Ditemukan 700 data
17 — 1
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
7 — 6
Fotokopi liazah Madrasah Aliyah Salafiyan Asy,Syafiiyah Jatirogo NomorMA,501/15,23/PP,01,1/039/2016 An ARIFUDIN tanggal 07 Mei 2016;P.8;Bahwa, selanjutnya Pemohon dan Pemohon Il menyatakan tidakmengajukan sesuatu hal lagi, kecuali tetap pada permohonannya dan mohondijatuhnkan penetapan;Bahwa, selanjutnya untuk mempersingkat uraian penetapan ini cukuplahdengan menunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acarapersidangan atas perkara ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan
18 — 4
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
45 — 41
G/2020/PA Sgm.cISJI : anu ond quoi : axdbull jassg x0>l1 SlogSoJly ASgIlq sVgIly gissla waolly wallylllArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nashab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6.
52 — 23
mai,Jjstlg aig Ig aVoIIg EVoIIgo Giztly Gg otlo Solsasulgig cLSitly....Artinya : Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, waqaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya.....Menimbang, bahwa di persidangan dua orang saksi tersebut telahmemberikan keterangan secara terpisah di bawah sumpahnya, setelah dihubungkanketerangan keduanya pada pokoknya menguatkan permohonan Pemohon
17 — 2
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
57 — 22
merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengundurandiri seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya,keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang.Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal,yaitu: nikah, persetubuhan, nasab, kematian, dan diangkatnya seseorangmenjadi hakim.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0061/Pdt.P/2016/PA Bitg.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
70 — 41
Putusan Perkara Nomor 78/G/2014/PTUNBDGKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanIndonesia: SwastaJalan As Syafiiyah Rt.005, Rw.003, KelurahanCilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.Maemunah Binti RidanIndonesia: SwastaJalan Rawa Semut Rt.003, Rw.012, KelurahanMargahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.Imah Binti NainIndonesia
9 — 1
Foto copy Ijazah atas nama #HARHHHHHA Nomor : MTs 557/13.16/PP.01.1/036/2000 tanggal 20 Juni 2009 dikeluarkan oleh Kepala MadrasahTsanawiyah Salafiyah Syafiiyah, bermeterai cukup dan dicocokkan telahsesuai dengan aslinya oleh Ketua Majelis diberi tanda (Bukti P.5); Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan anak paraPemohon (AHHH HHHHHHAHHHHHH) yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
15 — 7
bru lagine YS J Ulg plixol We ao YasArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahHIm. 9 dari 14 Him.
13 — 0
Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan olehPengasuh Madrasah Salafiyah Syafiiyah Seblak Jombang sesuaidengan aslinya dan bermeterai cukup diberi tanda sesuai denganaslinya dan bermeterai cukup diberi tanda (bukti P.6)g.Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala Desa Kecamatan DiwekKabupaten Jombang, Nomor 470/216/415.54.13/2014 (bukti P.7);h.
80 — 15
disebutkan Abdul Karim Zaidan didalam Nizhamu Alqada fi alsyariati al Islamiyah halaman 174 sebagaiberikut :JUS) ay Sryolls Lad Go) deli Vb aale; L aval ple atin (igSu a3,Kile (gS aid ro Gr innArtinya: terkadang pengetahuan saksi itu berdasarkan istifadhah yaitupengetahuan saksi berdasarkan berita yang telah tersebar luas dan telahdiyakini;Menimbang, bahwa lebih lanjut, kesaksian istafadhah tersebut dapatditerima sebagai bukti dalam masalah pernikahan sebagaimana pendapatulama Malikiyah, Hanafiyah, Syafiiyah
Wahbah AzZuhaili).Ulama syafiiyah menyatakan, sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah AzZuhaili dalam Kitab Al Islam Wa Adilatunu Juz 6 halaman 560 :wgolg Cunt! 9 dolaiwVlgl golutl doleidl jeri MoV!
35 — 15
Prk No.90/B/2015/PT.TUN.JKTPekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :PekerjaanBertempat tinggalNamaKewarganegaraan :Pekerjaan: SwastaJalan As Syafiiyah Rt.005, Rw.003, KelurahanCilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.Maemunah Binti RidanIndonesiaSwastaJalan Rawa Semut Rt.003, Rw.012, KelurahanMargahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.Imah Binti NainIndonesia: SwastaJalan Musholah No.49 Rt.003
16 — 7
;Fotokopi ljazah Tingkat Tsanawiyah yang dikeluarkan oleh MadrasahTsanawiyah Ghozaliyah Syafiiyah Ponpes Karangmangu Sarang,Rembang tanggal 26 Oktober 2001 Bukti surat tersebut telah diberimeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata cocok,lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.7.;Hal. 4 dari 9 Hal.
12 — 3
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
18 — 1
No.54/Pdt.P/2019/PA.LbtMenimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il,hal. 304, menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama;bapaknya, kakeknya, kemudian orang yang diberikan wasiat olehmereka (ayah dan kakek), kemudian qadli (hakim) atau orang yangdiangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwaurutan orangorang yang berhak menjadi wali adalah sama denganhierarkis orangorang yang berhak menerima kewarisan.
21 — 8
(48 ayadLal aie AolaLL Salgtll euctycli) 2Ygguigallg aug Spe alg CIS) : clus) dunad gdignd : divio gi Jylaos) Mall dB gIIg oly Sadly gall auilly CIS : daze 8 Gu: dyxdLal) aig oom SisArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat
21 — 5
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam XXXX dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .
22 — 16
dari anak tersebut telahbersesuaian dengan bunyi Pasal Pasal 434 KUHPerdata yaitu : Setiapkeluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap...Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian gqadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
49 — 17
adsl ahgll leaU. das 5Artinya : Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa nafkah anak itu tidakmenjadi hutang bagi ayahnya, kecuali berdasakan putusan hakim atauhakim mengijinkan untuk berhutang lantaran si ayah ghaib (tidak di tempat)atau menolak memberi nafkah.Menurut para ulama, nafkah anak itu gugur karena lampaunyawaktu, tidak harus dibayar dan tidak menjadi hutang, sebab nafkah anak itudiwajibkan kepada ayah untuk memenuhi hajat (kebutuhan).