Ditemukan 1420 data
CHARLES HUTABARAT,SH.MH
Terdakwa:
BERNARD JONLY SIAGIAN, ST
188 — 42
dinyatakan bahwa melawanhukum sebagai tanpa kewenangan dan tanpa hak;Halaman 83 dari 110 halaman Putusan Nomor 61/Pid.SusTPK/2020/PN.MdnMenimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun materil yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan
hukum materil dimaksudkan segalaperbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakatbaik yang dilakukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yangcukup bersifat suatu perbuatan tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilanyang terdapat didalam kehidupan masyarakat (Putusan Mahkamah Agung RINomor : 24 K/Pid/1984, tanggal 5 Juni 1985);Menimbang, bahwa definisi secara melawan hukum mengandung maknayaitu
126 — 14
Unsur Secara melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum,menurut penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 adalah mencakupperbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanormakehidupan sosial dalam masyarakat, meskipun perbuatan tersebut tidak diaturdalam peraturan perundangundangan, maka dari pemahaman tersebut dapatdiketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
169 — 70
namun apabila perbuatan tersebut dianggaptercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilanatau) normanorma kehidupan sosial dalam masyarakatmaka perbuatan tersebut dapat dipidana.Bahwa Mahkamah Konstitusi RI melalui putusannyaNomor:003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telahmenyatakan bahwa rumusan penjelasan pasal 2 ayat (1)UU No. 31 tahun 1999 yang berkaitan dengan sifatmelawan hukum materil bertentangan dengan UUD 1945dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukummengikat.Bahwa oleh karena sifat melawan
hukum materil dalamrumusan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31tahuni999 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum = mengikat berdasarkan keputusan MahkamahKonstitusi RI tersebut diatas, maka Majelis dalammembuktikan unsur ini akan menggunakan' pendakatansifat melawan hukum dalam arti formal.Bahwa penjelasan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimanadiubah dengan UU No 21 tahun 2001 menyatakan yangdimaksud dengan perbuatan melawan hukum secara formilialah semua perbuatan yang sesuai dan cocok denganunsur
104 — 79
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil adalah semuaperbuatan tersebut bertentangan dengan rumusan peraturan perundangundangan yang tertulis, yaitu peraturan perundangundangan tertulis yangdilanggarnya;Menimbang, bahwa melawan hukum dalam arti materil adalahperbuatan yang oleh Masyarakat dirasakan tidak patut, tercela, yang menurutrasa keadilan harus dipidana, namun berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 003/PUUIV2006 tanggal 25 Juli 2006 yang redaksiputusan tersebut berbunyi Sifat melawan
hukum materil dalam (fungsipositif) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengandemikian berdasarkan putusan MK tersebut maka yang berlaku dari pasal 2ayat (1) tersebut adalah melawan hukum dalam arti formil;Menimbang, bahwa Bagian Pemerintahan Umum Setda KabupatenKonawe Utara pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 telahmengalokasikan dana pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahap IIIsenilai Rp.4.870.000.000, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh jutarupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan
139 — 75
Kadimenurut rasa keadilan harus di pidana, namun berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 0038/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang redaksi putusantersebut berbunyi : Sifat melawan hukum materil dalam (fungsi positif) dinyatakantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian yang masih berlakuhanyalah melawan hukum dalam arti formil .Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutMahkamah Agung Republik Indonesia telah mengenyampingkannya, hal iniberdasarkan pada
90 — 33
tersebut dianggap tercelakarena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat,maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah KonstitusiNo. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukummengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD1945, disamping itu konsep melawan
hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu71norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkunganmasyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakimakan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat
83 — 19
meskipun perbuatan tersebut tidakdiatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercelakarena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat,maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah K onstitusiNo. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukummengikat, karena sifat melawan
hukum materil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satunorma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkunganmasyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakimakan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakupperbuatan
105 — 69
/ Pid.SusTPK/2016/PN.KPGMenurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidakbersifat melawan hukum.
68 — 14
dipandang bersifat wederechtelijkheid apabila perbuatan tersebut125126memenuhi semua unsur yang terdapat didalam rumusan suatu delik menurutundangundang, dan menurut ajaran sifat melawan hukum dalam arti materiladalah suatu perbuatan itu dapat dipandang bersifat melawan hukum atautidak, masalahnya bukan saja ditinjau sesuai dengan ketentuanketentuanhukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut azas hukumumum dari hukum yang tidak tertulis, dan selanjutnya menurut Moeljatno,bahwa sifat melawan
hukum materil tersebut dapat dibedakan berdasarkanfungsinya, disatu pihak berfungsi negatip, dipihak lain berfungsi positif, fungsiyang negatip dari sifat melawan hukum yang materil berarti mengecualikanperbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan undangundang, namuntidak merupakan tindak pidana, sebaliknya fungsi yang positif, yaituperbuatan tidak dilarang oleh undangundang, tetapi oleh masyarakatperbuatan itu dianggap keliru;Menimbang, bahwa UndangUndang No: 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
1.Sudarmanto, S.H
2.MOEHARGUNG ALSONTA, SH
Terdakwa:
LUSI AFRIANTI, SE BINTI H. BUSTAMI
242 — 52
Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif, yaituSsuatu. perbuatan meskipun oleh peraturan perundangundangan tidakditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakatperbuatan tersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetapmerupakan perbuatan melawan hukum;2.
Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitusuatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundangundangan ditentukansebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatantersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud adalahperbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud denganSecara Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup
perbuatan melawan hukum dalamHalaman 293 dari 353 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2021/PN.Jmb.arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidakdiatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebutdianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normakehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidanaadalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan
hukum materil dalam fungsinyayang positif telah banyak diterapkan dalam berbagai putusan pidana di Indonesiabahkan telah menjadi suatu yurisprudensi yang dianut untuk memberantaskejahatan yang bersifat extra ordinary crime, Konsekwensinya adalah penerapansifat melawan hukum dalam UndangUndang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi hanya secara formil saja, yakni sebatas pada halhal yang dilarang ataubertentangan dengan peraturan perundangundangan (tertulis);Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa
I WAYAN SUARDI,SH
Terdakwa:
I WAYAN SUMADI
186 — 293
perbuatan yang bertentangan denganhukum;Menimbang, bahwa suatu perbuatan dikatakan bersifat melawan hukumapabila secara formil dan materil, selain perbuatan itu bertentangan denganhukum tertulis, yaitu undangundang yang merumuskannya sebagai perbuatanmelawan hukum yang diancam dengan pidana, perbuatan itu juga bertentangandengan hukum yang tidak tertulis, inklusif nilainilai Kepatutan yang tumbuh danberkembang dalam masyarakat;Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana,mengenai sifat melawan
hukum materil dari Suatu perbuatan dikenal dalam 2 (dua)bentuk, yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, dandalam fungsinya yang positif.
Sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yangnegatif yaitu suatu perbuatan yang meskipun menurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurutpenilaian masyarakat perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, makaperbuatan dimaksud tidak bersifat melawan hukum, sedangkan sifat melawanhukum materil dalam fungsinya yang positif adalah suatu perbuatan yangmeskipun oleh peraturan perundangundangan tidak ditentukan sebagai melawanhukum, namun menurut
121 — 23
Sedangkan perbuatan melawan hukum materil adalahHal. 85 dari 107 Hal.
1.Sudarmanto, S.H
2.MOEHARGUNG ALSONTA, SH
Terdakwa:
NASRUN, ST. MT Alias PAK IQBAL BIN SYAMSUDIN
183 — 25
Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif, yaitusuatu. perbuatan meskipun oleh peraturan perundangundangan tidakditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakatperbuatan tersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetapmerupakan perbuatan melawan hukum;2.
Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitusuatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundangundangan ditentukansebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatantersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud adalahperbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud denganSecara Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup
dimaksud dengan secaramelawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalamarti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidakdiatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebutdianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normakehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidanaadalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan
hukum materil dalam fungsinyayang positif telah banyak diterapkan dalam berbagai putusan pidana di Indonesiabahkan telah menjadi suatu yurisprudensi yang dianut untuk memberantaskejahatan yang bersifat extra ordinary crime, Konsekwensinya adalah penerapansifat melawan hukum dalam UndangUndang Pemberantasan Tindak PidanaHalaman 291 dari 346 Putusan Nomor 9/Pid.SusTPK/2021/PN.Jmb.Korupsi hanya secara formil saja, yakni sebatas pada halhal yang dilarang ataubertentangan dengan peraturan perundangundangan
332 — 146
PUTUSAN Nomor : 85/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.yang menerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinyayang negatif sebagai alasan penghapus pidana diluar undangundang ;e Bahwa Setelah pasca putusan Mahkamah Konstitusi 25 Juli 2006 di atasMahkamah Agung menegaskan kembali pendapatnya yang tetapmenganut ajaran sifat melawan hukum materiil baik dalam fungsi yangpositif maupun dalam fungsinya yang negatif, hal ini dapat dilinat dalamPutusan MA RI No.2065 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 atasnama
77 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Unsur Perobuatan Melawan Hukum yang dimaksud dalam putusanMajelis Hakim Judex Factie yang diambil alin oleh Majelis Hakim TingkatBanding Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru telahdengan tegas di batalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU No 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil(materriele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanyatidak mempunyai kekuatan
92 — 55
Kdimenurut rasa keadilan harus dipidana, namun berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang redaksi putusan tersebutberbunyi : Sifat melawan hukum materil dalam (fungsi positif) dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian yang masih berlaku hanyalahmelawan hukum dalam arti formil .Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutMahkamah Agung Republik Indonesia telah mengenyampingkannya, hal iniberdasarkan pada Doctrine
Terbanding/Terdakwa : INDERA SYAHRIL, S.Pi Bin ABDUL KAHAR
80 — 68
bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti UndangUndang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawanhukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukumyaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yangdilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :1.
67 — 11
MenurutMahkamah Konstitusi, konsep melawan hukum yang secara forrnil tertulis ( formele53wederrechtelijke ) yang mewajibkan pembuat Undang Undang untuk merumuskan secerrnat danserinci mungkin ( Vide Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003358) merupakan syarat untukmenjamin kepastian hukum ( lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebotsehingga konsep melawan hukum materil (Mateirele wederrechtelijke ) yang merujuk padahukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehatihatian dan kecerrnatan
1.IMAM MAKMUR SARAGIH SIDABUTAR, S.H, M.H.
2.Hendryko Prabowo, S.H.
3.Fauzipaksi, S.H.
Terdakwa:
UMAR
220 — 103
Melawan hukum berarti bertentangandengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangandengan undangundang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis.Menurut Hoge Raad bahwa onrechmatig tidak lagi hanya berarti apayang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku, melainkan juga apa yang bertentangan baik dengan tata susilamaupun kepatutan dalam pergaulan masyarakatMenimbang, bahwa di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, mengenaisifat melawan
hukum materil dari Suatu perbuatan dikenal dalam 2 (dua) bentuk,yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatuperbuatan yang meskipun menurut peraturan perndangundangan merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakatperbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tidakbersifat melawan hukum.
108 — 49
./ Perumusan...Perumusan ketentuan Pasal 112, ternyata secara tegas mencantumkan kata"melawan hukum, sehingga anak kalimat melawan hukum di sini bukanlahmerupakan sifat lagi, tetapi sudah merupakan bagian dari unsur tindak pidana, halini mempunyai konsekuensi sebagai unsur yang harus dibuktikan di persidangan.Selanjutnya apakah perbuatan pelaku/Terdakwa merupakan perbuatanmelawan hukum formil atau melawan hukum materil yang dimaksudkan dalamketentuan ini.