Ditemukan 19085 data
219 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa untuk semua tingkatperadilan dan untuk tingkat Banding masingmasing sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan, bahwa padatanggal 23 Oktober 2015, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukanpermohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi
Bengkulu tersebut;Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan, bahwa pada tanggal 16November 2015, Penasehat Hukum para Terdakwa telah mengajukanpermohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;Memperhatikan Memori Kasasi tertanggal 27 Oktober 2015 dari Jaksa/Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi
61 — 13
Tipikor/2012/PN.GTLO.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAoon Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut ; Dalam perkara terdakwa :Nama : RAIS AGUS,SETempat lahir : GorontaloUmur/tanggal lahir : 42 tahun/ 03 September 1969Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Sultan Alaudin ( Perumahan BosowaIndah
48 — 15
Tipikor/2012/PN.Gtlo.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat lahirUmur/Tgl LahirJenis KelaminkewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanAZMAR PODUNGGE;Gorontalo;50 tahun/10 Oktober 1961;LakilakiIndonesiaJl.
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 04 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gtlotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Hal1s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 05 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.SusTipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan hari siding;3.
NO: PDS04/GORON/11/2012 tanggal 04 Desember 2012 adalah sah sebagai dasarHal 22 s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsidengan Terdakwa AZMAR PODUNGGE;Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara Nomor : 09/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO atas nama terdakwaAZMAR PODUNGGE tersebut;4, Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dakwaannya P enuntut
102 — 42
Garutatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan NegeriKelas .A Bandung di Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan yang menerima pemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a atau huruf b, yaitu :a. yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeriatau penyelenggara negara dengan
Garut atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patutdiduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas Il.A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, atau) dengan menyalahgunakankekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari: SENIN , tanggal 15 Oktober 2018, oleh TARDI, S.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, JUDUANTO HADI LAKSANA, S.H dan LINDAWATI, S.H., M.H., Hakimdan, Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khususmasing masing sebagai Hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan
92 — 20
PUTUSANNomor : 01/PID SUS TIPIKOR/20011/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : NIKO ILAHUDE, SE.Tempat lahir : Gorontalo.Umur/tanggal lahir : 51 tahun/ 05 November 1959.Jenis kelamin Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat
Imam Bonjol No. 29 KelurahanLimba B , Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ,berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 29 Nopember 2011, yang telah di daptarkan dikepaniteraan Pengadilan TPIKOR pada Pengadilan Negeri Gorontalotertanggal 30 Nopember 2011.1.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Telah membaca :Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo , tanggal 08 Nopember 2011 No :01/PID.SUS/TIPIKOR/2011/PN.Gtlo , Tentang Penunjukan MajelisHakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini :Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Gorontalo , tanggal 22 Nopember 2011No :01/PID.SUS/TIPIKOR/2011/PN.Gtlo tentang Penetapan harisidang pemeriksaan perkara ini :.
327 — 0
88 — 34
Karena itulah jika di katakanbahwa tindakan Terdakwa terdakwa HAMDI TAMHER alias HAMDI dalamperkara a quo termasuk kepada unsur Penyalahgunaan wewenang , dan bukantermasuk unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan pertimbanganyang KELIRU.Menimbang, bahwa untuk menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,juga harus mempertimbangkan kesepakatan kamar pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 04Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
,M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terobuka untuk umum pada hari kamistanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHalaman 80 dari 81 Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMBHakim anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan
110 — 16
negatif dan tujuannya untukkepentingan pribadi maka konsekwensinya batal demi hukum;Bahwa mengenai data pendukung adalah untuk mendukung legalitas tentu harusada data pendukung dan data pendukung tersebut tergantung yang berwenangmembuka tanda bintang tersebut, dalam hal ini itu tanggungjawab pribadi olehyang membuka tanda bintang;Bahwa perintah atasan kepada bawahan dan yang bertanggung jawab adalahatasan;Bahwa Mall administrasi yang bisa masuk ranah pidana dalam hal ini adalahPasal 3 Undangundang Tipikor
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan adalah:1 tidak melakukan kewenangan, atau2 melakukan tanpa kewenangan, atau1653 melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.Menimbang, bahwa dalam litelatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasaldari bahasa Belanda yaitu *Misbruiken Van Gevoegd yaitu seorang pejabat yang memilikikekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan
Penyerahan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu. milyar lima ratus juta rupiah)bukanlah merupakan barang bukti;2 Tentang cara penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak adanya lembagapenghitungan kerugian keuangan negara;Menimbang, bahwa mengenai uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah) berasal dari:e Berita Acara Penyitaan tanggal 2352013, uang tunai sebesarRp.1.250.000.000. disita dari Dyjaka Sutrasta, SH (kuasa ImamSantoso,SH.MM) untuk dijadikan barang bukti dalam Tipikor
MH.e Berita Acara Penyitaan tanggal 2752013, uang tunai sebesar Rp.250.000.000.disita dari Djaka Sutrasta, SH (kuasa Imam Santoso,SH.MM) untuk dijadikanbarang bukti dalam Tipikor a.n. Imam Santoso,SH.MM;Dasarnya adalah surat perintah penyitaan No.print01/Q1.5/fd/03/2013 tanggal 1932013untuk tersangka Prof. Abdul Bari Azed, SH,MH. Surat perintah penyitaan ditandatanganioleh Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, SH.
121 — 42
118 — 57
232 — 433
Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada Panitera PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor 6/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 12 April2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingyang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan NegeriAmbon pada tanggal 7 Juni 2017, dan memori banding tersebut telahdiserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding
Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukankontra memori banding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memoribanding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum padatanggal 23 Mei 2017, sedangkan kontra memori banding yang dibuatHalaman 168 dari 242 Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2017/PT AMBterdakwa telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tanggal 24 Mei2017Menimbang, bahwa kepada
93 — 33
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarai, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atauperekonomian
TASWIR, SH.MH. sebagai Hakim KetuaMajelis, AINAL MARDHIAH, SH..MH. sebagai Anggota dan HAMIDIDJAMIL,SH Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 September 2013oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masingmasing Hakim Anggota dandibantu oleh KURNIA,SH.
214 — 24
30/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL
86 — 0
69 — 10
80 — 20
47 — 10
Bahwa untuk menidaklanjuti program tersebut, Kepala Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Boalemo selaku Kuasa Pengguna Anggaran yaituHal. 5 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.Saksi ANTHON NANGO telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor :523/DISLUTKAN/355.a/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentangPembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BidangPengembangan Wirausaha Pemula Perikanan Budidaya Tahun Anggaran2010 yang terdiri dari Ir.
Sesuai Kontrak, jumlahperahu yang mestinya diserahkan adalah sebanyak 12 unit yang masing masing perahu nilainya sebesar Rp. 957.100, (Sembilan ratus lima puluhHal. 10 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.tujuh ribu seratus rupiah) sehingga total nilai selurunnya adalah Rp.11.485.200, (sebelas juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratusrupiah).
Kekurangan Penerimaan Bahan Rumput Laut pada 43.452.500,00 Hal. 13 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo. Kelompok Bahari Kecamatan Tilamuta yag terdiri dari Jangkar / Pemberat sebanyak 364 buah senilaiRp. 2.247.700,00 Bibit Rumput Laut sebanyak 9.750 Kg senilai Rp.32.662.500,00 Perahu senilaiRp. 8.542.300,00 6.
Pemerintah Kabupaten BoalemoHal. 16 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalenderterhitung dari tanggal 19 November 2010 sampai dengan tanggal 18Desember 2010. Bahwa dengan dilakukannya penandatangan Kontraktersebut, Terdakwa AGUS DIDIPU selaku Kuasa Direktur CV. PUTERIWULANDARIPemerintah Republik Indonesia Cq.
PUTERIWULANDARI untuk melaksanakan Pekerjaan Paket Wirausaha BudidayaRumput Laut Pemula dengan ketentuan bahwa selambat lambatnya tujuhhari setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja tersebut makapemborong segera mengadakan persiapan untuk mulainya pekerjaan dilapangan. === == 222 = no noo onan nnn nn enn nnn ne ne eanHal. 17 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.
239 — 131
Diperpanjang, Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, berdasarkan Penetapan tanggal 20 Februari 2017 Nomor05/Pid.Sus.TP.Korupsi/2017/PN.Ptk terhitung sejak tanggal 2 Maret 2017s/d 30 April 20 178. Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiKalimantan Barat yang pertama, berdasarkan Penetapan tanggal 18 April2017 Nomor 67/Pen.Pid.Sus TPK/2017/PT KALBAR terhitung sejaktanggal 1 Mei 2017 s/d 30 Mei 2017;9.
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiKalimantan Barat yang kedua berdasarkan Penetapan tanggal85/Pen.Pid.Sus TPK/2017.PT KALBAR terhitung sejak tanggal 31 Meis/d tanggal 4 Juni 2017;10.Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 94/Pen.Pid.SusTPK/2017/PT.KALBAR tanggal 12 Juni 2017.
Hakim Tinggi Tipikor dan ANDI SURYANUSA,S.H.,M.Si.
Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PengadilanTinggi Kalimantan Barat Daftar Nomor 17/Pid.SusTPK/2017/PT KALBAR,tanggal 20 Juli 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalamtingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Selasatanggal15 Agustus 2017 diucapkan dalam sidang yang terobuka untuk umum olehHakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri HakimHakim Anggota,serta dibantu oleh IRWAN JUNAIDI, S.H..
126 — 58
Tipikor/2018/PN.Amb.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut,Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 22 JanuariHalaman 51 dari 73 Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2018/PT AMB.2018 yang telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 22 Januari 2018 sebagaimana ternyatapada tanda terima memori banding Nomor 1/Akta Pid.SusTPK/2018/PN Amb.dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal24 Januari
Tipikor/2018/PN.Amb.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut,Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 5 Februari 2018 yangHalaman 52 dari 73 Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2018/PT AMB.telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 5 Februari 2018 sebagaimana ternyata pada tandaterima memori banding Nomor:1.a/Akta Pid.SusTPK/2018/PN.Amb. danmemori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum padatanggal 8 Februari
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sepakat dengan besarnya kerugianNegara dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertamayaitu sebesar Rp. 99.750.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah).Pada akhirnya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingmemutuskan sebagai berikut:1. Menolak permohonan banding dari terdakwa Drs. Muhammad DjenRumatumia alias Djien seluruhnya;2. Menyatakan terdakwa Drs.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon padahari Rabu Tanggal 14 Maret 2018 oleh EKA BUDHI PRIJANTA, S.H, M.H,sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, S.H,M.H., dan Nyonya Hj.SIT CHOMARWAH LITA SAMSI, S.H., C.N., M.H., masing masing selakuHakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor
110 — 42