun 2000;Halaman 8 dari 30 halaman Putusan Nomor 54 B/PK/PJK/2017Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaatatas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwa PemohonBanding menikmati
Adapunalasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan tentangselisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan oleh Terbandingadalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa berdasarkan analisatersebut terdapat selisin perhitungan antara dasar biaya Royalti yang adapada audit report dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding;Bahwa Pemohon
terdapatperbedaan antara nilai Royalti yang Pemohon Banding bebankan denganhasil perhitungan yang seharusnya berdasarkan perjanjian yang berlaku;.
Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukantingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
Ditambah pula analisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telahPemohon Banding siapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingantingkat kewajaran tarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% 10,63%dengan median 10%, yang didukung dengan dokmen perjanjian denganpihak ketiga;Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar 4%,dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentang kewajarantarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilai pembayaranRoyalti atas trade mark
91 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008atas Biaya Royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankanbiaya royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 yang dibayarkan kepadaKurita Water Industries Ltd, Japan yang juga merupakan pemegangsaham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan kepemilikan sebesar 92,50%;3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp1.759.959.274,00karena pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan danmenerangkan dokumen royalti sebagai berikut: Dokumen yang menunjukkan daftar rincian riset dan developmentcost atas penerapan nilai/tarif royalti;* Dokumen yang menunjukkan metode alokasi riset dandevelopment cost atas pembebanan risetdan development cost diIndonesia;Halaman 8
Putusan Nomor 165/B/PK/PJK/201610.2.10.3.10.4.halaman 3 huruf f:Berdasarkan realisasi pembayaran royalti ke Kurta WaterIndustries Ltd sebesar Rp 1.759.959.274,00 dibandingkandengan jumlah penjualan oleh PT Kunta Indonesia dalamtahun fiskal 2008 sebesar Rp 101.963.021.673,00 makaprosentase royalti tersebut hanya 1,73%.
koreksi sebesarRp 1.759.959.274,00 merupakan pembayaran royalti kepadaKurita Water Industries Ltd, Jepang, yang berhubungandengan Research and Development dalam rangkaImprovement of Product;bahwa Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang mengaturpengertian Royalti sebagai berikut :Istilah royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segalabentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa ataspenggunaan, atau hak menggunakan setiap hak ciptakesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi
sebesar Rp 1.759.959.274,00merupakan biaya royalti terkait dengan Research andDevelopment dimana berdasarkan Pasali2 ayat (3) P3BHalaman 16 dari 20 halaman.
64 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa tentang Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadi Devidensebesar Rp129.429.552,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
modal;Untuk biaya royalti sebesar Rp49.083.312,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun 2011;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaranbunga wajib dibayarkan atas pinjaman yang digunakan untukkeperluan yang berhubungan dengan kegiatan usaha PemohonBanding sedangkan pengetahuan
Putusan Nomor 1739/BPK/PJK/20171.2.bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang
pendapat Terbanding yangmenyatakan royalti yang dibebankan atasknow how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saatpermulaan operasi dan sudah pernahdibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi PemohonBanding untuk tahun 2011 tidak menjadikanpembayaran atas royalti menjadi dividen;2) bahwa dalam persidangan, PemohonBanding memberikan perjanjian royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) bahwa Majelis
angka 3 huruf bS53/PJ.4/2010, serta pedoman penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 26 dari 35 halaman.
86 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan penelitian, eksistensi License Patent untuk produk herbisidaberbasis glyphosphate sudah tidak ada (daluarsa) dan tidak relevan untukdibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay." Eksistensi Technical Information untuk produk herbisida berbasisglyphosphate sudah tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkanprinsip willing to pay karena faktanya pihak lain dapat membuat produkyang sama dengan tanopa harus membayar royalti kepada MonsantoCompany USA.
biaya Royalti Intercompany kepada Terbanding yaitu:a.
Tarif royalti yang ditetapbkan oleh related party hanyaberdasarkan perbandingan dengan perusahaan sejenis, tanpaadanya perhitungan yang menjadi dasar penetapan tarif royalti,sehingga penerapan tarif royalti tersebut tidak memenuhi unsurkewajaran dan kelaziman usaha..
perludilakukan tahapan pengujian berupa eksistensi dari royalti, adanyamanfaat atas royalti,dan kewajaran nilai royalti.Pembuktian eksistensi IP = mencakup pembuktian jenis/ tipe IP,kepemilikan IP, nilai IP, dan cara penilaian IP.
, dan kewajaran nilai royalti.