Ditemukan 9402 data
197 — 318
Saksi Andrianus Asim;Bahwa tanah atau rumah yang ditempati oleh Mimin tersebut adalahkepunyaan ibunya Djaka Rumantaka anak Pangeran Tedja Buana;Bahwa tanah Marjana berasal dari hasil beli dari putri Pangeran TedjaBuana tapi nama putrinya tidak tahu;Bahwa saksi pengikut ADS tetapi ketika mau nikah tidak bisa dan haruspindah agama dan saksi ikut ibu saksi masuk agama katholik;Bahwa ADS diberhentikan karena terjadi penghinaan pada tahun 1964;Bahwa saksi pernah mendengar dari nenek saksi bahwa PangeranMadrais
Terbanding/Tergugat I : GUNAWAN MAKMUR
Terbanding/Tergugat II : MISNAWATI alias ATIK binti S. NAWAWI
Terbanding/Tergugat III : Ny. NURMA NK
Terbanding/Tergugat IV : Jauhari Chandra
Terbanding/Tergugat V : H. Adnan
Terbanding/Tergugat VI : Camat Tampan
Terbanding/Tergugat VII : Kepala Kelurahan Simpang Baru
Terbanding/Tergugat VIII : Kepala Kelurahan Bandaraya
Terbanding/Tergugat IX : Camat Payung Sekaki
Terbanding/Tergugat X : Walikota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat XI : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
Terbanding/Turut Tergugat I : SINGGIH SUSILO,SH
Terbanding/Turut Tergugat II : H. warman SH
Terbanding/Turut Tergugat III : THERESIA LUSIATISITI RAHAYU,SH
155 — 88
Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan,Bahwa hal mana juga dipertegas dalam Yurisprudensi tetap MahkamahAgung RI No. 459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975 seperti dikutipdi bawah ini:Penuntutan
175 — 40
tersebut diberitanda P33; 35.Fotokopi Harian Umum Malioboro Post Edisi No. 02* Th kk 27 Mei3 Juni1999 hal 1,2,11,12, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberitanda P34; 36.Fotokopi kliping dari beberapa media koran, yaitu Kedaulatan Rakyattanggal 19 Mei 1999, Bernas tanggal 20 Mei 1999, dan Jawa Postanggal 20 Mei 1999, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebutdiberi tanda P35; 37.Asli fotofoto keributan di depan Puro, penyerahan rumah KPHAnglingkusumo dan spanduk yang bertuliskan penghinaan
82 — 29
miliki kita emban sesuai dengan ketentuan hukum atau ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku dan yang diadili dandiputuskan oleh lembaga peradilan yang berwenang sesuai dengankompetensinya masingmasing;Menyadari hal itu, pernyataan keberatan yang dikemukakan olehPembanding atau kuasa hukumnya dalam Memori Banding dalam Perkaraaquo adalah sebagai pernyataan yang bersifat menuduh atau tuduhankepada yang mulya Majelis Hakim yang mengadili PerkaraNomor276/Pdt.G/2019/PN Kpg yang berbentuk penghinaan
94 — 31
Satrio dalam bukunya berjudul Gugatan Perdataatas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum, Penerbit PT.CITRA ADITYA BAKTI, Bandung 2005, halaman 60, antara lain:Orang mengatakan bahwa kehormatan menyangkut masalah rasakehormatan, rasa harga diri (eegevoel), rasa malu yang ada dalam diriseseorang.
109 — 15
Pedoman selanjutnya dapat ditemukan pada PasalHalaman 85 dari 89Putusan Perdata Gugatan Nomor 390/Pat/G/20 5/PN.Bdg.1372 ayat (2) KUHPerdata : Dalam menilai satu dan lain, Hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dankemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan.
460 — 294
didekat rumahterdakwa yang bernama masjid AlIstijar tidak pernah mengumandangkanmantramantra selain salawatan atau adzan, bila maksud TERDAKWAshalawat atau adzan disebut mantramantra maka itu sangat menyinggungHalaman 14 dari 87 Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN.Pdl (Penistaan Agama)agama islam, karena namanya mantramantra seperti halnya bacaandukun.e ANEH SAMA SEKITAR SINI, ALIM ULAMA DUUNJUNG TINGGITINGGIPADAHAL PELAJARAN RUTINNYA CUMA BACA AL QURAN DANBACAAN SHOLAT, tulisan tersebut merupakan penghinaan
KEBA MOTO
Tergugat:
1.Ngilla Leba alias Ngilla Keba alias Ama Moto
2.Toda Lero alias Ama Sabba
3.Keba Moto alias Ama Laka
4.Marten Bili alias Ama Laskar
5.Ir. Amos Dida
6.Keba Moto alias Keba Leba alias Ama Leba
7.Dangi Gallu alias Ama Ngongo
8.Stefanus Laka alias Bapa Charli
9.Yuliana L. Tara alias Mama Dilan
10.Paulus Sobu Wada alias Bapa Angel
11.Alex Rangga Holo
12.Buni Lero
13.Ridwan Repi alias Bapa Alan
Intervensi:
1.SANGA DJAGA
2.VICTOR LEDE MESAWOLE
172 — 60
yang merupakanhak dari Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Intervensi untukmempertahankan hakhaknya dalam persidangan yang dimuat dalam bentuk dalilgugatan intervensinya;Halaman 180 dari 183 Putusan Nomor 17/Pdt.G/2020/PN WkbMenimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994, yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KitabUndangundang Hukum Perdata ganti kerugian imateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa tuntutan Penggugatmengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi tidakdapat menunjukkan adanya kerugian yang nyata dengan diingkarinya Dangi Gallusebagai Kabisu Tanabi Umma Biedu oleh Para Tergugat Rekonvensi/ParaPenggugat Intervensi, sementara untuk kerugian imateril pada perkara kematian,luka berat dan penghinaan
234 — 149
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diaksesHal 19 dari 109 Hal Putusan No. 820/Pat.G/2016/PN.Jkt.Seldengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.Pasal 34 ayat 1 huruf (6) Pasal 34 ayat 1 huruf (b) hanya dapatditerapkan jika memenuhi unsur untuk tujuan memfasilitasi Pasal 27sampai dengan Pasal 33, yaitu:1) Pasal 27 UU ITE 11/2008 mengatur mengenai perbuatan yangdilarang terkait akses terhadap muatan yang bersifat melanggarkesusilaan, judi, penghinaan
Legiman Pranata
Tergugat:
1.Sihar Sitorus
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
169 — 78
(Sepuluh miliar rupiah), Majelis Hakimmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 kerugian Immateriil hannyaberlaku pada hal tertentu seperti kematian, luka berat atau penghinaan,sehinnga Majelis menilai terhadap tuntutan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti, dan selamaproses persidangan berlangsung Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensitidak mampu
316 — 192 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sandro Balawanga, yang amar putusannyamenyatakan Sandro Balawangak terbukti bersalah melakukan tindakpidana penghinaan ringan, dan Majelis berpendapat terhadap buktiyang diajukan Para Pemohon Banding ini bahwa bukti ini tidak bisadijadikan dasar atau pedoman bahwa para Terdakwa bukan sebagaipelaku dalam tindak pidana ini, demikian juga bukti surat tersebut tidakbisa membantah keteranganketerangan saksi sebagai alat bukti yangtelah diajukan dalam persidangan:Judex Facti Tingkat dalam perkara ini seolah
155 — 91
(fc bukti terlampir);Bahwa tidak ada Musyawarah secara kekeluargaan, yang ada hanyalahcacian, penghinaan, dan pengusiran terhadap tergugat dan keluarga. Hal inisesuai dengan gagalnya mediasi pertama dan kedua di kantor PengadilanHal. 27 dari 100 hal. Put.
200 — 102
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan ;43.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK/ PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan;50.
117 — 62
(fc bukti terlampir);Bahwa tidak ada Musyawarah secara kekeluargaan, yang ada hanyalahcacian, penghinaan, dan pengusiran terhadap tergugat dan keluarga. Hal inisesuai dengan gagalnya mediasi pertama dan kedua di kantor PengadilanHal. 27 dari 100 hal. Put.
YANDRIFA
Tergugat:
BUPATI SOLOK
423 — 556
Telah melaporkan tentangHalaman 30 dari 149 Halaman Putusan Perkara Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDGperistiwa pencemaran nama baik melalui akun media socialberupa facebook melalui akun facebook Deddo Edo Prima,Tarmizi Virgiawan Selaku Ketua MUN Kinari Bukit Sundi, AnnisaCha Cha, Pajakaciak Kalamri, Lantak Nagar Kinari, TomyJunaedi dan Group Kinari Salyo yang mana akun facebooktersebut memuat anjuran kebencian, katakata kotor/penghinaan,pencemaran nama baik, tuduhan dan berita bohong yangditujukan kepada
1.RIKANA Binti MUDIRA
2.RAMLI Binti AS SUDIMAT
3.EUIS YANTI Binti AS SUDIMAT
Tergugat:
1.Hj NANI RUMNANI
2.AHMAD NAWAWI SH M. Kn
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
182 — 184
mendapatkan stigma darilingkungan masyarakat sekitar yaitu. tersebar berita bahwaPENGGUGAT Imenolak keluar dari rumah yangdigadai(pandangan awam masyarakat) karena hutang (Alm)Suami/AS Sudimat yang tidak dapat dibayar, dampak tersebutdisadari setelan TERGUGAT secara bersamasama dengansubordinasinya mendatangi rumah PENGGUGAT I.Penghakiman oleh TERGUGAT Imengenai hutang itu sendiri pun telahmenciderai rasa keadilan PENGGUGAT I, kemudian beban beratlainnya yaitu ketika PENGGUGAT harus menanggung kenistaan(penghinaan
112 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Justru Termohon Kasasi Rekonvensi mengalihkan kesalahannya seolaholah menjadi kesalahan Judex Facti pada persidangan tingkat pertama;Bahwa merupakan suatu "penghinaan" terhadap peradilan atau "Contempt ofCourt" yang dilakukan oleh Termohon Kasasi Rekonvensi yang menyatakandalam Memori Bandingnya bahwa Judex Facti persidangan tingkat pertamatelah menyalahgunakan kekuasaannya untuk "kepentingan lain".
102 — 7
menyangkut harga diri, nama baik Para PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi, tetapi apabila dinilaidengan uang diperkirakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pemenuhan gugatan immaterial,Majelis Hakim mempedomani Putusan Perkara PK No.65/PK/Pdt/1994 dimanadisebutkan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan
RIDWAN YASIN, S.H., M.H.
Tergugat:
BUPATI GORONTALO UTARA
352 — 551
beliau tanyakan kepada Penggugat;Saya menemui Pak Bupati (Tergugat) lagi, kKemudian Pak Bupati mengatakanbahwa Matahari hanya satu, kamu silahkan Kembali bekerja;Bahwa Saksi mengatakan Saya pernah menanyakan di WA Group prihal nilaikinerja saya yang hanya 50%, kemudian dijawab oleh Penggugat bahwaHanya itu yang bisa saya kasih ke kamu;Bahwa Saksi mengatakan tahun 2020, bulan Januari s.d mei Kinerja sayadinilai dibawah 70%.Bahwa Saksi mengatakan pernah membuat laporan ke Kepolisian denganLaporan Penghinaan
630 — 175
yangtidak beralasan dan tidak berdasar sebab berdasarkan pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata menentukan bahwa kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam perkara kematian, luka berat danpenghinaan, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agungdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994yang menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal1370,1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan Penghinaan