Ditemukan 19088 data
91 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 2017 K/Pid.Sus/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus TIPIKOR dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Dra.
Tahun 2008 Jo.Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2012tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja PerangkatDaerah untuk pembelian bahan bakar minyak Jenis tertentu yang berhakadalah usaha mikro sedangkan UD Sumber Maju termasuk usaha kecilsehingga tidak berhak untuk membeli BBM bersubsidi ;Bahwa jadi karena pasalpasal tindak pidana di dalam UndangUndangNomor 22 Tahun 2001 tidak ada didakwakan kepada Terdakwa tidak bisamenyatakan Pengadilan Tindak Pidana Tipikor
Berbeda denganseandainya pasalpasal yang didakwakan pada Terdakwa menggunakanpasalpasal tindak pidana dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, kemudian diajukan ke Pengadilan Tipikormenurut Ketua Majelis baru Pengadilan Tipikor menyatakan tidakberwenang mengadili perkara dimaksud ;Bahwa dari alasanalasan di atas dan mengacu kepada ketentuan Pasal 6huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk hemat Ketua Majelis
,dan MS Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terouka untuk umum pada haridan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dibantu oleh Emmy Evelina Marpaung, S.H., Panitera Pengganti dantidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./ Prof. Dr. Abdul Latif, S.H.,M.Hum. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM.ttd./ MS Lumme, S.H.Panitera Pengganti ;ttd.
92 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Ambon sebagai JudexFactie merupakan pertimbangan hukum yang tidak cukup (OnvoldoendeGemotiveerd), karena hanya membenarkan keberatan Penuntut Umum dantidak mempertimbangkan pertimbangan Majelis Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon terhadap faktafakta yang terungkap dalampersidangan;Hal. 54 dari 71 hal. Put. Nomor 1377 K/PID.SUS/2017a.
Bahwa, padahal apabila diteliti secara seksama, pertimbangan putusanPengadilan Tinggi Ambon tersebut, nyatanyata sama sekali tidakmemberi suatu pertimbangan apapun terhadap putusan Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon serta keberatankeberatan penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan yang termuatdalam berkas perkara Nomor 55/Pid.SusTPK/2015/PN.AMB.c. Bahwa Judex Facti hanya menyimpulkan saja putusan Majelis HakimNomor 55/Pid.SusTPK/2015/ PN.AMB.
Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon, tanpa mempertimbangkan unsur yang dalamPasal 3 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindakpidana Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31Tahun 1999;2. Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Secara MelawanHukum dan penyalagunaan wewenangBahwa sesuai dengan faktafakta persidangan, maka diperoleh FaktaHukum sebagai berikut :a.
tingkat kasasi, oleh karena itu permohonan Pemohon tidakmemenuhi syarat dan persyaratan sebagaimana dimaksud dan diatur dalamPasal 253 (1) KUHAP ; Bahwa sesuai fakta hukum persidangan ternyata Terdakwa telah menerimaatau memperoleh uang sebesar Rp7.900.000,00 (tujuh juta sembilan ratus riburupiah) setelah potong pajak PPh dan PPn dari saksi Hasan Reniuryaan,sehingga adil menurut hukum Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidanatambahan berupa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18UndangUndang Tipikor
73 — 29
danTransmigrasi Kabupaten Sikka / MantanKepala Dinas Perhubungan, Komunikasi danInformatika Kabupaten Sikka) ; : S1 ( Sarjana Ekonomi) ; Penahanan Terdakwa Stephanus Nama Keda, S.E di Rumah Tahanan Negara(RUTAN) :e Oleh Penyidik dari tanggal 28 Mei 2013 sampai dengan tanggal 16 Juni 2013; e Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dari tanggal 17 Juni 2013 sampaidengan tanggal 26 Juli 2013 ;e Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2013 sampai dengan tanggal 7 AgustusOleh ...Oleh Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Kupang dari tanggal 25Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013 ;e Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Kupang dari tanggal 24 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktobere Perpanjangan penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Kupang dari tanggal 23 Oktober 2013 sampaidengan tanggal 21 Nopember 2013 ; e Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Bandingpada
Pengadilan Tinggi Kupang ditahan sejak 22 Nopember 2013 sampai dengantanggal 21 Desember 2013 ; e Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangsejak tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2014 ; e Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 12 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12Maret 2014 ; Dalam persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum A.
56 — 43
Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor93/Pdt.G/2014/PN.Bjm yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin,yang diajukan oleh Kuasa Para Penggugat sekarang Kuasa Para Pembandingpada tanggal 8 Juni 2015 telah mengajukan permohonan banding terhadapputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 4 Juni 2015 Nomor93/Pdt.G/2014/PN.Bjm dan tentang adanya permohonan banding tersebut telahdiberitahukan kepada Kuasa Tergugat dan Tergugat II melalui PengadilanNegeri/Niaga/HAM/TIPIKOR
pada tanggal 19 Juni 2015 Nomor93/Pdt.G/2014/PN.Bjm dan kepada Tergugat V dan Turut Tergugat melaluiPengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Juni 2015 Nomor93/Pdt.G/2014/PN.Bjm.Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembandingsemula ParaPenggugat mengajukan Memori Banding tertanggal 1 Juli 2015 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 2 Juli 2015 dimanasalinannnya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Tergugat danTergugat Il melalui Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TIPIKOR
150 — 90
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat BandingPada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 14 Februari 2019sampai dengan tanggal 13 Maret 2019;Halaman 17 dari 79 Putusan Nomor 45/Pid.SusTpk/2018/PN JapTePerpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat BandingPada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 14 Maret 2019 sampaidengan tanggal 12 April 2019;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat meskipun Majelis HakimSudah memberikan kesempatan untuk itu;Pengadilan Tindak
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Merauke Nomor 700/438/2018tanggal 23 Juli 2018 tentang penunjukan untuk memberikanKeterangan Ahli.Bahwa ahli telah memberikan keterangan Ahli pada beberapa kasusdugaan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat penyelidikan denganmelakukan Audit Investigasi, maupun di tingkat penyidikan denganmelakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),serta memberikan Keterangan Ahli sesuai keahlian yang dimiliki diPengadilan Tipikor, antara lain :1) Kejari Nabire 9 Desember
Bintang4) Polres Pegunungan Bintang, 7 September 2015, dugaan TindakPidana KORUPSI pada kegiatan Pengadaan Pakaian DinasBeserta Perlengkapannya pada Dinas Kesehatan KabupatenPegunungan Bintang Tahun Anggaran 2011 dan 2012.5) Polres Jayapura, 16 Mei 2014, dugaan tipikor ProgramPenyediaan dan Pengembangan Prasarana dan SaranaPertanian (Fasilitas Pupuk dan Pestisida/ UPPO) TA. 2011.6) Polres Jayapura Kota ,29 November 2013 dugaan Tindak PidanaKorupsi Penyaluran Beras Miskin (RASKIN) Kelurahan ArgapuraDistrik
1.DRS. ANTONIUS ANGKAWIDJAJA
2.T GODWIN ANGKAWIJAYA,
Tergugat:
PEMERINTAH KOTA BOGOR,
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR.
84 — 14
Dalam perkara a quo yang berhak untuk melakukan penyidikandan/atau penyelidikan sampai proses pengadilan TIPIKOR adalahJaksa Penuntut Umum selaku Pengacara Negara di Kota Bogor,berdasarkan Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 994K/Pid.Sus/2017 pada angka 157 bahwa:157. Uang sebesar Rp. 26.902.438.834, (dua puluh enam miliarsembilan ratus dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribudelapan ratus tiga puluh empat rupiah); Dikembalikan kepadaPenuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara R.
Uang pembayaran ganti kerugian yang PENGGUGATmaksud dalam perkara a quo Saat ini berada dalam kekuasaan Negarakarena adanya putusan Pengadilan Tipikor Nomor 996 K/Pid.Sus/2017terhadap Camat Bogor Barat maka seluruh asset termasuk uang gantikerugian yang seharusnya diberikan kepada PENGGUGAT disita olehNegara atas adanya tuntutan Jaksa sebagai seorang penyidik;Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan
memenuhi prestasinyaHalaman 56 dari 60 Putusan Perdata Gugatan Nomor 177/Pat.G/2020/PN Bgrberdasarkan bukti kwitansi dan transfer dana yang telah diterima oleh Almarhumorang tua Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, serta berdasarkan hasilputusan sidang Tindak Pidana Korupsi bahwa segala aset milik terdakwakorupsi berada dalam kekuasaan Negara bukan dalam kekuasaan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi:;Menimbang, bahwa secara prinsip, proses perkara tindak pidanakorupsi Sebagaimana dalam UU Tipikor
Dimana hal tersebut, secara normative dapat dilihat pada ketentuanPasal 18 huruf (a) UU Tipikor yang menyatakan:Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujudatau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperolehdari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimanatindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yangmenggantikan barangbarang tersebutSehingga dengan demikian, penyitaan asset merupakan langkah antisipatifyang bertujuan
Terbanding/Terdakwa : MATIUS HERMAN HARIYANTO bin SOEGIYANTO alm
111 — 82
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 10 Maret2021;5. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Semarang sejak tanggal 16 Februari 2021 sampai dengan 17 Maret2021,6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Semarang sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 16Mei 2021;Halaman 1 dari 29 halaman Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2021/PT SMG7.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 14/Pid.SusTPK/2021/PNSmg tanggal 27 April 2021 tersebut Penuntut Umum telah mengajukanpermohonan banding sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor16/Banding/Pid.SusTPK/2021/PN Smg Jo Nomor 14/Pid.SusTPK/2021/PNSmg tanggal 3 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga/ HI/ Tipikor
Terbanding/Terdakwa : Carta Wijaya Bin Warda
57 — 39
PUTUSANNomor : 14 /TIPIKOR/2012/PT.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG, yang memeriksadan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkaranya Terdakwa :Nama Lengkap : CARTA WIJAYA Bin (Alm) WARDATempat Lahir : Indramayu.Umur/Tanggal Lahir : 43 tahun /10 September 1968.Jenis Kelamin : Lakilaki..Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Desa Telukagung Rt.11/Rw.04
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung dan H.HENING TYASTANTO, SH.CN., Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Bandungmasingmasing selaku Hakimhakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Bandung tanggal 4 MARET 2012 Nomor14/PEN/TIPIKOR/2012/PT.BDG, ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa danmengadili perkara ini dalam tingkat banding.
110 — 52
PaniteraPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang NomorW26.UV/2566/HN.01.10/VIIV2018 tanggal 27 Agustus 2018.
Demikian PenuntutUmum terhadap Memori Banding Terdakwa juga telah mengajukan KoniraMemori Banding tertanggal 27 Agustus 2018 , dan Kontra Memori BandingPenuntut Umum tersebut telah diberitahu dan diserahkan kepada Terdakwadengan Surat Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri KupangNomor : W26.UV/2565/HN.01.10/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 ;Menimbang, bahwa sebelum perkara tersebut dikirim ke PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, maka berdasarkan Pasal236 ayat
28 — 15
PENGESAHAN:Salinan Dinas Sesuai Dengan AslinyaPengadilan Tinggi MakassarPih.PaniteraPanitera Muda Tipikor,H.SYAHRIR DAHLAN,SH.NIP.196511201989031004 Halaman 17 dari 17 Hal.Perkara Nomor 562/PID.SUS/2018/PT Mks Halaman 18 dari 17 Hal.Perkara Nomor 562/PID.SUS/2018/PT Mks
Terbanding/Terdakwa : BUSTAMI Bin ZULFIKAR
22 — 9
,M.H.Panitera Pengganti,d.t.o.Irwan, S.H.Untuk Salinan yang sama bunyinya oleh :PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEHWAKIL PANITERAHalaman 13 dari 14 Putusan Nomor 20./Pid/2019/PT.BnaT. TARMULI, S.H.NIP. 19611231 198503 1 029Halaman 14 dari 14 Putusan Nomor 20./Pid/2019/PT.Bna
267 — 112
Keputusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 87/PUUXVI/2018, tanggal 25 April2019 memperkuat surat keputusan bersama (SKB) untuk percepatan Putusan Nomor: 30/G/2019/PTUN.PTK Halaman 17pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Inkracht kasus tindakPidana Korupsi (Tipikor); dan 5 e.
129 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungkarang sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal11 Maret 2018:Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena didakwa dengandakwaan sebagai berikut:Primair:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangHalaman
101 — 60
UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)mempunyai norma dasar masingmasing yang berbeda satu sama lain.Penyusunan yang demikian adalah kurang tepat dan mempunyai dasarhukum yang lemah, namun tidak sampai menyebabkan dakwaan menjadibatal demi hukum.
bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.Sedangkan pada Pasal 3 UU Tipikor, norma pidananya adalah bagi setiaporang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atauSarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapatperbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur melawan hukumpada Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Padahal alasan tidakterbuktinya unsur melawan hukum, tersebut tidaklah tepat.
Sebagaimana dalam sejarah pembentukan UU Tipikor tersebutdan telah menjadi suatu ajaran hukum (doktrin) pula bahwa bentukperbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor jugamerupakan bentuk perbuatan melawan hukum namun dalam artiannyayang lebih khusus. Hal ini memberikan kualifikasi yang berbeda antaraPasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Sedangkan padaPasal 3 UU Tipikor kualifikasinya adalah Melawan Hukum yang Berkaitandengan Menyalahgunakan Kewenangan/Jabatan untuk MenguntungkanDiri Sendiri/Orang Lain; sehingga di sini unsur melawan hukum hanya adapada penggunaan keuangan Negara Saja.
127 — 48
terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam memoribanding/Kontra memori bandingnya mengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa perkara ini bukanlah perkara pidana tetapi murni perkara perdatayang menyangkut sengketa Kepengurusan Gapoktan Tani Sejahtera ; Bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, terdakwa tidak terbuktimelakukan tindak pidana Korupsi, karenanya haruslah dibebaskan darisemua dakwaan ; Bahwa Pengadilan Tipikor
Hakim Ad Hoc Tipikor pada PengadilanHalaman 39 dari 40 Putusan Nomor: 7/PID.SUS.TPK /2017/PT.DPS.Tinggi Bali masingmasing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkanPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali tanggal 30 Mei 2017 Nomor7/Pen.PidSusTPK/2017/PT.Dps. tentang Penunjukan Majelis Hakim Untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal20 Juni 2017 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan
FAHMI JALIL, SH.
Terdakwa:
1.NASRUDDIN Alias SI DIN Bin YAHYA THAIB
2.ELVIDAYANTI Binti MUHAMMAD DANI
29 — 2
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Acehsejak tanggal 4 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Mei 2019 ;10. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejaktanggal 4 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 ;Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Taufik M.
88 — 50
., Hakim Tinggi Tipikor sebagai Ketua Majelis, Sukadi, S.H.,M.H.,Hakim Tinggi Tipikor dan Dr. Josner Simanjuntak, S.H, M.H., Hakim Ad HocTipikor masingmasing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalampersidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Anggota tersebutdengan dibantu oleh Any Fitriyati S.H., sebagai Panitera Pengganti tanpadihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;HakimHakim Anggota Hakim Ketua1. Sukadi S.H., M.H.
DYMAS ADJI WIBOWO, SH.
Terdakwa:
Drs. MOCHAMAD SYAMSUL ARIFIN
103 — 49
PUTUSANNO. 158/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaraTipikor dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Drs. MOCHAMAD SYAMSUL ARIFINTempat lahir : MalangUmur/tanggal lahir : 57tahun/ 21 September 1961Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Ji. A.
Penetapan Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 30 (tigapuluh) hari, sejak tanggal 16 Oktober 2018 s/d 14 Nopember 2018;8. Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabayaselama 60 (enam puluh) hari, sejak tanggal 15 Nopember 2018 s/d 13 Januari2019;9. Penetapan Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan TinggiJawa Timur selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 14 Januari 2019 s/d 12Februari 2019;10.
memerintahkan kepada Jaksa PenuntutUmum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini;Telah mendengar keterangan para saksi dan pendapat ahli yang diajukan olehPenuntut Umum;Telah mendengar keterangan Terdakwa;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum;Telah mendengar pledoi (pembelaan) Terdakwa;Telah meneliti barang bukti surat dalam perkara ini;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor
TOEMION, dengandemikian unsur melawan hukum ini Majelis Hakim Tipikor mengikuti JurisprudensiMARI yang sudah tetap atau konstan, sehingga melawan hukum dalam tindak pidanakorupsi adalah baik melawan hukum Formil maupun Materiil.Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Bidang Manajemen Perparkiranpada Dinas Perhubungan Kota Malang dalam pelaksanaan pemungutan retribusiparkir dilapangan membuat Surat Perjanjian Target dengan Pengelola Parkir, selainitu Terdakwa juga membuat kebijakan setoran retribusi
,MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabayadengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malangdan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;Hakim Adhoc Tindak Pidana Hakim Ketua MajelisKorupsi sebagai anggota Ttd. Ttd.Kusdarwanto, S.H., S.E., M.H., Wayan Sosiawan, SH., MH.Hakim Adhoc Tindak PidanaKorupsi sebagai anggota Il,Ttd.Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,Ttd.Romauli Ritonga, SH., MH.
172 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 27/PID/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA tanggal 26 November 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut1. Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa;2.
Tipikor/2011/PN.Smda, tanggal 17Juli 2012, atas nama Terpidana SIHAR MANULLANG, B.A.
Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut Majelis Hakim JudexJuris melakukan kehilafan nyata karena seharusnya memenuhi ketentuanPasal 3 UndangUndang Tipikor terhadap perbuatan Terdakwa danTerdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun.Menimbang bahwa oleh karena terdapat perbedaan pendapat dan telahdiusahakan dengan sungguhsungguh tetap tidak tercapai mufakat, makasesuai Pasal 182 Ayat (6) KUHAP Majelis mengambil putusan dengan suaraterbanyak yaitu mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali
Tipikor/2011/PN.Smda. tanggal 17 Juli 2012;MENGADILI KEMBALI :1. Menyatakan Terpidana SIHAR MANULLANG, B.A., tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi;2. Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaanPenuntut Umum ;3. Memulinkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa :1.
Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor padaHal. 115 dari 116 hal. Put. No. 35 PK/Pid.Sus/2016Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis besertaHakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu) oleh Agustina DyahPrasetyaningsih, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana dan Penuntut Umum.Hakim Hakim Anggota : Ketua Majelis :ttd./ ttd./Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.
156 — 26
PENGADILAN NEGERI/ PHI / TIPIKOR BANDUNGJL. LAKS.RE.MARTADINATA NO.7480BANDUNG PUTUSANNOMOR : 41/Pid.
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 25Juni 2014 s/d 24 Juli 2014 2014, jenis Penahanan RUTAN.4. Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bandung sejak tanggal 25 Juli 2014 sampai dengan 22 September2014, Jenis Tahanan RUTAN.5. Perpanjangan Ke Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Bandung sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengan tanggal 22Oktober 2014;6.
Perpanjnagn ke 2 Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Bandung, diperpanjang penahanan rutan sejak Tanggal 23 oktober 2014s/d 21 Nopember 2014.Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat HukumCHRISTOFEL BUTARBUTAR, SH.
Netway Utama.Pendidikan : S1.Status penahanan terdakwa, oleh :1.2Penyidik sejak tanggal 30 mei 2014 s/d 15 Juni 2014, jenis tahanan RUTAN.Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2014 s/d 5 Juli 2014.Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 25Juni 2014 s/d 24 Juli 2014 2014, jenis Penahanan RUTAN.Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Bandung sejak tanggal 25 Juli 2014 sampai dengan 22 September2014, Jenis Tahanan RUTAN.Perpanjangan
Ke 1 Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengantanggal 22 Oktober 2014.