Ditemukan 896156 data
Terbanding/Penggugat : Dewi Anggraini Binti H. Husin
51 — 35
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.Mtp, tanggal 31 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
44/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
59 — 30
Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan para Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023;3. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023; 4. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng Penggugat dan para Tergugat sebesar Rp. 975.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
6/Pdt.G.S/2023/PA.Mgt
47 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 62/Pdt.G/2023/PA Bn tanggal 16 juni 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkulu;
2. Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon sejumlah Rp.445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)62/Pdt.P/2023/PA.Bn
47 — 34
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 640/Pdt.G/2023/PA.Pwk, tanggal 25 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
209/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
28 — 20
M E N E T A P K A N
- Menyatakan perkara Nomor 333/Pdt.G/2023/PN.Mks. dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 333/Pdt.G/2023/PN.Mks., dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
333/Pdt.G/2023/PN Mks
23 — 16
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor : 134/Pdt.G/2023/PN.Bpp;
Mencoret perkara Nomor : 134/Pdt.G/2023/PN.Bpp tersebut dalam buku register yang berlaku untuk itu ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);134/Pdt.G/2023/PN Bpp
9 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 829/Pdt.P/2023/PA.GM dari Pemohon;
- Menyatakan perkara 829/Pdt.P/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
829/Pdt.P/2023/PA.GM
40 — 0
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4832/Pdt.G/2023/PA.Tgrs., tanggal 19 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
33 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara Nomor : 590/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 29 Maret 2023, dinyatakan selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 375.000.- (tigaratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
590/Pdt.G/2023/PA.Pbr
BUDIONO SALIM
64 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 18/Pdt.P/2023/PN Lbp;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara permohonan Nomor 18/Pdt.P/2023/PN Lbp atas pencabutan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
18/Pdt.P/2023/PN Lbp
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 459/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan perkara 459/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 (Tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
459/Pdt.G/2023/PA.GM
Terbanding/Penggugat : IWAN HANDOKO
33 — 33
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 80/Pdt.G/2023 /PN.Sda tanggal 11 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
821/PDT/2023/PT SBY
Pembanding/Penggugat IV : Erwin Rahmadhani, S.Pd.Jas bin Ujiani Akhiri Diwakili Oleh : Drs. ASMAIL, SH.,MH.
Terbanding/Tergugat : HJ. Rusmina, S.Pd., M.Pd. binti H. Saberi
89 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor 239/Pdt.G/2023/PA.Brb, tanggal 07 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan 20 Muharram 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
35/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
79 — 0
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor 175/Pdt.G/2023/PA.Pspk tanggal 28 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
39 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa perkara nomor 20/Pdt.P/2023/MS.Sus selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA tahun Anggaran 2023 Mahkamah Syariyah Kota Subulussalam;
20/Pdt.P/2023/MS.Sus
Budi Sulistyo
26 — 8
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara perdata No. 49/Pdt.P/2023/PN.Tng DIGUGURKAN;
- Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret perkara No. 49/Pdt.P/2023/PN.Tng dari Register yang dipergunakan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai hari ini sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
49/Pdt.P/2023/PN Tng
16 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 241/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencoret perkara nomor 241/Pdt.P/2023/PA.Cbn pada register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
241/Pdt.G/2023/PA.Cbn
20 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 169/Pdt.G/2023/PA.Rap dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau Prapat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan biaya perkara dari Penggugat dan selanjutnya membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp0,00 (nol rupiah).
169/Pdt.G/2023/PA.Rap
50 — 3
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 352/Pdt.G/2023/PA.Dpk tanggal 2 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Syawal 1444 Hijriyah;
- Menghukum Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
145/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
1.Bambang Setiyawan
2.Putri dhifa novianti
37 — 17
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut permohonannya Nomor 197/Pdt.P/2023/PN Krg;
2. Menyatakan permohonan perkara Nomor 197/Pdt.P/2023/PN Krg dicabut dan dicoret dari register nomor perkara tersebut;
3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
197/Pdt.P/2023/PN Krg